Trotoar jadi parkir di Jalan Tanjung Karang, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi persoalan klasik kendaraan bermotor mengambil ruang pejalan kaki. Pada Rabu, 28/10/2026, situasi tersebut diunggah di salah satu paltform media sosial respon.media dan muncul saat demonstrasi berlangsung di sekitar kawasan itu.
Tabooo.id: Jakarta – Menanggapi kondisi trotoar jadi parkir tersebut, Seorang warga melaporkan dugaan parkir liar melalui kanal pengaduan CRM. Laporan itu tercatat dengan nomor TH261028764N dan berstatus diteruskan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Namun, status penerusan laporan belum membuktikan petugas telah memeriksa lokasi atau menertibkan kendaraan. Karena itu, warga masih membutuhkan kejelasan mengenai tindakan nyata setelah laporan masuk.
Trotoar Jadi Parkir, Pejalan Kaki Dipaksa Mengalah
Pada dasarnya, trotoar menyediakan ruang aman bagi pejalan kaki. Ketika pengendara mengambil alih ruang tersebut, pejalan kaki harus mencari jalur alternatif. Akibatnya, sebagian orang berisiko turun ke badan jalan.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi trotoar jadi parkir liar ini dapat menyulitkan lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, serta warga yang membawa barang. Dengan demikian, parkir di trotoar bukan sekadar persoalan ketertiban kendaraan. Sebaliknya, praktik ini juga menyangkut aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan melalui informasi resmi tentang pelanggaran parkir bahwa penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki termasuk pelanggaran parkir. Oleh sebab itu, petugas memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban Pernah Berjalan, Lalu Bagaimana dengan Aduan Ini?
Sebelumnya, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menindak 20 kendaraan yang parkir di trotoar dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar pada 03/09/2026. Catatan tersebut menunjukkan bahwa petugas pernah melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa.
Dalam laporan resmi kegiatan itu, Pengawas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Heri Sugiarto, menjelaskan bahwa penertiban bertujuan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan bagi pejalan kaki.
Meski demikian, penindakan pada September tidak otomatis membuktikan petugas telah menangani laporan di Jalan Tanjung Karang pada 28 Oktober. Karena itu, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat perlu memastikan kondisi lapangan dan menjelaskan tindak lanjut laporan TH261028764N.
Nomor Aduan Bukan Garis Finis
Pada akhirnya, kanal pengaduan publik tidak cukup hanya mencatat keluhan warga. Pemerintah perlu menghubungkan setiap laporan dengan pemeriksaan, tindakan, serta informasi hasil yang dapat dipahami pelapor.
Selain itu, keterbukaan mengenai tindak lanjut akan membantu warga menilai efektivitas layanan pengaduan. Tanpa penjelasan yang jelas, nomor laporan hanya menunjukkan proses administrasi, bukan kepastian penyelesaian masalah.
Trotoar seharusnya memudahkan orang berjalan, bukan memaksa mereka mengalah kepada kendaraan. Jadi, pertanyaan utamanya tetap sama kapan warga bisa melihat trotoar di Jalan Tanjung Karang kembali berfungsi sebagaimana mestinya?. @teguh








