Tabooo.id: Regional – Mulai Senin (13/10/2025), pedagang makanan dan minuman di Kabupaten Wonogiri dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Aturan ini disahkan DPRD Wonogiri melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru direvisi.
Bupati Setyo Sukarno menegaskan, perubahan Perda No.8/2025 merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, bukan inisiatif Pemkab. “Tidak ada pajak baru, tidak ada kenaikan tarif. Hanya penyesuaian batas omzet,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang dengan omzet di bawah Rp2,9 juta dibebaskan dari pajak. Kini ambang batasnya naik menjadi Rp5 juta per bulan. Artinya, pelaku usaha kecil tetap aman, sementara warung atau restoran dengan omzet lebih besar wajib memungut PBJT dari konsumen.
Contohnya, pembeli membayar Rp110.000 untuk makanan seharga Rp100.000. Tambahan Rp10.000 itu adalah pajak 10% yang disetorkan pedagang ke kas daerah. “PBJT dibayar konsumen, bukan pelaku usaha,” tegas Setyo.
Pemkab akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Dokumen itu akan mengatur siapa yang wajib pajak, termasuk kemungkinan insentif dan potongan tarif bagi usaha kecil.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Wonogiri, Gimanto, menambahkan bahwa kenaikan batas omzet justru melindungi pelaku mikro. “Tidak ada kenaikan tarif. Yang diubah hanya ambang batas agar usaha kecil tetap bebas pajak,” katanya.
Kebijakan ini penting bagi pelaku UMKM dan konsumen. Pajak daerah memang penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), tapi penerapan harus adil dan proporsional.
Kini, setiap transaksi di warung bukan sekadar soal makan enak, tapi juga kontribusi bagi daerah. Tantangannya: bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan napas usaha kecil. (red)




