Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Penindakan ini kembali membuka praktik rawan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa—wilayah yang kerap luput dari sorotan, tetapi berdampak langsung pada pelayanan publik paling dasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengisian jabatan di tingkat desa. Dugaan korupsi tersebut mencakup posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa (sekdes).
“Perkara ini terkait pengisian jabatan kaur, kasi, maupun sekdes,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Usai penangkapan, penyidik segera membawa Sudewo bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah pihak yang terjaring maupun peran masing-masing.
Penyidik fokus menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang atau janji imbalan dalam proses pengisian jabatan desa. Praktik semacam ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan sejak lapisan terbawah.
Ketika jabatan desa menjadi komoditas, kualitas pelayanan publik ikut tergerus sejak titik awal.
Kekayaan Rp31,5 Miliar Jadi Perhatian Publik
OTT ini turut mengundang sorotan terhadap laporan harta kekayaan Sudewo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Sudewo melaporkan total kekayaan Rp31.519.711.746.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp17,03 miliar yang tersebar di Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, Pacitan, dan Tuban. Ia juga mencatat kepemilikan kendaraan senilai Rp6,33 miliar, antara lain BMW X5 (2023), Toyota Alphard (2024), Toyota Land Cruiser (2019), Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Harrier, dan Toyota Innova.
Selain itu, Sudewo melaporkan surat berharga Rp5,39 miliar, kas dan setara kas Rp1,96 miliar, serta harta bergerak lain Rp795 juta. Dalam laporan tersebut, ia menyatakan tidak memiliki utang, sehingga seluruh nilai tercatat sebagai kekayaan bersih.
Pernah Terseret Pemeriksaan Kasus Lain
Sebelum OTT ini, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Agustus 2025.
Saat itu, ia mengaku telah memberikan keterangan secara jujur. Ia juga menyebut uang yang pernah diterimanya tidak berkaitan dengan perkara DJKA dan berasal dari pendapatan sah semasa menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namun, OTT kali ini menempatkan Sudewo kembali dalam pusaran hukum. Kali ini, ia menghadapi proses sebagai kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Desa Jadi Titik Kritis Tata Kelola
Kasus ini memukul tata kelola pemerintahan desa. Jabatan perangkat desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan simpul kekuasaan yang mengelola bantuan sosial, layanan publik, dan kepercayaan warga.
KPK memastikan akan mengumumkan status hukum para pihak setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Publik kini menunggu lebih dari sekadar penetapan tersangka apakah OTT ini mampu memutus praktik jual-beli jabatan, atau justru menambah daftar panjang korupsi yang tumbuh dari desa.
Sebab ketika jabatan bisa dibeli, harga termahalnya selalu dibayar oleh warga. @dimas




