Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Tegas: Kolumnis Bukan Wartawan

by Anisa
Januari 19, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pintu bagi kolumnis dan kontributor lepas yang ingin disamakan dengan wartawan. MK menolak mentah-mentah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman.

Permohonan bernomor 192/PUU-XXIII/2025 itu secara khusus menggugat Pasal 8 UU Pers. Melalui gugatan ini, pemohon meminta negara memberikan perlindungan hukum yang sama kepada kolumnis dan kontributor lepas sebagaimana wartawan. Namun, MK menjawab permintaan itu dengan tegas: tidak bisa.

Definisi Wartawan Jadi Kunci

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa inti perkara terletak pada satu pertanyaan mendasar: apakah kolumnis dapat diposisikan sebagai profesi wartawan? Menurut MK, jawabannya jelas tidak.

UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Karena itu, kata “teratur” menjadi penentu utama. MK menilai, aktivitas jurnalistik yang teratur menuntut keterikatan profesional. Wartawan harus bernaung di perusahaan pers, tergabung dalam organisasi profesi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

Dengan dasar itu, MK menarik garis tegas antara wartawan dan penulis opini.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Kolumnis Ada di Jalur Berbeda

Selanjutnya, MK menjelaskan posisi kolumnis secara lebih rinci. Seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis ketika ia mengisi rubrik opini secara tetap. Namun, kondisi sebaliknya tidak berlaku.

Masyarakat umum yang rutin menulis opini meskipun media sering memuat tulisannya tidak otomatis berubah status menjadi wartawan. Dengan kata lain, frekuensi menulis tidak cukup untuk melahirkan status profesi.

Singkatnya, kolumnis bisa berasal dari wartawan, tetapi tidak semua kolumnis adalah wartawan.

Perlindungan Hukum Tak Berlaku Otomatis

Konsekuensinya pun jelas. Perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers hanya berlaku bagi wartawan dan perusahaan pers. Sementara itu, kolumnis dan kontributor lepas tetap berada di luar rezim perlindungan khusus tersebut.

Meski begitu, MK menegaskan bahwa kolumnis tidak kehilangan hak konstitusional. Mereka tetap memperoleh perlindungan sebagai warga negara melalui Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, perlindungan itu berbeda dan tidak identik dengan kemerdekaan pers.

Tulisan Opini Bukan Karya Jurnalistik

Lebih jauh, MK juga menilai karya kolumnis dan kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik. Menurut MK, tulisan opini tidak melalui proses jurnalistik yang utuh dan tidak berada dalam tanggung jawab perusahaan pers sebagaimana produk berita wartawan.

Karena itu, negara tidak bisa memaksakan perlindungan profesi wartawan pada aktivitas yang berada di luar ekosistem pers.

Siapa Untung, Siapa Buntung?

Di satu sisi, perusahaan pers dan profesi wartawan jelas diuntungkan. Putusan ini menjaga batas profesi tetap tegas, sekaligus mencegah perluasan tanggung jawab hukum yang tidak terkendali.

Namun, di sisi lain, kolumnis independen dan kontributor lepas harus menerima kenyataan pahit. Mereka bebas bersuara, tetapi ketika berhadapan dengan masalah hukum, mereka tidak bisa berlindung di balik tameng UU Pers.

Pena Tetap Tajam, Tapi Tanpa Rompi

Akhirnya, putusan MK ini mengirim pesan terang: menulis di media tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan. Negara menjamin kebebasan berekspresi, namun hukum tetap memasang pagar tegas bagi profesi.

Di era semua orang bisa menulis dan viral, MK seolah mengingatkan satu hal sederhana tidak semua pena dilengkapi rompi antipeluru. (red)

Tags: MKSidang

Kamu Melewatkan Ini

Kekuasaan Tak Kebal Kritik, MK Cabut Pasal Penghinaan

Kekuasaan Tak Kebal Kritik, MK Cabut Pasal Penghinaan

by dimas
Agustus 30, 2026

Kekuasaan tak kebal kritik. Putusan MK mencabut pasal penghinaan lembaga negara dan memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi warga. Tabooo.id - Ada...

Kuota Tak Pernah Habis? Atau Akses Yang Memang Dibatasi?

Kuota Tak Pernah Habis? Atau Akses Yang Memang Dibatasi?

by teguh
Mei 6, 2026

Kamu membeli kuota, lalu mengira itu sepenuhnya milikmu. Namun waktu diam-diam menentukan batasnya. Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar...

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

by teguh
Mei 8, 2026

Kamu pasti pernah berharap kuota internet tidak hangus. Tanpa masa aktif. Bisa dipakai kapan saja. Kedengarannya ideal. Tapi operator seluler...

Next Post
Penindakan Scam di Kamboja, 308 WNI Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Penindakan Scam di Kamboja, 308 WNI Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id