Tabooo: News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Bukan soal tanah biasa tapi soal bagaimana sebidang lahan bisa berubah jadi ladang korupsi senilai ratusan miliar rupiah.
Pada Kamis (9/10/2025), penyidik KPK memanggil empat saksi: tiga notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan serta seorang wiraswasta, Bastari.
“Semua saksi hadir. Kami menggali bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan, termasuk dugaan pengkondisian sejak awal oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).
Menurut Budi, penyidik mencium skema yang rapi: lahan-lahan dibeli terlebih dahulu oleh pihak tertentu untuk kemudian dijual kembali ke PT Hutama Karya (HK) dengan harga yang sudah “diatur”. Bahasa halusnya: markup. Bahasa jujurnya: permainan.
Kasus ini bukan baru kemarin sore. Sejak 2024, KPK sudah membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS untuk tahun anggaran 2018–2020. Tiga nama besar sudah jadi tersangka:
- Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
- M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi di PT HK
- Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ)
KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, Iskandar meninggal pada Agustus 2024, dan penyidik menghentikan proses hukumnya. Dua lainnya Bintang dan Rizal resmi ditahan sejak Agustus 2025.
Hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bikin geleng kepala: kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar. Rinciannya, Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar di Kalianda, Lampung. @jeje




