Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Sidang Dakwaan Eks Wamenaker Noel Akan Digelar Senin

by dimas
Januari 13, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional

Tabooo.id: Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membuka sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Senin (19/1/2026). Sidang ini menjadi babak baru penanganan perkara korupsi yang selama bertahun-tahun membebani pelaku usaha sekaligus tenaga kerja.

Pengadilan telah mencatat berkas perkara Noel dalam sistem kepaniteraan PN Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan jadwal sidang tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

“Sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Andi.

Majelis Hakim dan Deretan Terdakwa

Pengadilan menunjuk Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan, akan mendampingi jalannya pemeriksaan perkara.

Majelis hakim akan mengadili Noel bersama 10 terdakwa lainnya. Para terdakwa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Bina K3 dan pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari pejabat struktural, subkoordinator, hingga pihak swasta.

Ini Belum Selesai

Ketika Polisi Dilarang Nge-Vape, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Banjir Lahar Dingin Semeru Jebol Tanggul, Akses Jalan Lumajang Terputus

Nama-nama tersebut mencakup Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Seluruh terdakwa akan menghadapi sidang dakwaan pada hari yang sama.

Modus Lama di Balik Sertifikat K3

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berjalan secara sistematis. Para terdakwa diduga secara sengaja menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Padahal, aturan hanya menetapkan biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000. Namun dalam praktiknya, pemohon sertifikat harus membayar hingga Rp 6 juta. Menurut KPK, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan secara langsung menyasar pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat K3 sebagai syarat operasional.

Aliran Dana dan Peran Para Tersangka

Akibat praktik tersebut, KPK mencatat selisih pembayaran mencapai sekitar Rp 81 miliar. Dana itu kemudian mengalir ke sejumlah tersangka. Penyidik juga menduga Noel menikmati sekitar Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tidak terjadi secara sporadis. Sebaliknya, perkara ini menunjukkan adanya pola terstruktur yang melibatkan banyak pihak, baik di dalam birokrasi maupun dari sektor swasta.

Jeratan Hukum dan Dampak bagi Publik

Jaksa menjerat Noel dan para terdakwa dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan.

Kasus ini tidak hanya menyoal pelanggaran hukum oleh pejabat negara, tetapi juga berdampak langsung pada dunia usaha dan tenaga kerja. Biaya sertifikasi yang melambung tinggi berpotensi menekan perusahaan kecil dan menengah, sekaligus menghambat pemenuhan standar keselamatan kerja.

Ketika sertifikat keselamatan berubah menjadi ladang pungutan, publik kembali dihadapkan pada ironi lama regulasi yang seharusnya melindungi pekerja justru menjadi beban dan negara kembali diuji, apakah hadir sebagai pelindung atau sekadar penarik upeti. @dimas

Tags: BirokrasiJakarta PusatKasusKeadilanKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumPemerasanPN

Kamu Melewatkan Ini

Trotoar Jadi Parkir Liar Saat Demo, Hak Pejalan Kaki Tersingkir

Trotoar Jadi Parkir Liar Saat Demo, Hak Pejalan Kaki Tersingkir

by teguh
Oktober 29, 2026

Trotoar jadi parkir di Jalan Tanjung Karang, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi persoalan klasik kendaraan bermotor mengambil ruang...

Dana Karhutla Ikut Dikorupsi, KPK Telusuri Pengadaan HT BNPB

Dana Karhutla Ikut Dikorupsi, KPK Telusuri Pengadaan HT BNPB

by dimas
Oktober 16, 2026

Dana karhutla diduga ikut dikorupsi dalam perkara Dana Siap Pakai BNPB. KPK menelusuri pengadaan alat komunikasi HT untuk penanganan kebakaran...

Dana Darurat, Dugaan Suap dan Sitaan Rp5,47 Miliar di BNPB

Dana Darurat, Dugaan Suap dan Sitaan Rp5,47 Miliar di BNPB

by dimas
Oktober 16, 2026

KPK menyita aset Rp5,47 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BNPB. Lima tersangka terseret dugaan suap dan konflik kepentingan. Tabooo.id...

Next Post
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Unit hingga 2029

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Unit hingga 2029

Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id