Dana karhutla diduga ikut dikorupsi dalam perkara Dana Siap Pakai BNPB. KPK menelusuri pengadaan alat komunikasi HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Tabooo.id – Dana darurat bencana seharusnya membantu negara bergerak cepat saat masyarakat menghadapi ancaman. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pengadaan yang masuk dalam penyidikan berkaitan dengan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perkara ini membuka pertanyaan mendasar bagaimana negara mengelola anggaran yang seharusnya menopang respons darurat?
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penggunaan dana untuk sejumlah kegiatan penanganan bencana. Salah satunya berkaitan dengan karhutla.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan Karhutla,” kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menyebut pengadaan alat komunikasi sebagai salah satu bagian yang penyidik telusuri.
“Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memaparkan secara terperinci mekanisme pengadaan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami dokumen untuk mengurai prosesnya.
“Secara detail akan kita update kembali karena memang pendalaman dokumen pengadaan seperti apa itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan,” kata Achmad.
HT dan Pertanyaan tentang Kebutuhan Darurat
HT memiliki fungsi penting dalam operasi penanganan karhutla. Petugas membutuhkan komunikasi yang cepat, terutama ketika menghadapi medan sulit atau harus berkoordinasi dengan banyak tim di lapangan.
Karena itu, pengadaan alat komunikasi untuk penanganan bencana tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Persoalan utamanya terletak pada cara pengadaan berlangsung, kesesuaian barang dengan kebutuhan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penyidik perlu menelusuri rangkaian proses tersebut. Mereka perlu memeriksa perencanaan kebutuhan, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia, nilai kontrak, aliran pembayaran, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan dokumen pengadaan.
Rangkaian pemeriksaan itu penting untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah anggaran benar-benar memenuhi kebutuhan penanganan bencana atau justru membuka ruang penyimpangan?
KPK juga menyebut adanya paket pengadaan lain dalam perkara DSP. Namun, penyidik masih mendalami rincian setiap paket tersebut. Informasi yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan khusus dalam pengadaan HT.
Lima Tersangka, Penyidikan Belum Berakhir
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Nama-nama tersebut meliputi Bima Setyawan, adik sekaligus staf ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pada unit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga, staf ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Keterlibatan mereka dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan setiap pihak berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Penyidik juga perlu menjelaskan hubungan antara peran masing-masing tersangka dan paket pengadaan yang sedang mereka periksa. Penjelasan tersebut akan membantu publik memahami bagaimana dugaan penyimpangan dapat terjadi, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap.
Tanpa uraian yang lengkap, perkara ini berisiko berhenti pada daftar nama. Padahal, publik membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan dana darurat.
Ketika Anggaran Darurat Menuntut Akuntabilitas
Dana Siap Pakai memiliki tujuan khusus: mendukung penanganan bencana yang membutuhkan tindakan cepat. Kecepatan memang penting, tetapi urgensi tidak boleh menghapus kewajiban untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Di sinilah perkara DSP memiliki dimensi yang lebih luas daripada pengadaan satu jenis peralatan. Penyidikan ini menguji bagaimana lembaga negara merencanakan kebutuhan, menjalankan belanja, mengawasi pelaksanaan kontrak, dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana.
Publik juga perlu mengetahui apakah mekanisme pengawasan berjalan sejak awal. Jika penyimpangan benar terjadi, pemeriksaan tidak cukup hanya mencari pihak yang menandatangani dokumen. Penyidik perlu mengurai alur keputusan dan pengawasan yang memungkinkan penyimpangan itu berlangsung.
Namun, kesimpulan tersebut harus menunggu bukti. Sampai KPK memaparkan hasil penyidikan secara terperinci, publik belum memiliki dasar untuk menyatakan bahwa pengadaan HT terbukti melibatkan korupsi.
Bukan Sekadar Pengadaan Alat
Perkara ini memperlihatkan satu hal penting: pengadaan untuk kebutuhan darurat tetap membutuhkan pengawasan yang kuat. Bahkan, ketika negara harus bertindak cepat, setiap keputusan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan dan jejak pertanggungjawaban yang jelas.
Jika penyidik menemukan penyimpangan, proses hukum perlu mengungkap bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Jika bukti belum menunjukkan pelanggaran pada paket tertentu, penyidik juga perlu menjelaskan batas temuan mereka secara terbuka.
Sebab, dana bencana bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana itu menopang kesiapan negara menghadapi kebakaran, banjir, gempa, dan berbagai ancaman yang dapat membahayakan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya berapa banyak uang yang negara keluarkan untuk pengadaan. Publik juga berhak mengetahui apakah setiap rupiah benar-benar mendukung penanganan bencana, serta bagaimana negara memastikan anggaran darurat tidak menyimpang dari tujuan awalnya. @dimas








