Kamis, Juni 11, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Usulan ke MK: Pengemudi Merokok Terancam Cabut SIM

by dimas
Januari 8, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan ini lampu merah menyala, motor berhenti. Di sisi kanan, seorang bapak tetap santai menyetir sambil rokok menempel di bibir. Abu jatuh ke paha. Bara hampir nyemplung ke tangki. Namun, anehnya, semua tampak biasa saja. Polisi melintas aman. Negara lewat juga aman.

Maka, selamat datang di Indonesia, tempat frasa “penuh konsentrasi” lebih sering terdengar seperti konsep spiritual ketimbang norma hukum.

Dari Jalan Raya ke Mahkamah Konstitusi

Karena keganjilan itu terus berulang, persoalan ini akhirnya naik kelas. Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mahkamah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (6/1/2026).

Intinya sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya absurd. Undang-undang memang mewajibkan pengemudi berkendara “dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Namun, hingga kini, negara tidak pernah menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan gangguan konsentrasi. Akibatnya, aktivitas yang jelas berisiko seperti merokok sambil mengemudi sering lolos tanpa sanksi.

Dengan kata lain, di atas kertas negara tampak tegas. Akan tetapi, di jalan raya, negara justru menguap.

Ini Belum Selesai

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

Konsentrasi: Tafsir Bebas Ala Negara

Menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” bersifat abstrak dan multitafsir. Karena itu, aparat penegak hukum menafsirkannya secara berbeda-beda. Merokok saat berkendara bisa dianggap pelanggaran oleh satu petugas, tetapi bisa juga dinilai aman oleh petugas lain selama kendaraan tidak zigzag.

Padahal, lalu lintas jelas bukan ruang meditasi. Sebaliknya, ia merupakan ruang publik dengan risiko tinggi. Satu bara rokok jatuh bisa memicu refleks panik. Selanjutnya, satu refleks panik bisa membuat setir melenceng. Pada akhirnya, satu detik kelengahan dapat merenggut nyawa.

Namun, anehnya, hukum kita memperlakukan risiko itu seolah hanya persoalan selera gaya hidup. Seakan-akan negara berkata, asal niatnya fokus, tangan boleh sibuk.

Tegas di Spanduk, Lembek di Jalan

Ironisnya, negara sangat rajin mengampanyekan keselamatan berkendara. Spanduk tentang helm, sabuk pengaman, dan larangan main ponsel terpampang di mana-mana. Namun, ketika bicara soal rokok, suasananya mendadak hening. Seolah asap rokok sudah menjadi bagian dari udara nasional.

Karena itu, Syah Wardi menilai kekaburan norma ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Lebih jauh, ia menyentuh hak hidup yang dijamin UUD 1945. Dalam pandangannya, negara gagal hadir melindungi warga dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Lagipula, jika merokok sambil menyetir dianggap wajar, batas bahayanya di mana? Kopi panas? Makan bakso? Atau siaran langsung TikTok sambil satu tangan memegang setir?

Usulan yang Membuat Negara Gelagapan

Menariknya, permohonan ini tidak berhenti pada kritik. Syah Wardi juga mengajukan usulan konkret. Ia mendorong penerapan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan SIM bagi pelanggar.

Tujuannya jelas. Hukuman tidak lagi sekadar denda receh Rp750 ribu, tetapi sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera.

Logikanya pun sederhana. Jika sebuah perilaku menimbulkan risiko publik, maka pelakunya juga harus memikul tanggung jawab publik. Membersihkan jalan yang ia kotori abu dan asap baik secara literal maupun simbolik menjadi bentuk pertanggungjawaban yang masuk akal.

Apakah usulan ini terdengar ekstrem? Mungkin. Namun justru di situlah masalahnya selama ini negara terlalu santai menghadapi risiko serius.

Siapa yang Paling Dirugikan?

Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukanlah perokok. Korban sesungguhnya adalah pengguna jalan lain pengendara motor, pejalan kaki, anak sekolah, hingga ibu-ibu yang menyeberang pasar. Mereka tidak pernah memilih ikut dalam eksperimen “seberapa kuat konsentrasi orang merokok sambil nyetir”.

Di titik inilah absurditasnya terlihat jelas. Negara menyerahkan keselamatan publik pada tafsir pribadi, bukan pada kepastian hukum.

Punchline: Negara Sebenarnya Fokus ke Mana?

Uji materiil ini memunculkan satu pertanyaan besar apakah negara benar-benar serius menjaga keselamatan warganya, atau sekadar sibuk memelihara pasal tanpa makna?

Sebab, jika frasa “penuh konsentrasi” saja tak pernah didefinisikan, jangan heran bila jalan raya terus berubah menjadi arena uji nyali.

Di negeri ini, merokok sambil menyetir belum dianggap pelanggaran. Ia baru sebatas kebiasaan. Dan seperti biasa, hukum sering baru teringat setelah ada korban lalu perlahan kembali lupa. @dimas

Tags: BerkendaraEtikaHakhidupJalanKeselamatanKriminal & HukumLalu LintasMKNasionalNegara

Kamu Melewatkan Ini

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

by teguh
Mei 29, 2026

Hari Lahir Pancasila tahun ini terasa lebih dari sekadar seremoni negara. Di tengah dinamika politik nasional, publik mulai bertanya: siapa...

Next Post
Sendirian Melawan Arus: PDIP Pilih Lawan Lima Partai Dukung Pilkada via DPRD

Sendirian Melawan Arus: PDIP Pilih Lawan Lima Partai Dukung Pilkada via DPRD

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id