Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bareskrim Usut Judi Online Berlapis QRIS, Lima Orang Jadi Tersangka

by dimas
Januari 8, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online yang mengoperasikan puluhan situs dengan skema keuangan berlapis. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui perusahaan fiktif dan aliran dana yang sengaja disamarkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin. Dalam pemantauan itu, penyidik menemukan 10 situs judi online yang masih aktif. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dan mendapati jaringan yang jauh lebih luas hingga mencakup 21 situs.

“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan judi online ini,” jelas Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Temuan ini menegaskan bahwa praktik judi daring tidak lagi berjalan secara acak. Jaringan tersebut bekerja secara terstruktur, rapi, dan memanfaatkan celah dalam sistem pembayaran digital.

Perusahaan Fiktif sebagai Penggerak Transaksi

Polisi mengungkap bahwa jaringan judi online ini menjadikan perusahaan fiktif sebagai mesin utama transaksi. Salah satu tersangka, MNF (30), yang polisi tangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan tersebut ia dirikan khusus untuk memfasilitasi deposit dana dari pemain judi online.

Ini Belum Selesai

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Spektra Carnival 2026: Saat Madiun Menyalakan Identitasnya

Jaringan ini juga mengatur peran administratif secara sistematis. MR (33), yang polisi tangkap di Jakarta Selatan, memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening perusahaan. Atas perintah MR, QF (29) menyusun akta perusahaan dan dokumen perbankan palsu agar transaksi terlihat legal di atas kertas.

Sementara itu, AL (33), yang polisi tangkap di Bogor, mengumpulkan data kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga. Ia menggunakan data tersebut untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang. Jaringan ini semakin lengkap dengan peran WK (45), Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di sektor judi online.

Selain itu, polisi menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga mengendalikan pendirian perusahaan fiktif sekaligus mengatur aliran dana lintas rekening.

Penyamaran Polisi Bongkar Aliran Dana QRIS

Dalam penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan dokumen. Penyidik menyamar sebagai pemain melalui metode undercover player dan secara langsung melakukan deposit ke situs judi online. Dari langkah ini, polisi melacak aliran dana yang melibatkan sedikitnya 11 penyedia jasa pembayaran.

Penelusuran tersebut membuka fakta bahwa jaringan ini mendirikan 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan berfungsi sebagai lapisan pertama transaksi melalui metode QRIS, sedangkan dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana judi online sebelum mengalirkannya ke tahap berikutnya.

“Skema layering ini sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul dana,” ujar Himawan. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak lagi menggunakan QRIS hanya sebagai alat pembayaran sah, tetapi memanfaatkannya untuk kejahatan siber terorganisir.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merugikan pemain secara individu, tetapi juga menggerus sistem keuangan dan kepercayaan publik. Masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan karena akses judi semakin mudah melalui ponsel dan sistem pembayaran digital.

Di sisi lain, negara menghadapi tantangan besar untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional agar pelaku kejahatan tidak terus memanfaatkannya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga pasal perjudian dalam KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Di tengah pesatnya transaksi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan juga bergerak secepat teknologi. Pertanyaannya kini, seberapa sigap negara menutup celah sebelum judi online kembali muncul dengan wajah baru di layar masyarakat? @dimas

Tags: BareskrimDigitalJudi OnlineKeamanan NegaraKejahatanKriminal & HukumPenegakanPerusahaanPidanaPolriQRISSiber

Kamu Melewatkan Ini

QRIS Mati, Usaha Lumpuh, Jawa Gelap: Krisis Listrik Bukan Sekadar Gangguan?

QRIS Mati, Usaha Lumpuh, Jawa Gelap: Krisis Listrik Bukan Sekadar Gangguan?

by teguh
Juni 21, 2026

Lampu padam dan usaha lumpuh tidak selalu datang dengan suara ledakan. Kadang ia hadir diam-diam, lalu mematikan kasir minimarket, QRIS,...

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Next Post
Ramai Isu Token Listrik Naik Atas Nama Bahlil, Faktanya Nihil

Ramai Isu Token Listrik Naik Atas Nama Bahlil, Faktanya Nihil

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id