Tabooo.id: Nasional – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Operasi ini menargetkan pelaku inti sekaligus aliran dana. Langkah tersebut menandai sikap tegas negara terhadap industri judi digital yang terus berkembang dan semakin terorganisasi.
Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menindaklanjuti laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Aparat bergerak serentak di berbagai daerah. Operasi berlangsung di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur. Pola ini menunjukkan bahwa judi daring tidak lagi bergerak secara lokal, tetapi membentuk jaringan nasional yang terhubung dengan luar negeri.
Peran Pelaku Berlapis dan Terstruktur
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan penyidik mengamankan puluhan tersangka. Setiap pelaku menjalankan peran yang berbeda dan saling terhubung.
Penyidik menangkap pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang. Pembagian peran ini membuat jaringan judi online bekerja layaknya korporasi gelap. Mereka menyamarkan aliran dana untuk menghindari pelacakan aparat.
Situs Asing Menjadikan Indonesia Pasar Utama
Polisi mengidentifikasi sejumlah situs besar, antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET. Jaringan 1XBET terhubung langsung dengan operator dan server di Asia, Eropa, serta Asia Tenggara.
Temuan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pasar sekaligus simpul penting judi online global. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang kerap menjadi sasaran promosi judi daring.
Rekening Diblokir dan Aset Disita
Bareskrim menyita berbagai barang bukti, mulai dari komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, hingga kendaraan roda empat. Penyidik juga memblokir lebih dari 100 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini bersama PPATK. Mereka menelusuri aliran dana untuk memastikan tidak ada aset kejahatan yang lolos dari penindakan. Langkah ini menegaskan fokus polisi tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada sumber ekonomi kejahatan.
Omzet Ratusan Miliar, Negara Kejar Aliran Dana
Penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam satu tahun. Angka tersebut menggambarkan besarnya perputaran uang judi online dan potensi kerugian sosial yang ditimbulkannya.
Bareskrim memastikan proses hukum tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik terus memburu aset dan pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pencucian uang. Aparat menegaskan seluruh proses berjalan profesional dan transparan.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Para tersangka menghadapi jeratan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penindakan kini bergerak hingga ke hulu keuangan. Namun publik masih menunggu langkah lanjutan negara. Ketika uang judi sudah diburu, pertanyaannya tinggal satu apakah ruang promosi dan celah digital yang selama ini memberi napas judi online juga benar-benar akan ditutup? @dimas




