Tabooo.id: Regional – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang residivis DH (44) di kawasan Jaraksari, Jumat (12/9/2025) malam. Pria yang pernah menjalani hukuman kasus serupa pada 2016 itu diduga menyalahgunakan sabu dan kembali mengulang perbuatannya.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di Kelurahan Jaraksari. Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil meringkus DH di sebuah jalan setempat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, di Mapolres Wonosobo, Sabtu (13/9/2025).
Dari tangan DH, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,6 gram. Paket itu dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke sedotan bergaris merah, dililit lakban, dan disembunyikan di bungkus snack merek Garuda Rosta. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel beserta kartu SIM yang digunakan DH untuk memesan sabu.
Menurut Teguh, DH memesan narkotika lewat aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, tapi tersangka keburu ditangkap,” jelasnya.
Petugas menegaskan komitmen mereka memberantas narkoba di Wonosobo. Teguh mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika. Peran warga dinilai vital untuk memutus rantai peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda. “Orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat harus mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi pengedar merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
DH dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar. @tabooo




