Tabooo.id: Deep – “Kalau telat sehari saja, klien kami bisa kena denda sejuta rupiah.” Kalimat itu meluncur tanpa emosi berlebihan dari mulut Ali Wijaya Tan. Ia mengucapkannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nada datar, hampir seperti orang yang sudah terlalu sering mengulang cerita yang sama. Tidak ada suara meninggi, tidak pula upaya dramatisasi. Justru ketenangan itulah yang terasa menekan.
Di hadapan majelis hakim, Ali hadir sebagai saksi. Namun yang ia sampaikan bukan sekadar kronologi hukum. Lewat pengakuannya, ia memotret bagaimana sebuah sistem bisa menekan manusia secara perlahan, sampai akhirnya menyerah. Selama lebih dari sepuluh tahun, ia mengaku rutin menyetor uang puluhan juta rupiah kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Setoran itu tidak lahir dari kehendak bebas. Sebaliknya, rasa takut yang terus dipelihara sistem mendorongnya bertahan.
Ketika Dokumen Berubah Menjadi Alat Tekanan
Secara administratif, RPTKA hanyalah dokumen perencanaan tenaga kerja asing. Namun dalam praktik sehari-hari, berkas ini memegang kuasa penuh atas nasib perusahaan. Tanpa RPTKA, tenaga kerja asing tak bisa bekerja. Lebih jauh lagi, perusahaan langsung berhadapan dengan sanksi. Bahkan keterlambatan sehari saja dapat memicu denda besar.
Ali memimpin PT Patera Surya Gemilang, perusahaan jasa pengurusan perizinan. Setiap bulan, perusahaannya menangani sekitar seratus RPTKA. Karena itu, waktu selalu berpacu. Tenggat datang silih berganti. Di saat yang sama, risiko terus menunggu di belakang.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak perlu memaksa secara terang-terangan. Ketidakpastian prosedur sudah cukup menjadi alat tekanan yang efektif.
“Kontribusi” yang Lahir dari Negosiasi Terpaksa
Ali memilih menyebut setoran itu sebagai kontribusi. Istilahnya terdengar lunak. Namun di balik kata tersebut, tekanan bekerja tanpa henti.
Pada mulanya, pejabat meminta Rp 500 ribu per dokumen. Jika dikalikan ratusan, angka itu terasa mencekik. Karena itulah Ali mencoba bernegosiasi. Dari proses itulah muncul skema baru setoran bulanan.
Ia memberikan Rp 20 juta kepada Heri Sudarmanto.
Kemudian, Rp 30 juta mengalir ke Wisnu Pramono.
Sementara itu, Rp 30 juta lainnya ia setorkan kepada Haryanto.
Uang tersebut terus mengalir sejak 2011 hingga 2024. Jabatan boleh berganti. Orang bisa berubah. Namun polanya bertahan. Di hadapan jaksa, Ali menegaskan satu hal penting: praktik ini berjalan rutin, bukan kebetulan sesaat.
Pilihan yang Sebenarnya Bukan Pilihan
Ali tidak datang sebagai tokoh suci. Ia juga tidak berdiri sebagai pahlawan. Ia hadir sebagai manusia yang terjepit oleh keadaan.
Saat ia menolak menyetor, dokumen kliennya terhenti. Ketika dokumen terhenti, kliennya menanggung kerugian. Jika klien pergi, bisnisnya runtuh. Dalam situasi seperti itu, hukum terasa jauh, sementara tekanan hadir sangat dekat.
Di titik inilah sistem tidak perlu mengancam. Rasa takut sudah cukup membuat orang bergerak mengikuti kehendak penguasa meja.
Delapan Terdakwa dan Aliran Uang Miliaran
Kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Jaksa menyeret delapan terdakwa dari berbagai lapisan birokrasi, mulai dari eks Direktur Jenderal hingga staf. Dari persidangan, terungkap aliran uang dengan angka yang mencengangkan.
Totalnya mencapai Rp 135,29 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar hitungan matematis. Ia mencerminkan ribuan izin yang sengaja diperlambat. Ia juga menggambarkan ratusan pertemuan senyap di balik pintu kantor. Lebih dari itu, angka ini menandai bagaimana pemerasan bekerja secara kolektif dan terstruktur.
Uang mengalir ke banyak tangan. Sistem bergerak rapi. Hampir tak ada yang tampak kebetulan.
Sistem Digital yang Sengaja Dibiarkan Gelap
Jaksa mengurai modus para terdakwa. Mereka membiarkan pengajuan RPTKA menggantung di sistem daring tanpa penjelasan. Tidak ada notifikasi. Kepastian pun absen. Tenggat waktu menjadi kabur.
Akibatnya, pemohon yang gelisah mendatangi kantor secara langsung. Pada titik itulah petugas menawarkan “jalan keluar”. Proses bisa berjalan asal ada uang di luar biaya resmi. Tanpa setoran, pengajuan berhenti. Jadwal wawancara tidak muncul. HPK tak pernah terbit. RPTKA pun lenyap tanpa kabar.
Alih-alih menciptakan transparansi, sistem digital justru berubah menjadi lorong sempit yang hanya bisa dilewati dengan uang.
Refleksi Tabooo: Negara dan Kesabaran yang Diuji
Kasus ini tidak semata-mata soal pejabat yang rakus. Lebih dalam dari itu, perkara ini membuka wajah negara yang membiarkan prosedur menjadi rumit dan berlapis. Ketika birokrasi berubah menjadi labirin, pemerasan tumbuh subur.
Ali bukan satu-satunya korban. Ia hanya salah satu yang berani bersuara. Di luar ruang sidang, banyak pengusaha lain memilih diam. Bukan karena setuju, melainkan karena lelah melawan sistem yang terasa kebal.
Sering kali, sistem bersembunyi di balik kata “aturan”. Padahal, di balik aturan itu, manusia dipaksa berkompromi dengan nuraninya sendiri.
Pertanyaan yang Tertinggal
Sidang akan terus berjalan. Vonis akan dijatuhkan. Nama-nama akan tercatat dalam putusan pengadilan. Namun satu pertanyaan tetap menggantung:
Berapa banyak “kontribusi” serupa yang masih mengalir hari ini karena sistem belum berubah?
Dan jika praktik ini terus berulang, siapa yang sebenarnya sedang kita adili mereka yang memeras, atau negara yang membiarkan pemerasan berlangsung diam-diam? @dimas




