• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pemerintah Menginjak Gas Izin 20 Pengelola Hutan Akan Dicabut

Desember 4, 2025
in Nasional, News
A A
Pemerintah Menginjak Gas Izin 20 Pengelola Hutan Akan Dicabut

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: News –Pemerintah akhirnya bergerak cepat. Setelah banjir bandang dan longsor menghantam Sumatra, Kementerian Kehutanan menyiapkan langkah yang jarang muncul di ruang publik mencabut izin 20 perusahaan pengelola hutan dengan total area 750.000 hektare. Angka itu hampir tiga kali luas Jakarta dan semuanya berada dalam daftar bermasalah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan rencana ini saat rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (4/12). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan begitu Presiden Prabowo memberikan persetujuan akhir.

“Kami akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektare,” ujarnya.

Jejak Bermasalah di Wilayah Rawan Bencana

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai provinsi, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar wilayah yang baru saja menghadapi bencana besar. Pemerintah menilai banyak pengelola lahan mengabaikan standar konservasi, mulai dari penataan ruang hingga perlindungan vegetasi penyangga. Akibatnya, kerusakan ekologis muncul sebagai konsekuensi, bukan anomali.

Raja Juli menyebut identitas perusahaan belum akan dipublikasikan sekarang. Presiden memiliki keputusan final, sehingga publik masih menunggu langkah berikutnya. Namun rencana ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pemerintah mulai merapikan ulang papan catur perizinan hutan.

Langkah Merapikan Peta Izin dan Menutup Celah Baru

Selain ancaman pencabutan izin, Kementerian Kehutanan menyiapkan dua kebijakan penting:

  1. Rasionalisasi PBPH – pemerintah menata ulang izin pemanfaatan hutan agar sesuai daya dukung ekologis.
  2. Moratorium izin baru – penerbitan izin hutan tanaman dan hutan alam dihentikan sementara.

Kedua kebijakan ini berfungsi sebagai rem darurat. Pemerintah ingin menghentikan siklus perizinan longgar yang selama ini memicu degradasi hutan, terutama di wilayah dengan curah hujan ekstrem.

Menurut Raja Juli, bencana di Sumatra lahir dari banyak faktor yang saling memengaruhi.

“Banjir bandang dan longsor terjadi karena kombinasi beberapa faktor yang saling terkait,” jelasnya.

Meski begitu, publik sudah paham: tata kelola hutan yang kacau hampir selalu ikut berperan dalam setiap bencana.

Dampak Kebijakan: Siapa Mendapat Angin Segar, Siapa Terancam?

Keuntungan bagi:

RelatedPosts

Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

  • Masyarakat hilir yang rutin menjadi korban banjir dan longsor.
  • Pemerintah daerah dan pusat yang selama ini kewalahan menangani pemulihan pascabencana.
  • Ekosistem hutan yang akhirnya memperoleh waktu untuk pulih.

Kerugian bagi:

  • Perusahaan bermasalah yang terancam kehilangan konsesi.
  • Investor yang menikmati sistem longgar dan pengawasan minim.

Langkah ini mungkin tidak populer di kalangan pemilik modal. Namun bagi warga di daerah rawan bencana, kebijakan ini membawa titik terang.

Refleksi: Ketegasan Kebijakan vs Realitas Eksekusi

Rencana pencabutan izin ini terdengar tegas dan berani. Meski demikian, masyarakat menyimpan pertanyaan klasik apakah kebijakan ini benar-benar berjalan?

Sejarah menunjukkan beberapa perusahaan sering lolos dari sanksi, mengganti nama, atau kembali menguasai lahan lewat celah regulasi. Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini tanpa kompromi, Indonesia bisa melihat titik balik dalam tata kelola hutannya. Tetapi bila langkah ini berhenti pada pengumuman rapat, publik juga akan merasakannya.

Untuk saat ini, semuanya menunggu keputusan Presiden Namun satu hal tak ikut menunggu alam. Ketika izin terlambat dicabut, banjir tak pernah duduk dalam rapat koordinasi. @teguh

Tags: 20 PBPHEkologishukumInvestorIzinKementerian KehutananKerusakanKomisi IV DPRPBPHPerusahaanpresidenRegulasi
Next Post
“Koloni” Ketika Semut Jadi Cermin Ambisi Manusia

"Koloni" Ketika Semut Jadi Cermin Ambisi Manusia

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Griya di Istana, Prabowo Satukan Elite Politik dalam Suasana Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Karaton ke Masjid Agung, Gunungan Garebeg Pasa Jadi Rebutan Ratusan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.