Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menghadapi ujian konstitusional. Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari, Muhammad Tauhid Aminullah dan Sajogyo Institute mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27/10/2026.
Tabooo.id: Jakarta – Melalui permohonan bernomor 399/PUU-XXV/2026, ketiga pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan desa, perkoperasian, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mereka menilai pelaksanaan Kopdes Merah Putih berpotensi mempersempit kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Persoalan utamanya bukan sekadar pembentukan koperasi, melainkan siapa yang menentukan penggunaan anggaran desa dan siapa yang menanggung risikonya.
Kopdes Merah Putih: Ketika Program Pusat Masuk ke Ruang Desa
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menyoroti pola pelaksanaan Kopdes Merah Putih yang menurutnya terlalu bertumpu pada instruksi pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi,” kata Saleh kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa, 27/10/2026.
Saleh juga mempersoalkan penggunaan Dana Desa untuk membiayai program tersebut. Ia menilai kebijakan itu menggeser prioritas yang seharusnya pemerintah desa tentukan melalui kewenangannya sendiri.
“Dana desa yang selama ini dipakai untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa dialihkan oleh pemerintah pusat secara top-down untuk membiayai kopdes yang pengelolaannya juga dilakukan oleh pusat,” ujar Saleh.
Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan pemohon terhadap pola pembiayaan dan tata kelola program. Namun, besaran dana yang beralih, dampak anggaran di setiap desa, serta rincian pelaksanaannya masih memerlukan data pendukung yang dapat diverifikasi.
Anggaran Desa, Kebutuhan Warga
Saleh menyebut keterbatasan anggaran telah mengganggu sejumlah kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan pembayaran guru PAUD, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan perbaikan jalan yang menurutnya menghadapi hambatan di sejumlah wilayah.
Klaim itu perlu mendapat penjelasan lebih terperinci. Publik perlu mengetahui desa mana yang mengalami kendala, berapa anggaran yang berubah, serta apakah persoalan tersebut secara langsung berkaitan dengan pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Meski begitu, perkara ini membuka pertanyaan penting: bagaimana pemerintah membagi prioritas pembangunan ketika program nasional bertemu kebutuhan lokal?
Setiap desa memiliki persoalan yang berbeda. Sebagian warga membutuhkan jalan yang layak, layanan pendidikan, akses kesehatan, atau dukungan bagi usaha lokal. Karena itu, kebijakan nasional perlu mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah, bukan sekadar mengejar target pembentukan kelembagaan.
Apa yang Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi?
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mereka menyoroti aturan mengenai penugasan pemerintah kepada desa, prioritas penggunaan Dana Desa, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.
Salah satu permintaan mereka menyasar Pasal 22 ayat (2) UU Desa. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan itu tidak mengikat apabila pemerintah tidak menafsirkan penugasan kepada desa sebagai kewajiban yang harus disertai pendanaan khusus dan memadai dari anggaran pemerintah pemberi tugas.
Dengan kata lain, pemerintah pusat tidak cukup memberikan tugas kepada desa. Pemerintah juga perlu menyediakan pembiayaan yang sesuai tanpa mengambil sumber pendapatan yang desa perlukan untuk menjalankan kewenangannya sendiri.
Para pemohon juga meminta MK menghentikan model pelaksanaan Kopdes Merah Putih yang berlaku saat ini sampai pemerintah menyusun model baru yang selaras dengan UU Perkoperasian.
Koperasi untuk Desa atau Desa untuk Program?
Di sinilah letak persoalan yang lebih besar. Koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan anggota, partisipasi, dan keputusan bersama. Jika pemerintah terlalu mendominasi arah pembentukan serta pengelolaannya, publik berhak mempertanyakan ruang yang tersisa bagi anggota dan masyarakat desa.
Namun, gugatan ini belum menjadi putusan hukum. MK masih perlu menilai argumentasi para pemohon, ketentuan yang mereka uji, serta jawaban pemerintah dan pihak terkait. Karena itu, keberatan pemohon tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh pelaksanaan Kopdes Merah Putih melanggar konstitusi.
Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar kebijakan, skema pembiayaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme perlindungan terhadap kewenangan desa. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai program berdasarkan data, bukan sekadar dukungan atau penolakan politik.
Desa Bukan Sekadar Pelaksana
Gugatan ini membawa perdebatan tentang batas kewenangan pemerintah pusat dan desa ke ruang konstitusi. Persoalannya tidak berhenti pada koperasi, tetapi menyentuh tata kelola anggaran publik dan hak masyarakat menentukan kebutuhan wilayahnya.
Program nasional dapat mendorong ekonomi desa. Namun, tujuan itu perlu berjalan bersama transparansi, partisipasi warga, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Jika pemerintah menetapkan prioritas tanpa memberi ruang memadai bagi musyawarah desa, masyarakat berisiko kehilangan kendali atas agenda pembangunannya sendiri. Sebaliknya, jika pemerintah menyertakan pendanaan yang memadai, membuka informasi anggaran, dan memberi ruang bagi anggota koperasi, program tersebut memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperoleh kepercayaan publik.
Kini, MK memegang peran penting untuk menguji batas kewenangan tersebut. Pemerintah pun perlu menjawab persoalan yang muncul melalui data dan argumentasi hukum.
Sebab, desa bukan sekadar tempat pemerintah menjalankan program. Desa juga merupakan ruang bagi warga untuk menentukan masa depan mereka sendiri. @teguh







