Seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang menghadapi tagihan tunggakan pajak Rp137.471.000 untuk mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar. Masalahnya, Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut. Kini, Korlantas Polri menelusuri proses administrasi kendaraan yang namanya tercatat atas dirinya.
Tabooo.id: Jakarta – Kasus ini memunculkan pertanyaan penting bagaimana identitas seseorang bisa tercantum dalam dokumen kendaraan mobil McLaren 570S AT bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuannya?
Mobil McLaren: Dari Nama Perusahaan ke Nama Perorangan
Berdasarkan penelusuran sementara, kendaraan itu pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021. Selanjutnya, pada Oktober 2022, data kepemilikannya berubah menjadi nama perorangan.
“Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan,” ujar Sumardji kepada wartawan, Selasa, 27/10/2026.
Namun, riwayat perubahan data itu belum menjelaskan siapa yang mengajukan proses balik nama dan bagaimana petugas memverifikasi identitas dalam dokumen tersebut.
Karena itu, Korlantas akan berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa kelengkapan berkas dan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi.
Samsat Blokir Data, Dugaan Pidana Menunggu Pemeriksaan
Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin, 26/10/2026, untuk mengurus pemblokiran data kendaraan. Ia sebelumnya mengetahui persoalan tersebut setelah tetangganya memberi informasi tentang kedatangan petugas yang hendak menagih pajak McLaren.
Samsat kemudian memblokir data kendaraan agar persoalan administrasinya dapat diselesaikan. Sumardji menjelaskan bahwa langkah tersebut juga bertujuan mendorong pemilik sebenarnya mengurus balik nama.
“Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim,” kata Sumardji.
Pernyataan itu menegaskan bahwa dugaan pemalsuan masih memerlukan pemeriksaan. Sampai ada temuan penyidik, publik tidak boleh menganggap pencatutan identitas ataupun pemalsuan dokumen telah terbukti.
Sumardji juga mengimbau masyarakat mendatangi Samsat terdekat untuk memeriksa status kendaraan dan memastikan apakah identitas mereka tercatat dalam data kendaraan lain.

Dinsos: Keluarga Yudariansyah Masuk Desil 3
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, membenarkan bahwa keluarga Yudariansyah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Desil 3.
Menurut Acep, kategori tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga yang masih membutuhkan bantuan. Keluarga Yudariansyah juga masih menerima bantuan sosial.
“Kalau Desil 3 ini hasil pengelompokan dari tingkat kesejahteraan, yang masih terendah, di bawah sejahtera,” ujar Acep di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Selasa, 27/10/2026.
Acep menegaskan, DTSEN tidak mencatat McLaren tersebut sebagai aset keluarga Yudariansyah. Ia juga menyatakan dugaan pencatutan identitas itu tidak mengubah status bantuan sosial keluarganya.
Meski begitu, status kesejahteraan bukan bukti bahwa seseorang mustahil memiliki kendaraan mewah. Sebaliknya, data tersebut juga tidak membuktikan pencatutan identitas. Pemeriksaan dokumen dan riwayat transaksi tetap menjadi kunci.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Data Kendaraan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 27/10/2026.
DJP menjelaskan bahwa pihaknya juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal sesuai ketentuan. Jika diperlukan, otoritas pajak dapat melakukan konfirmasi dan validasi kepada sumber data terkait.
Sementara itu, proses balik nama kendaraan memerlukan sejumlah dokumen, antara lain KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, dan surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
Ini Bukan Sekadar Tagihan Pajak
Kasus McLaren ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas: data administrasi dapat membawa konsekuensi nyata bagi warga ketika informasi kepemilikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bagi masyarakat, dampaknya bukan cuma urusan angka di atas kertas. Ketidaksesuaian data bisa memicu tagihan, mengharuskan seseorang bolak-balik mengurus dokumen, dan menimbulkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan identitas.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pemblokiran kendaraan. Aparat perlu menelusuri riwayat balik nama, pihak yang mengajukan perubahan, serta dokumen yang menjadi dasar persetujuan.
Nama dalam dokumen seharusnya mencerminkan fakta, bukan menjadi beban bagi orang yang mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penegak hukum perlu mengusutnya sesuai prosedur. Jika administrasi sudah berjalan sesuai aturan, instansi terkait tetap perlu menjelaskan bagaimana ketidaksesuaian ini bisa terjadi.
Pada akhirnya, publik menunggu jawaban yang lebih penting daripada sekadar siapa yang harus membayar pajak: bagaimana sistem memastikan identitas warga tidak digunakan tanpa dasar yang sah?. @teguh








