Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Febrie Gugat Dakwaan Pemerasan dan TPPU, Tantang Jaksa Buktikan Perkara

by dimas
Oktober 14, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Febrie menggugat dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar. Ia meminta hakim membatalkan dakwaan dan menantang jaksa membuktikan tuduhannya.

Tabooo.id – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak penting. Febrie memilih melawan dakwaan jaksa melalui nota perlawanan atau eksepsi. Ia menilai jaksa belum menyusun dakwaan secara jelas, lengkap, dan cermat.

Langkah itu bukan sekadar strategi pembelaan. Febrie sedang menantang fondasi perkara yang jaksa bangun terhadap dirinya. Kini, majelis hakim harus menilai apakah dakwaan tersebut memenuhi syarat hukum untuk membawa perkara ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Febrie Persoalkan Fondasi Dakwaan

Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim menerima keberatannya, membatalkan dakwaan, dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Ia juga meminta hakim mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan atas keberatan tersebut.

Febrie menyoroti hubungan antara Ferry Yanto Hongkiriwang, pertemuannya dengan Tan Kian, dan dugaan keterlibatan dirinya. Menurut pembelaannya, jaksa perlu menjelaskan hubungan tersebut secara terang agar tuduhan terhadap dirinya tidak berdiri di atas rangkaian peristiwa yang kabur.

Keberatan ini menempatkan ketelitian dakwaan sebagai pusat pertarungan hukum. Jaksa harus menguraikan perbuatan yang mereka tuduhkan, hubungan antarpihak, serta dasar yang mengaitkan Febrie dengan perkara tersebut. Sebaliknya, tim pembela berupaya menunjukkan bagian dakwaan yang mereka anggap tidak memenuhi ketentuan.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Febrie tidak mengajukan keberatan seorang diri. Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, dan Nurman Herin dari kalangan swasta juga mengajukan nota perlawanan dalam perkara yang sama.

Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Jaksa menduga Febrie meminta uang tersebut agar Tan Kian tidak masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menilai Febrie menggunakan perantara tersebut serta kewenangannya dalam penanganan perkara untuk menjalankan dugaan perbuatannya.

Namun, dakwaan jaksa belum sama dengan putusan bersalah. Majelis hakim harus menguji setiap tuduhan melalui proses persidangan, sedangkan jaksa perlu membuktikan unsur pidana dengan alat bukti yang sah.

Perbedaan ini penting. Publik boleh menaruh perhatian pada nilai uang dan jabatan pihak yang terseret perkara, tetapi perhatian tersebut tidak boleh menggantikan proses pembuktian di ruang sidang.

Jejak TPPU Rp354,62 Miliar

Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Angka dalam dakwaan mencakup Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, yang menurut uraian jaksa setara sekitar Rp7,88 miliar.

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan tentang asal-usul dana, aliran transaksi, dan hubungan setiap transaksi dengan dugaan tindak pidana. Namun, angka besar saja tidak cukup untuk menjelaskan suatu perkara. Jaksa harus menguraikan dasar tuduhan dan menunjukkan bukti yang mendukungnya.

Di titik ini, majelis hakim menghadapi dua pekerjaan yang berbeda. Pertama, hakim menilai apakah jaksa telah menyusun dakwaan sesuai ketentuan hukum. Kedua, jika perkara berlanjut, hakim menguji bukti untuk menentukan apakah tuduhan jaksa terbukti.

Karena itu, keberatan Febrie perlu dibaca dalam batas yang tepat. Nota perlawanan tidak otomatis membuktikan bahwa dakwaan jaksa keliru, sebagaimana dakwaan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan terdakwa.

Ketelitian Dakwaan dan Ujian Penegakan Hukum

Perkara yang menyeret pejabat atau mantan pejabat penegak hukum selalu membawa pertanyaan lebih besar daripada nasib seorang terdakwa. Publik ingin mengetahui apakah aparat menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan apakah proses hukum mampu menguji dugaan penyalahgunaan kekuasaan tanpa pandang bulu.

Akan tetapi, kepercayaan publik tidak tumbuh dari tuduhan yang keras atau tuntutan yang besar semata. Kepercayaan tumbuh ketika penegak hukum menjelaskan perkara secara terang, menghadirkan bukti yang relevan, dan memberi ruang bagi pembelaan untuk menguji tuduhan.

Dakwaan yang cermat membantu terdakwa memahami perbuatan yang harus ia bantah. Dakwaan yang jelas juga memberi batas bagi jaksa saat membuktikan perkara. Pada akhirnya, ketelitian itu membantu hakim memeriksa perkara secara terarah dan memberi putusan berdasarkan hukum.

Karena itu, majelis hakim perlu memeriksa keberatan Febrie secara saksama. Jika dakwaan memenuhi syarat, proses hukum dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Jika hakim menemukan cacat yang mendasar, putusan harus menjelaskan alasan hukum di balik penilaiannya.

Menunggu Hakim Menentukan Arah Perkara

Perkara Febrie kini mempertemukan dua hal yang sama-sama penting: kewajiban jaksa membuktikan tuduhan dan hak terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil. Keduanya bukan kepentingan yang saling meniadakan. Justru, proses yang adil menuntut jaksa bekerja secara cermat dan terdakwa mendapat kesempatan membela diri.

Nilai Rp55 miliar dan Rp354,62 miliar membuat perkara ini menyita perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh menutupi pertanyaan paling mendasar: apakah jaksa mampu menjelaskan serta membuktikan setiap unsur tuduhan di hadapan hakim?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup datang dari pernyataan pihak yang berperkara. Majelis hakim harus menilainya melalui hukum dan bukti. Dari sanalah publik dapat mengukur apakah proses ini berjalan secara terbuka, terukur, dan setara di hadapan hukum. @dimas

Tags: Dakwaan PemerasanFebrie AdriansyahPengadilan TipikorTindak Pidana Pencucian Uang

Kamu Melewatkan Ini

Syarat Usia dan Pengalaman Hakim Ad Hoc Tipikor Digugat ke MK

Syarat Usia dan Pengalaman Hakim Ad Hoc Tipikor Digugat ke MK

by dimas
September 29, 2026

Syarat usia dan pengalaman hakim ad hoc Tipikor digugat ke MK. Pemohon menilai batas usia dan masa pengalaman perlu diuji...

Kematian Sutrimo: Di Balik Bayang-bayang Kasus Febrie

Kematian Sutrimo: Di Balik Bayang-bayang Kasus Febrie

by dimas
Juli 27, 2026

Kematian Sutrimo, yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memicu perhatian publik. Polisi masih menyelidiki penyebab...

Tak Dipakaikan Rompi, Febrie Resmi Jadi Tersangka

Tak Dipakaikan Rompi, Febrie Resmi Jadi Tersangka

by dimas
Juli 26, 2026

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Penahanan tanpa rompi merah memicu sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Tabooo.id...

Next Post
Hari Anak Perempuan Internasional 2026: Mengapa Perkawinan Anak Belum Berakhir?

Hari Anak Perempuan Internasional 2026: Mengapa Perkawinan Anak Belum Berakhir?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id