Sebagian anak perempuan sibuk mengejar cita-cita, sementara yang lain menghadapi tekanan untuk menikah sebelum sempat menentukan masa depan. Ironisnya, meski dunia menargetkan penghapusan perkawinan anak pada 2030, jutaan anak perempuan masih menikah sebelum usia 18 tahun. Jika hak mereka diakui dunia, mengapa masa depan mereka masih ditentukan sebelum sempat memilih?
Tabooo.id: Ada anak perempuan yang sedang memikirkan ujian sekolah, mengejar beasiswa, atau membayangkan profesi impiannya. Namun, sebagian lainnya justru menghadapi tekanan untuk menikah sebelum berusia 18 tahun.
Ironisnya, perkawinan anak masih terjadi ketika dunia memiliki hukum, kampanye kesetaraan gender, dan target pembangunan untuk mengakhirinya.
Pertanyaannya, mengapa komitmen tersebut belum cukup melindungi setiap anak perempuan?
Jutaan Anak Perempuan Masih Kehilangan Pilihan
Namun, perkawinan anak bukan sekadar peristiwa ketika seseorang menikah terlalu dini. Praktik ini dapat memutus pendidikan, meningkatkan risiko kehamilan pada usia remaja, mempersempit kesempatan ekonomi, dan memperbesar kerentanan terhadap kekerasan.
Dampaknya tidak berhenti pada hari pernikahan. Konsekuensinya dapat mengikuti anak perempuan selama bertahun-tahun.
Hukum Berubah, tetapi Masalah Belum Selesai
Indonesia menaikkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Namun, aturan tersebut masih membuka kemungkinan dispensasi kawin melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, batas usia minimum belum otomatis menghilangkan tekanan ekonomi, sosial, dan keluarga yang mendorong perkawinan anak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun mencapai 4,56 persen pada 2025.
Angka nasional itu juga menyembunyikan ketimpangan yang nyata. Di perdesaan, proporsinya mencapai 8,11 persen, sedangkan di perkotaan sebesar 2,48 persen.
Ketimpangan ekonomi memperlihatkan pola serupa. Kelompok pengeluaran terendah mencatat proporsi 8,82 persen, sementara kelompok teratas hanya 1,32 persen.
Angka tersebut tidak berarti semua keluarga miskin menikahkan anaknya. Namun, data itu menunjukkan bahwa kerentanan ekonomi dan akses terhadap kesempatan perlu menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Hukum bisa menetapkan batas usia, tetapi hukum saja tidak otomatis memperluas pilihan hidup.
Kemiskinan, Pendidikan, dan Norma Sosial Saling Berkaitan
Keputusan menikahkan anak sering muncul di tengah situasi keluarga yang rumit. Penghasilan tidak menentu, biaya pendidikan, tekanan sosial, dan kekhawatiran terhadap masa depan dapat mempersempit pilihan.
Dalam konteks ini, orang tua tidak selalu bertindak dengan niat merampas masa depan anak. Sebagian mungkin menganggap perkawinan sebagai jalan menuju keamanan atau cara mengurangi beban keluarga. Namun, niat tersebut tidak otomatis menghapus dampaknya bagi anak perempuan.
Pendidikan menjadi bagian penting dari solusi karena sekolah bukan sekadar tempat belajar. Sekolah juga membuka akses terhadap informasi, keterampilan, cita-cita, dan kesempatan hidup yang lebih luas.
UNICEF menekankan pentingnya menjaga anak perempuan tetap bersekolah. Akan tetapi, akses pendidikan saja tidak cukup jika biaya, jarak, tanggung jawab domestik, atau tekanan keluarga membuat mereka akhirnya putus sekolah.
Norma sosial turut mempersempit pilihan. Kalimat seperti “perempuan akhirnya juga mengurus rumah tangga” mungkin terdengar biasa, tetapi dapat memperkuat anggapan bahwa pendidikan dan cita-cita anak perempuan boleh dikorbankan.
Masalahnya bukan pada perkawinan sebagai institusi. Masalah muncul ketika kesiapan, keselamatan, dan kehendak anak kehilangan tempat dalam pengambilan keputusan.
Dunia Belum Bisa Mengandalkan Hukum Saja
PBB telah menetapkan target global untuk mengakhiri perkawinan anak pada 2030. Namun, target tidak otomatis mengubah kehidupan sehari-hari.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres pun menyoroti kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan minimnya kesempatan ekonomi sebagai faktor yang mempertahankan praktik ini. Konflik, krisis kemanusiaan, dan guncangan iklim juga dapat memperbesar kerentanan anak perempuan.
“Dalam rangka peringatan Hari Anak Perempuan Internasional ini, saya menyerukan kepada pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan para tokoh masyarakat untuk meningkatkan investasi pada solusi-solusi yang telah terbukti berhasil, serta memastikan upaya tersebut menjangkau setiap anak perempuan, di mana pun mereka berada,”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya urusan keluarga. Cara masyarakat memandang anak perempuan ikut menentukan kesempatan yang mereka miliki.
Karena itu, pemerintah perlu menghubungkan penegakan hukum dengan bantuan sosial, akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan anak, dan pendampingan keluarga. Setiap kebijakan perlu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi anak perempuan.
Anak Perempuan Bukan Sekadar Objek Perlindungan
Ada satu sisi yang sering tenggelam dalam perdebatan tentang perkawinan anak yaitu suara anak perempuan sendiri.
Mereka sering menjadi objek kebijakan atau angka dalam laporan. Padahal, mereka juga memiliki pengalaman dan gagasan yang relevan untuk menentukan solusi.
Tema Hari Anak Perempuan Internasional 2026 menekankan bahwa dunia harus mengakhiri perkawinan anak sekaligus berinvestasi pada hak-hak anak perempuan.
Artinya, perlindungan harus berjalan bersama kesempatan untuk berpartisipasi. Anak perempuan perlu memiliki ruang aman untuk berbicara, menyampaikan kebutuhan, dan ikut memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Kepemimpinan perempuan muda dapat tumbuh melalui organisasi siswa, komunitas lokal, forum anak, dan ruang pengambilan keputusan publik. Namun, partisipasi tidak cukup dengan memberikan mereka mikrofon.
Apa gunanya meminta anak perempuan bersuara jika orang dewasa tetap mengabaikan pendapat mereka?
Mengakhiri Perkawinan Anak Butuh Aksi Nyata
Mengakhiri perkawinan anak membutuhkan tindakan yang saling terhubung.
Penegakan batas usia perkawinan perlu disertai pemeriksaan dispensasi yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, pengawasan, serta akses terhadap pendampingan hukum.
Sekolah perlu membantu anak perempuan menyelesaikan pendidikan dan menyediakan jalur kembali belajar bagi mereka yang menghadapi situasi rentan.
Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan sosial dan kesempatan ekonomi agar keluarga tidak merasa perkawinan anak menjadi satu-satunya jalan keluar.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyediakan ruang aman bagi anak perempuan untuk menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi, dan mencari pertolongan.
Keberhasilan tidak cukup diukur melalui penurunan angka nasional. Kita juga perlu melihat apakah anak perempuan tetap bersekolah, memperoleh perlindungan ketika menghadapi tekanan, dan memiliki kesempatan nyata untuk menentukan masa depan.
Ketika Anak Perempuan Tak Punya Pilihan
Kita sering bertanya mengapa sebuah keluarga menikahkan anaknya terlalu dini. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa perkawinan bisa terlihat seperti pilihan terbaik yang tersedia bagi seorang anak perempuan?
Ketika kemiskinan membatasi pilihan, sekolah tidak memberi dukungan memadai, norma sosial membungkam penolakan, dan perlindungan hukum belum menjangkau semua anak, perkawinan anak menjadi cermin ketimpangan kesempatan.
Tentu, setiap keluarga memiliki konteks berbeda. Namun, pencegahan tidak akan cukup jika hanya menyalahkan individu tanpa memperbaiki kondisi yang membentuk keputusan mereka.
Mengakhiri perkawinan anak bukan sekadar memastikan anak tidak menikah sebelum waktunya. Kita juga harus memastikan mereka memiliki alternatif yang aman, layak, dan realistis.
Sebab, kebebasan memilih tidak berarti banyak ketika seseorang tidak memiliki pilihan.
Masa Depan Anak Perempuan Bukan Milik Orang Lain
Hari Anak Perempuan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan tidak selesai ketika kampanye berakhir atau aturan disahkan.
Mengakhiri perkawinan anak berarti memperbaiki hukum, memperluas kesempatan, dan mengubah cara masyarakat memperlakukan anak perempuan.
Pertanyaannya sekarang bukan sekadar kapan perkawinan anak berakhir. Pertanyaannya, kapan setiap anak perempuan benar-benar memiliki kuasa atas masa depannya sendiri? @waras








