Sembilan belas tahun menjadi batas minimum seseorang menikah menurut hukum Indonesia. Namun, angka dalam undang-undang tidak otomatis mengubah cara keluarga memandang pernikahan, tekanan sosial, atau ketakutan terhadap stigma. Di sinilah persoalan perkawinan anak menjadi lebih rumit daripada sekadar soal kepatuhan terhadap aturan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah negara sudah membuat aturan. Pertanyaan yang lebih penting yaitu apakah aturan tersebut benar-benar mampu mencegah anak menikah sebelum waktunya?
Batas Usia Menikah Kini Setara
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 15 Oktober 2019.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun, sedangkan laki-laki harus berusia minimal 19 tahun.
Perubahan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak, mendukung pendidikan, serta mengurangi risiko kesehatan yang berkaitan dengan perkawinan pada usia terlalu muda.
Dengan kata lain, negara tidak lagi membedakan batas usia minimal menikah berdasarkan jenis kelamin.
Namun, perubahan hukum tidak otomatis mengubah kebiasaan masyarakat. Di sejumlah lingkungan, perkawinan usia anak masih berkaitan dengan tekanan keluarga, norma sosial, kehamilan, dan anggapan bahwa menikah merupakan jalan keluar dari persoalan tertentu.
Pengecualian yang Menjadi Titik Kritis
Meski menetapkan batas minimal usia perkawinan, undang-undang tetap membuka mekanisme dispensasi kawin.
Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 memungkinkan orang tua meminta dispensasi kepada pengadilan apabila terdapat alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.
Pengadilan kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai ketentuan hukum. Karena itu, anak di bawah usia 19 tahun tidak otomatis boleh menikah hanya karena orang tuanya menyetujui.
Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
Pedoman tersebut menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan.
Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa pengadilan agama menangani 64.196 perkara dispensasi kawin pada 2019. Jumlahnya kemudian turun menjadi 32.400 perkara pada 2024.
Penurunan tersebut menunjukkan perubahan jumlah perkara yang masuk. Namun, angka itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh praktik perkawinan anak ikut menurun dalam besaran yang sama.
Sebab, sebagian perkawinan anak dapat berlangsung tanpa melalui pengadilan atau tidak tercatat secara resmi.
Angka Perkawinan Anak Menurun, tetapi Masalah Belum Selesai
Data terbaru Badan Pusat Statistik memperlihatkan perkembangan yang patut dicermati.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun mencapai 4,56 persen pada 2025.
Angka tersebut turun dari 10,35 persen pada 2020. Data ini menunjukkan kemajuan dalam upaya menekan perkawinan anak di Indonesia.
Meski demikian, angka nasional tidak menggambarkan kondisi setiap daerah secara merata.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa tantangan pencegahan perkawinan anak juga berkaitan dengan kondisi sosial dan karakteristik wilayah.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan perubahan undang-undang. Setiap daerah membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakatnya.
Mengapa Perkawinan Anak Masih Terjadi?
Tidak ada satu penyebab tunggal yang menjelaskan seluruh kasus perkawinan anak. Namun, sejumlah faktor sosial dapat membuat aturan batas usia sulit berjalan optimal.
Pertama, keluarga dan lingkungan dapat memandang perkawinan sebagai jalan keluar ketika menghadapi kehamilan, hubungan remaja, atau kekhawatiran terhadap stigma sosial.
Pada 2025, sumber yang sama mencatat proporsi masing-masing sekitar 56 persen dan 34 persen.
Data tersebut menggambarkan alasan yang muncul dalam permohonan dispensasi. Namun, angka itu tidak mewakili seluruh penyebab perkawinan anak di Indonesia.
Kedua, tekanan ekonomi dan keterbatasan akses pendidikan dapat mempersempit pilihan sebagian anak. Ketika keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, keberlanjutan sekolah dan masa depan anak bisa ikut terdampak.
Ketiga, norma sosial dapat membuat keluarga lebih mengutamakan penerimaan lingkungan daripada kesiapan anak. Dalam situasi seperti ini, keputusan menikah belum tentu lahir dari pilihan yang sepenuhnya bebas.
Keempat, pelaksanaan kebijakan membutuhkan koordinasi banyak pihak. Pengadilan, sekolah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, keluarga, dan lembaga perlindungan anak memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Tanpa koordinasi yang kuat, aturan hukum berisiko berhenti sebagai batas administratif.
Ketika Perlindungan Anak Berhadapan dengan Realitas Sosial
Perkawinan anak bukan sekadar persoalan usia dalam dokumen. Keputusan menikah terlalu dini dapat memengaruhi akses pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan anak membangun masa depannya.
Bagi anak perempuan, kehamilan pada usia muda juga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang perlu mendapat perhatian tenaga medis. Sementara itu, tanggung jawab rumah tangga dapat membatasi kesempatan belajar dan mengembangkan kemampuan diri.
Dampaknya tidak berhenti pada anak yang menikah. Keluarga, lingkungan, dan negara ikut menanggung konsekuensi ketika anak kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Di sinilah pentingnya membedakan antara penanganan kasus dan pencegahan masalah.
Ketika keluarga mengajukan dispensasi, pengadilan menangani permohonan berdasarkan keadaan konkret. Namun, pencegahan membutuhkan langkah yang lebih awal, seperti memastikan anak tetap bersekolah, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, menyediakan pendampingan keluarga, serta memberi akses pada layanan perlindungan anak.
Negara juga perlu memastikan bahwa keputusan pengadilan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata tekanan sosial yang dihadapi keluarga.
Masalahnya Bukan Hanya Aturan, tetapi Pelaksanaannya
Kesenjangan antara hukum dan realitas menunjukkan bahwa reformasi hukum membutuhkan perubahan sosial yang berjalan bersamaan.
Di sisi lain, keberadaan dispensasi tidak berarti semua permohonan harus dikabulkan. Pengadilan tetap perlu menilai alasan dan bukti secara cermat, dengan menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan melalui data yang lebih menyeluruh. Jumlah permohonan dispensasi, perkawinan yang tercatat, praktik perkawinan di luar pencatatan resmi, serta kondisi pendidikan dan kesehatan anak perlu dibaca secara bersama-sama.
Dengan begitu, penurunan angka tidak sekadar menjadi laporan keberhasilan. Data juga dapat membantu menemukan kelompok dan wilayah yang masih membutuhkan intervensi lebih kuat.
Usia 19 Tahun Adalah Batas Hukum, Bukan Akhir Pekerjaan Negara
Batas usia menikah di Indonesia telah berubah. Data nasional juga menunjukkan penurunan proporsi perkawinan anak dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, capaian tersebut tidak berarti persoalan selesai. Perbedaan kondisi antardaerah dan keberadaan permohonan dispensasi menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan upaya berkelanjutan.
Ini bukan sekadar soal anak boleh atau tidak boleh menikah. Ini soal apakah anak memiliki kesempatan nyata untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya tanpa tekanan yang membatasi pilihan.
Undang-undang dapat menetapkan batas usia. Pengadilan dapat memeriksa pengecualian. Namun, pencegahan tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa tegas negara menetapkan usia minimal perkawinan. Ukuran lainnya adalah seberapa jauh anak terlindungi dari tekanan untuk menikah sebelum siap.
Sebab, jika anak masih harus menikah karena merasa tidak memiliki pilihan lain, pekerjaan negara belum selesai. @waras








