Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPU Solo Ungkap Dasar Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

by dimas
Oktober 10, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality Regional
Share on Facebook
Share on Twitter
KPU Solo menjelaskan verifikasi ijazah Gibran pada Pilkada 2020 melalui surat Kemendikbud dan konfirmasi Bakorwil VII, tanpa pemeriksaan langsung ke Singapura.

Tabooo.id: Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tidak memeriksa langsung dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Singapura saat Pilkada Surakarta 2020. KPU menggunakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mengonfirmasinya melalui Bakorwil VII di Solo.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan proses tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah atas atau sederajat.

Pernyataan MK itu kembali mengarahkan perhatian publik pada proses verifikasi pencalonan Gibran. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah KPU mendatangi Singapura. Publik juga perlu mengetahui dokumen yang KPU periksa, dasar konfirmasinya, dan alasan KPU menerima persyaratan tersebut.

KPU Mengandalkan Surat Keterangan Kemendikbud

Yustinus mengatakan KPU memeriksa berkas setiap calon yang mendaftar dalam Pilkada Surakarta 2020. Saat itu, Gibran maju sebagai calon wali kota bersama Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” ujar Yustinus.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Yustinus menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi Singapura untuk memeriksa dokumen pendidikan Gibran. Sebagai gantinya, KPU menggunakan surat keterangan dari Kemendikbud dan mengonfirmasi dokumen tersebut melalui Bakorwil VII di Solo.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut,” imbuh Yustinus.

Ia kemudian menjelaskan dasar pemeriksaan KPU.

“Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” sambungnya.

Menurut Yustinus, proses tersebut membuat KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.

Penjelasan itu menunjukkan jalur administrasi yang KPU tempuh. Namun, pemeriksaan surat keterangan di dalam negeri berbeda dari pemeriksaan langsung ke lembaga pendidikan di luar negeri.

Karena itu, publik perlu mengetahui isi surat keterangan, dasar penerbitannya, dan informasi yang Bakorwil VII konfirmasi. Penjelasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami dasar keputusan KPU secara utuh.

Putusan MK Menyoroti Bukti Pendidikan

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah atas atau sederajat.

Persyaratan pendidikan itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Namun, publik perlu memahami putusan tersebut secara utuh. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pernyataan MK mengenai bukti pendidikan tidak otomatis berarti dokumen tersebut pasti tidak pernah ada. MK menilai bukti yang muncul dalam perkara itu, sedangkan persoalan kedudukan hukum menentukan hasil permohonan.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan. Publik tetap dapat mempertanyakan proses verifikasi tanpa mengubah temuan persidangan menjadi kesimpulan hukum yang tidak pernah MK nyatakan.

Bawaslu Tidak Menerima Laporan Saat Pencalonan

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menjelaskan pembagian kewenangan dalam proses pencalonan. KPU memeriksa persyaratan administrasi calon, sedangkan Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan.

Budi juga menyebut KPU mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran kepada Bakorwil VII.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, seperti dikutip Antara.

Budi menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Ia juga menyatakan lembaganya tidak menerima laporan terkait pencalonan Gibran dalam Pilkada Surakarta 2020.

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” pungkasnya.

Pernyataan Budi menggambarkan catatan pengawasan Bawaslu saat itu. Namun, ketiadaan laporan atau temuan tidak otomatis membuktikan keabsahan seluruh dokumen. Kondisi tersebut juga tidak membuktikan adanya pelanggaran.

Publik perlu membedakan catatan pengawasan Bawaslu pada 2020 dari penilaian bukti dalam perkara yang muncul kemudian. Keduanya memiliki konteks dan ruang pemeriksaan berbeda.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah KPU pernah mendatangi Singapura. Persoalan yang lebih mendasar menyangkut cara KPU memeriksa dokumen, pihak yang mengonfirmasi informasi, dan bukti yang mendasari keputusan.

KPU menyatakan telah mengikuti prosedur yang berlaku pada Pilkada 2020. Namun, pernyataan itu belum menjawab seluruh pertanyaan publik. KPU perlu menjelaskan dasar pemeriksaan secara terperinci agar masyarakat memahami alasan di balik keputusan tersebut.

Transparansi bukan berarti lembaga harus mengikuti setiap tuntutan politik. KPU perlu menjelaskan proses sesuai kewenangannya. Masyarakat juga berhak menilai penjelasan itu berdasarkan informasi yang tersedia.

Di sisi lain, publik perlu menghormati batas putusan MK. Masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lengkap tanpa mengubah pernyataan pengadilan menjadi vonis yang tidak pernah mereka jatuhkan.

Pada akhirnya, persoalan ini melampaui riwayat pendidikan seorang pejabat. Kasus tersebut menguji kemampuan lembaga pemilu menjelaskan keputusan administratif yang memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Demokrasi membutuhkan prosedur yang sesuai aturan. Demokrasi juga memerlukan penjelasan terbuka, bukti yang dapat ditelusuri, dan lembaga yang bersedia menerangkan dasar keputusannya kepada publik. @dimas

Tags: Ijazah GibranKPU SoloPilkada Surakarta 2020Putusan MKVerifikasi Ijazah

Kamu Melewatkan Ini

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

by teguh
Oktober 14, 2026

Perlindungan kuota internet belum sepenuhnya merata. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator seluler baru mencapai 50–70...

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

by dimas
Oktober 12, 2026

Forum BEM DIY memberi ultimatum tujuh hari soal Gibran, mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim...

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

by teguh
Oktober 9, 2026

Dalam Kasus Ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi menolak permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, pelantikan Gibran pada...

Next Post
Pemkot Solo Resmikan Parkir Gratis Masjid Zayed, UMKM Jangan Terpingirkan

Pemkot Solo Resmikan Parkir Gratis Masjid Zayed, UMKM Jangan Terpingirkan

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id