KPU Solo menjelaskan verifikasi ijazah Gibran pada Pilkada 2020 melalui surat Kemendikbud dan konfirmasi Bakorwil VII, tanpa pemeriksaan langsung ke Singapura.
Tabooo.id: Surakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tidak memeriksa langsung dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Singapura saat Pilkada Surakarta 2020. KPU menggunakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mengonfirmasinya melalui Bakorwil VII di Solo.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan proses tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah atas atau sederajat.
Pernyataan MK itu kembali mengarahkan perhatian publik pada proses verifikasi pencalonan Gibran. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah KPU mendatangi Singapura. Publik juga perlu mengetahui dokumen yang KPU periksa, dasar konfirmasinya, dan alasan KPU menerima persyaratan tersebut.
KPU Mengandalkan Surat Keterangan Kemendikbud
Yustinus mengatakan KPU memeriksa berkas setiap calon yang mendaftar dalam Pilkada Surakarta 2020. Saat itu, Gibran maju sebagai calon wali kota bersama Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” ujar Yustinus.
Yustinus menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi Singapura untuk memeriksa dokumen pendidikan Gibran. Sebagai gantinya, KPU menggunakan surat keterangan dari Kemendikbud dan mengonfirmasi dokumen tersebut melalui Bakorwil VII di Solo.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut,” imbuh Yustinus.
Ia kemudian menjelaskan dasar pemeriksaan KPU.
“Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” sambungnya.
Menurut Yustinus, proses tersebut membuat KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
Penjelasan itu menunjukkan jalur administrasi yang KPU tempuh. Namun, pemeriksaan surat keterangan di dalam negeri berbeda dari pemeriksaan langsung ke lembaga pendidikan di luar negeri.
Karena itu, publik perlu mengetahui isi surat keterangan, dasar penerbitannya, dan informasi yang Bakorwil VII konfirmasi. Penjelasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami dasar keputusan KPU secara utuh.
Putusan MK Menyoroti Bukti Pendidikan
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah atas atau sederajat.
Persyaratan pendidikan itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun, publik perlu memahami putusan tersebut secara utuh. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pernyataan MK mengenai bukti pendidikan tidak otomatis berarti dokumen tersebut pasti tidak pernah ada. MK menilai bukti yang muncul dalam perkara itu, sedangkan persoalan kedudukan hukum menentukan hasil permohonan.
Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan. Publik tetap dapat mempertanyakan proses verifikasi tanpa mengubah temuan persidangan menjadi kesimpulan hukum yang tidak pernah MK nyatakan.
Bawaslu Tidak Menerima Laporan Saat Pencalonan
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menjelaskan pembagian kewenangan dalam proses pencalonan. KPU memeriksa persyaratan administrasi calon, sedangkan Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan.
Budi juga menyebut KPU mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran kepada Bakorwil VII.
“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, seperti dikutip Antara.
Budi menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Ia juga menyatakan lembaganya tidak menerima laporan terkait pencalonan Gibran dalam Pilkada Surakarta 2020.
“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” pungkasnya.
Pernyataan Budi menggambarkan catatan pengawasan Bawaslu saat itu. Namun, ketiadaan laporan atau temuan tidak otomatis membuktikan keabsahan seluruh dokumen. Kondisi tersebut juga tidak membuktikan adanya pelanggaran.
Publik perlu membedakan catatan pengawasan Bawaslu pada 2020 dari penilaian bukti dalam perkara yang muncul kemudian. Keduanya memiliki konteks dan ruang pemeriksaan berbeda.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah KPU pernah mendatangi Singapura. Persoalan yang lebih mendasar menyangkut cara KPU memeriksa dokumen, pihak yang mengonfirmasi informasi, dan bukti yang mendasari keputusan.
KPU menyatakan telah mengikuti prosedur yang berlaku pada Pilkada 2020. Namun, pernyataan itu belum menjawab seluruh pertanyaan publik. KPU perlu menjelaskan dasar pemeriksaan secara terperinci agar masyarakat memahami alasan di balik keputusan tersebut.
Transparansi bukan berarti lembaga harus mengikuti setiap tuntutan politik. KPU perlu menjelaskan proses sesuai kewenangannya. Masyarakat juga berhak menilai penjelasan itu berdasarkan informasi yang tersedia.
Di sisi lain, publik perlu menghormati batas putusan MK. Masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lengkap tanpa mengubah pernyataan pengadilan menjadi vonis yang tidak pernah mereka jatuhkan.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui riwayat pendidikan seorang pejabat. Kasus tersebut menguji kemampuan lembaga pemilu menjelaskan keputusan administratif yang memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Demokrasi membutuhkan prosedur yang sesuai aturan. Demokrasi juga memerlukan penjelasan terbuka, bukti yang dapat ditelusuri, dan lembaga yang bersedia menerangkan dasar keputusannya kepada publik. @dimas








