Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

BEM DIY Geruduk KPU, Tuntut Gibran dan Komisioner KPU Mundur

by dimas
Oktober 8, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality Regional
Share on Facebook
Share on Twitter
BEM DIY menggelar aksi di KPU DIY dan menuntut Gibran serta komisioner KPU mundur setelah putusan MK soal syarat pendidikan wakil presiden.

Tabooo.id: Yogyakarta – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, halaman KPU DIY kembali menjadi ruang perdebatan. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: seberapa ketat negara memeriksa syarat seorang calon pejabat publik?

Rabu (7/10/2026), mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar demonstrasi di kantor KPU DIY. Mereka membawa tuntutan yang tidak hanya menyentuh persoalan administratif.

Bagi mahasiswa, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Mereka meminta lembaga terkait menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan.

Koordinator BEM DIY Faturrahman Djaguna menyampaikan tuntutan itu dalam orasinya.

“Copot Gibran dan mendesak DPR RI, MPR, dan seluruh lembaga berwenang menurut Undang-Undang Dasar 1945, segera memproses secara terbuka fakta yang ditemukan MK tentang syarat pendidikan wakil presiden melalui mekanisme Pasal 7A, 7B serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat,” ujar Faturrahman, Rabu (7/10/2026).

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Putusan MK Tidak Sesederhana Narasi di Jalanan

Putusan MK yang memicu aksi tersebut memang memunculkan temuan penting. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, ada batas penting yang perlu tetap muncul dalam pemberitaan.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena alasan itu, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih rumit.

MK menyatakan temuan mengenai tidak adanya bukti meyakinkan tersebut secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga lain. Lembaga yang memiliki mandat itu dapat menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Forum BEM DIY kemudian melihat ruang tersebut sebagai alasan untuk mendorong proses lanjutan.

KPU Diminta Bertanggung Jawab

Tuntutan mahasiswa tidak hanya menyasar Gibran. Forum BEM DIY juga menyoroti institusi penyelenggara pemilu.

Mereka mendesak Presiden dan DPR memberhentikan komisioner yang terbukti lalai. Mereka juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seluruh komisioner KPU RI terkait dugaan ketidakcermatan dalam memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden.

Forum BEM DIY turut meminta tim seleksi KPU dan Komisi II DPR RI mencatat komisioner KPU yang mereka anggap bermasalah. Mereka juga meminta kedua lembaga menolak pencalonan kembali komisioner tersebut.

Tuntutan lain menyasar dokumen pendidikan.

Forum BEM DIY meminta Kemendikbudristek membuka dokumen dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sesuai dengan putusan Komisi Informasi Nomor 083/X/KIP-PS-A/2025.

Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR mewajibkan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan setiap calon presiden dan wakil presiden.

Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak berhenti pada satu nama.

Mereka mempertanyakan cara negara memastikan setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan pejabat publik benar-benar melalui pemeriksaan sebelum seseorang memperoleh legitimasi politik.

KPU DIY Langsung Teruskan Aspirasi ke Jakarta

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menerima aspirasi mahasiswa.

Shidqi mengatakan KPU DIY menghormati demonstrasi tersebut. Ia juga melihat aksi itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan berbangsa.

“Nah, karena itu kami dari KPU DIY sangat mengapresiasi apa yang disampaikan,” kata Shidqi.

Menurut Shidqi, aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan KPU RI langsung ia teruskan kepada pimpinan KPU di Jakarta.

KPU DIY bahkan merekam aksi mahasiswa dan mengirimkan video tersebut kepada KPU RI pada hari yang sama.

“Tidak perlu menunggu 1×24 jam. Bahkan ketika disampaikan oleh adik-adik langsung saya record, saya video, saya sampaikan kepada pimpinan KPU RI di Jakarta,” ujar Shidqi.

Respons itu memperlihatkan bahwa aksi di Yogyakarta tidak berhenti di halaman kantor KPU DIY. KPU DIY langsung meneruskan aspirasi tersebut kepada institusi yang menjadi sasaran tuntutan mahasiswa.

Ketika Putusan Hukum Turun ke Jalan

Aksi BEM DIY memperlihatkan bagaimana sebuah putusan pengadilan dapat memiliki kehidupan kedua di ruang publik.

Ruang sidang, bahasa yang muncul berkisar pada kedudukan hukum, kewenangan, bukti, dan norma hukum. Di jalan, bahasa itu berubah menjadi tuntutan tentang kepastian, tanggung jawab, dan legitimasi.

Di situlah demokrasi berjalan dengan cara yang tidak selalu rapi.

Putusan MK telah memberikan batas hukum terhadap perkara yang mereka ajukan. Namun, putusan itu juga menyisakan fakta yang terus menjadi bahan perdebatan publik, terutama soal dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

Karena itu, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah publik setuju atau tidak terhadap Gibran.

Pertanyaan yang lebih besar justru mengarah kepada sistem siapa yang memastikan syarat seorang calon pejabat publik benar-benar diverifikasi secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Bukan Sekadar Aksi, tetapi Ujian Sistem

Forum BEM DIY meminta persoalan tersebut tidak selesai sebagai polemik politik.

Mereka menyerukan BEM, organisasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di berbagai daerah menggelar diskusi serta menyampaikan aspirasi kepada DPR.

“Jangan biarkan putusan ini selesai hanya sebagai berita,” kata Faturrahman.

Kalimat itu menjadi inti dari aksi mereka.

Sebab, persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat mungkin bermula dari satu berkas. Ketika berkas tersebut berkaitan dengan pencalonan wakil presiden, pertanyaannya berubah menjadi persoalan tentang kualitas verifikasi negara.

Ini bukan sekadar soal satu dokumen. Ini soal seberapa serius sistem pemilu memeriksa seseorang sebelum rakyat diminta mempercayainya. @dimas

Tags: BEM DIYgibranKomisioner KPUKPUPutusan MK

Kamu Melewatkan Ini

Pasal Selundupan di PKPU, Transparansi KPU Diuji

Pasal Selundupan di PKPU, Transparansi KPU Diuji

by dimas
Oktober 17, 2026

Polemik pasal selundupan di PKPU memicu perbedaan keterangan Doli dan Hasyim. Transparansi penyusunan aturan KPU kini menjadi sorotan publik. Tabooo.id...

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

by teguh
Oktober 14, 2026

Perlindungan kuota internet belum sepenuhnya merata. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator seluler baru mencapai 50–70...

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

by dimas
Oktober 12, 2026

Forum BEM DIY memberi ultimatum tujuh hari soal Gibran, mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim...

Next Post
Perpres Ojol Resmi Dirilis: Driver Dapat Minimal 92 Persen, Tapi Siapa yang Mengawasi?

Perpres Ojol Resmi Dirilis: Driver Dapat Minimal 92 Persen, Tapi Siapa yang Mengawasi?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id