Polemik pasal selundupan di PKPU memicu perbedaan keterangan Doli dan Hasyim. Transparansi penyusunan aturan KPU kini menjadi sorotan publik.
Tabooo.id – Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menguji transparansi penyusunan aturan pemilu. Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak melihat ketentuan itu dalam dokumen yang ia terima. Sebaliknya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU telah membahasnya melalui mekanisme resmi.
Dua pernyataan itu membawa publik pada satu pertanyaan: bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam aturan final?
Sebagian pihak menyebutnya “pasal selundupan”. Namun, istilah itu mengandung tudingan serius. Publik perlu memeriksa dokumen dan kronologi sebelum menarik kesimpulan.
Persoalan ini bukan sekadar adu ingatan. Perdebatan tersebut menyangkut proses pembentukan aturan yang menentukan syarat pencalonan dalam pemilu.
Satu Pasal, Dua Penjelasan
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 13 ayat (1) huruf r menetapkan syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan. Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) memuat pengecualian bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu memunculkan pertanyaan tentang hubungan antara syarat pendidikan menengah dan bukti kelulusan pendidikan tinggi. Publik juga perlu mengetahui alasan penyusun memasukkan pengecualian tersebut.
Namun, polemik kini meluas melampaui isi pasal. Perhatian publik beralih pada proses penyusunan dan pembahasan ketentuan itu.
Doli Mempertanyakan Proses Penyusunan
Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mengaku tidak melihat klausul tersebut dalam dokumen yang ia terima maupun bahan rapat dengar pendapat. Ia mempertanyakan kapan dan bagaimana ketentuan itu masuk ke dalam naskah PKPU.
Doli merujuk pada dokumen konsultasi yang ia terima pada 15 September 2023. Ia juga menyatakan memiliki dokumen tertulis, rekaman video, dan catatan yang relevan untuk menjelaskan proses pembahasan.
Karena itu, Doli mendukung rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi persoalan tersebut. Ia ingin membuka kembali proses yang kini memicu perbedaan keterangan.
Meski demikian, pengakuan Doli belum membuktikan adanya penyisipan pasal secara diam-diam. Publik perlu membandingkan dokumen yang ia terima dengan draf yang KPU ajukan dalam forum resmi.
Hasyim Membantah Tudingan
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan penyelundupan pasal. Ia menyatakan bahwa KPU telah menyusun ketentuan itu sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, KPU mempertimbangkan masukan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan. Ia juga menyebut proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebagai bagian dari penyusunan aturan.
Hasyim merujuk pada surat KPU Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 19 September 2023. Melalui surat itu, KPU meminta konsultasi mengenai empat rancangan PKPU. Sehari kemudian, KPU menggelar rapat dengar pendapat pada pukul 15.30.
Hasyim juga menyebut surat Bawaslu tertanggal 22 September 2023. Menurut keterangannya, draf yang dibahas saat itu sudah memuat ketentuan serupa sebagai Pasal 19 ayat (2).
Ia menyatakan bahwa Doli hadir, memimpin rapat, dan menandatangani kesimpulan pembahasan. Berdasarkan hal itu, Hasyim menilai para pihak telah mengetahui dan membahas ketentuan tersebut.
Hasyim pun menolak anggapan bahwa KPU memanipulasi atau menyelundupkan pasal. Namun, publik tetap perlu memeriksa dokumen rapat dan riwayat perubahan naskah untuk menguji keterangannya.
Kehadiran dalam rapat memang penting. Akan tetapi, catatan rapat perlu menunjukkan secara jelas isi draf yang peserta bahas dan kesimpulan yang mereka sepakati.
Kronologi Belum Menjawab Semua Pertanyaan
KPU menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 9 Oktober 2023 dan mengundangkannya pada 13 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi kemudian membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Urutan tanggal tersebut mendukung pentingnya memeriksa kapan KPU menyusun ketentuan itu. Namun, kronologi saja belum menjelaskan seluruh prosesnya.
Publik masih perlu mengetahui kapan penyusun memasukkan rumusan tersebut, siapa yang mengusulkannya, dan apakah setiap pihak menerima draf yang sama. Pemeriksa juga perlu menelusuri setiap perubahan dari rancangan awal hingga naskah final.
Karena itu, kita perlu memisahkan dua pertanyaan. Pertama, kapan penyusun merumuskan ketentuan tersebut? Kedua, apakah prosesnya mengikuti prosedur yang berlaku?
Kedua pertanyaan itu saling berkaitan. Namun, jawaban atas satu pertanyaan tidak otomatis menjawab pertanyaan lainnya.
Dokumen Pendidikan Bukan Bukti Proses Penyusunan
Hasyim juga menjelaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki surat penyetaraan pendidikan menengah dari luar negeri. Menurut Hasyim, dokumen tersebut terbit pada 6 Agustus 2019 dan pernah Gibran gunakan saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo pada 2020.
Keterangan itu menjelaskan latar belakang yang Hasyim gunakan untuk menerangkan ketentuan pendidikan dalam PKPU. Namun, dokumen pendidikan calon tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang proses penyusunan aturan.
Kedua persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan berbeda. Dokumen pendidikan berkaitan dengan pemenuhan syarat calon. Sebaliknya, draf, notulen, dan korespondensi berkaitan dengan proses pembentukan aturan.
Jika publik mencampuradukkan keduanya, perdebatan bisa bergeser dari pemeriksaan prosedur menuju penilaian terhadap individu. Padahal, pertanyaan utama menyangkut transparansi dan akuntabilitas KPU dalam menyusun aturan pemilu.
Serangan Pribadi Mengaburkan Persoalan
Polemik ini juga berkembang menjadi pertukaran serangan pribadi. Hasyim melontarkan pernyataan, “Lupa Boleh, Munafik Jangan,” untuk menanggapi Doli.
Doli kemudian menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan pengangkatannya sebagai komisaris BUMN. Pertukaran tersebut memperkeras konflik, tetapi tidak menjawab persoalan utama.
Serangan terhadap karakter seseorang tidak membuktikan ada atau tidaknya penyisipan pasal. Begitu pula bantahan keras tidak otomatis menggugurkan pertanyaan tentang transparansi.
Publik membutuhkan bukti yang dapat diperiksa. Jika Doli memiliki dokumen dan rekaman yang mendukung keterangannya, pemeriksa perlu menilai bukti tersebut. Jika Hasyim menyatakan bahwa para pihak telah membahas draf, dokumen rapat perlu menguatkan penjelasannya.
Tanpa pemeriksaan itu, polemik hanya akan berputar pada tudingan, bantahan, dan pertanyaan tentang ingatan masing-masing pihak.
Empat Langkah untuk Menguji Keterangan
Publik memerlukan pemeriksaan yang terukur untuk menilai kedua keterangan tersebut.
Pertama, pemeriksa perlu membandingkan setiap versi draf PKPU, terutama bagian yang mengatur persyaratan pendidikan. Perbandingan itu dapat menunjukkan kapan rumusan Pasal 18 ayat (3) muncul dan bagaimana penyusun mengubahnya.
Kedua, pemeriksa perlu membuka notulen rapat, daftar hadir, bahan konsultasi, dan kesimpulan rapat secara utuh. Dokumen tersebut dapat membantu memastikan isi pembahasan dan kesepakatan peserta.
Ketiga, pemeriksa perlu menelusuri surat resmi antara KPU, DPR, Bawaslu, dan kementerian terkait. Catatan perubahan naskah juga dapat membantu mengidentifikasi pengusul serta alasan setiap perubahan.
Keempat, pemeriksa perlu memberi semua pihak kesempatan untuk menjelaskan bukti yang mereka ajukan. Pemeriksaan harus menguji keterangan Doli dan Hasyim dengan standar yang sama.
Langkah-langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Namun, proses itu dapat memisahkan dugaan, ingatan, dan fakta yang tercatat.
Integritas Pemilu Dimulai dari Proses
Polemik ini bukan sekadar pertengkaran antara dua tokoh. Persoalan yang lebih besar menyangkut cara lembaga pemilu menyusun aturan dan mempertanggungjawabkan setiap perubahan kepada publik.
Aturan pemilu menentukan syarat dan proses kompetisi politik. Karena itu, setiap ketentuan memerlukan dasar yang jelas, prosedur yang dapat ditelusuri, dan mekanisme pengawasan yang terbuka.
Jika dokumen menunjukkan bahwa KPU membahas ketentuan tersebut sesuai prosedur, publik berhak melihat bukti yang mendukung penjelasan itu. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan perubahan yang tidak tercatat atau tidak mengikuti mekanisme semestinya, lembaga terkait perlu menjelaskan dan menindaklanjutinya sesuai aturan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kemenangan retoris dari Doli maupun Hasyim. Publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen, kronologi yang teruji, dan pemeriksaan yang transparan.
Sebab, integritas pemilu tidak hanya bergantung pada hasil penghitungan suara. Integritas juga bergantung pada cara lembaga menyusun aturan, mengawasi prosesnya, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memeriksanya.
Ini bukan sekadar polemik satu pasal. Ini ujian tentang bagaimana aturan pemilu dibentuk, siapa yang mengawasinya, dan seberapa jauh publik bisa memeriksa kekuasaan.
Selama para pihak belum menguji dokumen secara terbuka, istilah “pasal selundupan” tetap menjadi tudingan yang memerlukan pembuktian. Namun, pertanyaan tentang transparansi penyusunan aturan tidak boleh berhenti hanya karena para pihak saling membantah. @dimas








