Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu perbedaan sikap di DPR. Eka Widodo dari PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).
Tabooo.id: Jakarta – Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia dari Golkar mendorong Komisi II mengenai putusan MK memiliki cara pandang berbeda yaitu, Cukup memanggil KPU dan Bawaslu. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan penting mekanisme apa yang akan DPR tempuh untuk menelusuri proses pencalonan Gibran?.
Putusan MK: Dua Usulan, Dua Jalur Pengawasan
Eka Widodo menilai DPR perlu mendalami persoalan dokumen pendidikan Gibran. Karena itu, ia mengusulkan pansus untuk menelusuri dokumen, proses penyetaraan, pihak yang memeriksa persyaratan, serta prosedur pencalonan.
Dalam pernyataan pada Kamis 08/10/2026, Eka menegaskan pentingnya membaca pertimbangan MK secara utuh.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh,” ujar Eka.
Menurut Eka, pansus dapat membantu DPR mendalami persoalan secara lebih terarah. Namun, DPR tetap perlu membahas usulan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia menawarkan langkah berbeda. Ia meminta Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses pencalonan Gibran.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin,” kata Doli.
Dengan demikian, kedua anggota DPR tersebut menawarkan pendekatan berbeda. Eka mendorong pembentukan pansus, sedangkan Doli memilih meminta keterangan langsung dari penyelenggara pemilu.
Apa Sebenarnya Temuan MK?
Pada Selasa 06/10/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Karena itu, publik perlu membedakan temuan dalam persidangan dengan kesimpulan tentang ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Putusan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Sebaliknya, putusan itu juga menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Transparansi Menjadi Ujian Berikutnya Terhadap Putusan MK
Kini, perhatian publik mengarah pada langkah DPR. Apakah Komisi II akan mendalami persoalan melalui pansus atau memanggil KPU dan Bawaslu terlebih dahulu terkait hasil putusan MK?
Hingga informasi ini disusun, kedua usulan tersebut masih berupa pandangan anggota DPR. Komisi II belum menetapkan salah satunya sebagai keputusan resmi lembaga.
Meski demikian, DPR perlu menjelaskan dasar dan tujuan langkah pengawasannya. Sementara itu, KPU dan Bawaslu perlu memberikan keterangan sesuai kewenangan serta dokumen yang mereka miliki.
Putusan sudah dibacakan, tetapi pertanyaan publik belum selesai. Pada akhirnya, DPR perlu membuktikan keseriusan pengawasan melalui proses yang transparan, penjelasan berbasis dokumen, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. @teguh








