Sebanyak 3.698 Pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Masih menunggu pembayaran gaji yang tertunda.
Tabooo.id: Lhokseumawe – Kondisi itu membuat sebagian pegawai pemerintah Kota Lhokseumawe harus menahan kebutuhan rumah tangga sambil tetap menjalankan tugas setiap hari. Seorang PPPK mengaku mulai mengandalkan utang warung untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami janjikan ke warung, kalau sudah gajian dibayar. Beruntung warung mau memberikan utang bahan makanan. Di sisi lain, kami tetap harus berkantor setiap hari kerja.”
Persoalan ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak Juli 2026, DPRK Lhokseumawe sudah menyoroti keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah Kota Lhokseumawe (PPPK). Pemerintah daerah kemudian mengaitkan pencairan dengan proses Perubahan APBK 2026.
Dana Ada, Tapi Belum Bisa Bergerak
Pemerintah Kota Lhokseumawe memang menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp124,16 miliar pada 2026. Namun, angka tersebut bukan otomatis menjadi anggaran khusus untuk membayar gaji PPPK. Sebagian besar tambahan TKD itu justru mendapat alokasi untuk kebutuhan infrastruktur.
Untuk kebutuhan gaji PPPK, Pemkot Lhokseumawe mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp75,56 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji Juli hingga Desember 2026 serta gaji ke-13.
Kepala BPKD Lhokseumawe Teguh Heriyanto menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu tahapan administrasi setelah perubahan anggaran. Pemerintah kemudian dapat memproses pembayaran setelah dokumen pelaksanaan anggaran terbit.
BPKD Lhokseumawe pada 30 September 2026 juga menyerahkan rancangan Perubahan APBK 2026 kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh untuk menjalani evaluasi Gubernur Aceh. Artinya, proses anggaran belum berhenti pada pengesahan di tingkat kota.
Sekda Lhokseumawe A. Haris memperkirakan pembayaran dapat masuk dalam satu hingga dua pekan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
“Tidak ada niatan memperlambat. Begitu administrasi selesai, langsung kami cairkan.”
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Uangnya ada. Namun, tetap lewat mekanisme dan regulasi. Jadi, harap bersabar, kami pastikan bayar segera.”
Ketika Warung Menjadi Bantalan Pegawai Pemerintah Lhokseumawe
Masalahnya kini tidak hanya menyangkut dokumen anggaran. Keterlambatan gaji langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari ribuan keluarga PPPK.
Pengamat kebijakan publik Universitas Malikussaleh, Nazaruddin, menilai pemerintah semestinya memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sejak penyusunan APBD. Menurut dia, gaji merupakan belanja wajib sehingga pemerintah perlu memastikan skema pembayarannya sejak awal.
DPD RI melalui Senator Sudirman atau Haji Uma juga menerima keluhan pegawai pemerintah Kota Lhokseumawe (PPPK). Ia menyebut kebutuhan hidup terus berjalan ketika pegawai belum menerima hak mereka.
Di titik ini, persoalannya menjadi lebih sederhana sekaligus lebih tajam anggaran bisa menunggu proses administrasi, tetapi kebutuhan keluarga tidak mengenal jadwal birokrasi.
Bagi 3.698 pegawai pemerintah Kota Lhokseumawe, yang mereka tunggu bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Mereka menunggu uang yang benar-benar masuk ke rekening. @teguh








