Kawat 21 cm ditemukan di tubuh pasien Ediyanto setelah perawatan di RSUD AWS. Keluarga mempertanyakan tindakan darurat dan dokumentasi medis.
Tabooo.id: Samarinda – Sebuah tindakan medis darurat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda memunculkan pertanyaan dari keluarga Ediyanto Wong, 63 tahun.
Ediyanto mengalami serangan jantung pada 19 Februari 2026. Saat itu, keluarga meminta rumah sakit memberikan penanganan darurat.
Dokter berinisial MF kemudian menangani Ediyanto. Namun, keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai tindakan medis tersebut.
Denis Wongso, anak Ediyanto, mengatakan keluarga tidak mendapat informasi memadai mengenai kondisi ayahnya setelah tindakan itu.
“Tidak ada tenaga kesehatan atau dokter yang memberikan penjelasan kepada kami secara memadai,” kata Denis.
Kondisi Ediyanto kemudian memburuk. Keluarga akhirnya membawa Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, untuk pemeriksaan dan perawatan lanjutan.
Menurut keterangan keluarga, dokter di Singapura menemukan kawat medis yang masih berada di dalam tubuh Ediyanto.
Denis menyebut panjang kawat tersebut mencapai sekitar 21 sentimeter. Sekitar 16 sentimeter berada di pembuluh koroner, sedangkan sekitar 5 sentimeter lainnya berada di pembuluh darah jantung.
Temuan itu membuat keluarga mempertanyakan tindakan medis yang sebelumnya Ediyanto jalani di RSUD AWS.
Keluarga Mempertanyakan Kawat 21 Sentimeter
Keluarga tidak hanya mempertanyakan keberadaan kawat tersebut. Mereka juga meminta penjelasan mengenai alasan medis dan prosedur yang dokter lakukan ketika menangani Ediyanto.
Keluarga bersama kuasa hukum kemudian mengirimkan somasi kepada pihak terkait.
Mereka juga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kalimantan Timur melalui agenda dengar pendapat.
Keluarga berencana melaporkan tenaga medis terkait kepada Majelis Disiplin Profesi di Jakarta dan Kementerian Kesehatan.
Denis mengatakan keluarga ingin mengetahui secara jelas apa yang terjadi saat tindakan darurat berlangsung.
“Kami ingin mendapat penjelasan mengenai tindakan medis yang dilakukan dan mengapa kawat itu bisa tertinggal di dalam tubuh ayah kami,” ujar Denis.
Menurut Denis, Dewan Pengawas RSUD AWS pernah menjelaskan bahwa tenaga medis memang sengaja meninggalkan kawat tersebut dalam tubuh Ediyanto karena kondisi darurat.
Penjelasan itu justru memunculkan persoalan lain bagi keluarga.
Denis mempertanyakan mengapa tindakan tersebut tidak tercantum dalam dokumen medis atau surat keterangan yang keluarga terima dari RSUD AWS.
“Kalau memang tindakan itu dilakukan karena kondisi darurat, mengapa tidak tercantum dalam dokumen medis yang kami terima?” kata Denis.
RSUD AWS: Prioritasnya Menyelamatkan Nyawa
RSUD AWS dan Dewan Pengawas sebelumnya memberikan penjelasan berbeda mengenai tindakan tersebut.
Pihak rumah sakit menyebut tenaga medis menghadapi kondisi darurat ketika menangani Ediyanto. Dalam situasi seperti itu, tenaga medis memprioritaskan tindakan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam situasi emergency, sehingga prioritas utama saat itu adalah menyelamatkan nyawa pasien,” demikian penjelasan pihak RSUD AWS dan Dewan Pengawas sebelumnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh.
Sampai saat ini, persoalan tersebut masih menjadi sengketa antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Klaim mengenai kawat yang berada di tubuh Ediyanto juga masih membutuhkan pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, keberadaan kawat tersebut belum otomatis membuktikan adanya kelalaian medis.
Proses pemeriksaan rekam medis, keterangan tenaga medis, serta penilaian lembaga profesi akan menjadi bagian penting untuk menentukan fakta medis dalam perkara ini.
Darurat Medis dan Hak Pasien
Kondisi darurat memang dapat menuntut tenaga medis mengambil keputusan dalam waktu singkat. Namun, keluarga pasien tetap membutuhkan informasi mengenai tindakan, kondisi, dan perkembangan pasien.
Kasus Ediyanto memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah penting: komunikasi medis.
Bagi keluarga, persoalannya bukan semata-mata tentang kawat sepanjang sekitar 21 sentimeter.
Mereka ingin mengetahui apa yang terjadi di ruang tindakan. Mereka juga ingin memahami alasan medis di balik keputusan tersebut.
Pada sisi lain, rumah sakit menyebut kondisi darurat menuntut tenaga medis mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan pasien.
Dua keterangan tersebut kini bertemu dalam satu persoalan: bagaimana tindakan darurat berlangsung dan bagaimana tenaga medis mendokumentasikan serta menjelaskan tindakan itu kepada keluarga.
Ediyanto masih menjalani pemulihan dan terapi di Singapura, menurut keterangan keluarga.
Sementara itu, keluarga terus menempuh jalur hukum dan administratif untuk mendapatkan penjelasan.
Somasi, dengar pendapat di DPRD Kalimantan Timur, serta rencana pelaporan kepada Majelis Disiplin Profesi dan Kementerian Kesehatan menjadi bagian dari proses tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara tentang sebuah kawat yang berada di tubuh pasien.
Ini tentang tindakan darurat, keselamatan pasien, dokumentasi medis dan hak keluarga untuk mengetahui apa yang terjadi.
Ini bukan sekadar kejadian. Ini pola. @dimas





