Dua tahun Prabowo–Gibran diwarnai demonstrasi yang memanas di Yogyakarta, Selasa 20/10/2026. Berdasarkan pantauan langsung tim Tabooo.id, kericuhan terjadi dua kali di halaman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk menjelang Magrib sekitar pukul 17.00 WIB.
Tabooo.id: Yogyakarta – Aksi demontrasi dua tahun Prabowo –Gibran yang berlangsung sejak siang itu menjadi ruang bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk mengkritik arah pemerintahan. Namun, ketegangan muncul ketika sebagian demonstran berupaya memasuki ruang rapat DPRD DIY dan aparat kepolisian menghalangi mereka.
Dua tahun Prabowo–Gibran: Ketika Kritik Berhadapan dengan Barikade
Massa mulai menggelar demonstrasi sekitar pukul 12.00 WIB. Seiring berjalannya waktu, kelompok demonstran berpakaian dominan hitam melanjutkan aksi di halaman gedung dewan.
Situasi kemudian memanas saat massa berusaha memasuki ruang rapat. Benturan antara demonstran dan aparat terjadi, lalu kericuhan kembali terlihat sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Tabooo.id mencatat dua insiden dalam rangkaian aksi tersebut. Namun, redaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan pemicu setiap insiden, urutan tindakan masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya korban atau kerusakan.
BoP, MBG, dan Kopdes Jadi Sorotan
Di balik ketegangan lapangan, demonstran membawa kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pusat. Mereka menyoroti keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP), pendekatan militeristik yang mereka nilai memasuki sektor sipil, serta perombakan kabinet.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi perhatian. Massa mempertanyakan arah kebijakan dan pelaksanaan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Kritik tersebut menunjukkan bahwa evaluasi dua tahun pemerintahan tidak cukup berhenti pada daftar program dan pergantian pejabat. Publik juga membutuhkan transparansi, pengawasan, serta hasil yang dapat diukur.
Pada hari yang sama, Aliansi UMY Bergerak menggelar aksi dua tahun Prabowo–Gibran di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Massa mengenakan jas merah dan menyuarakan sejumlah kritik serupa. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 16.45 WIB.
Hak Berpendapat Bukan Sekadar Formalitas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aturan ini menjadi landasan penting untuk menjaga ruang kritik dalam demokrasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hukum dan hak orang lain. Sumber: basis data peraturan BPK.
Komnas HAM juga pernah menyoroti pentingnya pengamanan demonstrasi berbasis hak asasi manusia. Dalam dialog publik pada 3 September 2024, Koordinator Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa masih terdapat kesenjangan antara instrumen HAM dan penerapannya dalam pengamanan aksi. Sumber: Komnas HAM.
Pernyataan tersebut merupakan konteks umum, bukan komentar khusus mengenai demonstrasi di Yogyakarta pada 20/10/2026.
Kritik Harus Didengar, Pengamanan Harus Terukur
Ini bukan sekadar soal demonstrasi yang memanas. Peristiwa ini juga menguji kemampuan lembaga negara menjaga ruang aspirasi sekaligus mengendalikan situasi tanpa mengabaikan hak warga.
Bagi masyarakat, persoalannya menyangkut hak untuk mengkritik kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Bagi pemerintah dan DPRD, demonstrasi menjadi pengingat bahwa legitimasi tidak cukup dibangun melalui program, tetapi juga melalui keterbukaan terhadap evaluasi.
Kericuhan tidak otomatis membenarkan semua tindakan massa. Sebaliknya, alasan menjaga ketertiban juga tidak menghapus kewajiban aparat menghormati hak warga.
Pemerintahan dua tahun Prabowo–Gibran semestinya membuka ruang evaluasi yang nyata. Sebab, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga tentang apakah suara yang mengkritiknya tetap mendapat tempat. @teguh







