Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KAI Pasang Pagar, Warga Ledoksari Siapkan Posko 24 Jam

by dimas
Oktober 3, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality Regional
Share on Facebook
Share on Twitter
KAI memasang pagar seng di lahan sengketa Ledoksari, Solo. Warga merespons dengan menyiapkan posko 24 jam sambil menunggu proses hukum.

Tabooo.id: Surakarta – Pagar seng sepanjang sekitar 20 meter berdiri di kawasan Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo. Pagar itu menambah ketegangan dalam sengketa lahan antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sehari setelah pemagaran, warga menyiapkan langkah lain. Mereka berencana menggunakan lahan kosong di sekitar lokasi untuk membangun posko 24 jam.

Posko itu bukan sekadar tempat berkumpul. Warga ingin menjadikannya ruang musyawarah sekaligus tempat berjaga untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Kami ingin membuat posko seperti ronda. Tempat ini untuk berkumpul, bermusyawarah, dan menjaga lingkungan,” kata Ronald Efendi, salah satu pengurus paguyuban warga, Jumat (2/10/2026).

Ronald menegaskan warga tidak ingin menggunakan posko tersebut untuk menghadapi atau melawan KAI. Mereka memilih tetap menempuh jalur hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Pagar Seng di Tengah Sengketa

PT KAI memasang pagar seng pada Kamis (1/10/2026). Pemasangan itu berlangsung ketika sidang perdana perkara sengketa lahan mulai berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Enam warga menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan yang mereka tempati.

Warga mempersoalkan SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi dasar klaim PT KAI atas lahan tersebut.

PT KAI menyebut lahan itu sebagai aset perusahaan. KAI juga menyatakan kawasan tersebut masuk rencana pengembangan dan perluasan Stasiun Jebres.

Di sisi lain, warga membawa cerita yang berbeda.

Mereka menyebut keluarga telah tinggal di kawasan itu jauh sebelum SHP terbit. Salah satu bukti yang mereka tunjukkan berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1989.

Riwayat hunian itu kemudian menjadi salah satu dasar warga menggugat status tanah.

SP3 Mempersempit Ruang Warga

Perselisihan tidak berhenti pada klaim kepemilikan.

Sebelumnya, KAI telah mengirim surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan lahan. Pada 17 September 2026, KAI kembali mengeluarkan SP3 dan memberikan waktu tujuh hari kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri.

KAI menyatakan akan mengirim pemberitahuan penertiban jika warga tidak memenuhi permintaan tersebut.

Situasi kemudian berubah ketika warga memilih mempertahankan bangunan dan melanjutkan gugatan ke pengadilan.

Kini, pagar seng menjadi batas fisik baru di tengah proses hukum tersebut.

KAI menyatakan pemagaran bertujuan mengamankan aset perusahaan. KAI juga menyebut lokasi itu termasuk bagian yang sebelumnya telah mendapat persetujuan warga terkait pembongkaran dengan kompensasi.

Warga membantah bahwa seluruh persoalan telah selesai melalui kesepakatan tersebut.

Warga Memilih Berjaga

Setelah KAI memasang pagar, warga tidak membongkarnya. Mereka justru menyiapkan posko.

Langkah itu menunjukkan satu hal: warga ingin mempertahankan ruang sosial mereka sembari menunggu proses hukum.

Ronald mengatakan warga akan menggunakan posko untuk rapat, berkomunikasi, dan melakukan ronda selama 24 jam.

Mereka juga berkomitmen menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Kami tetap menghormati hukum. Kami tidak ingin melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Pilihan warga untuk berjaga juga memperlihatkan perubahan bentuk perlawanan. Jika sebelumnya mereka menyampaikan keberatan melalui gugatan dan dialog, kini mereka mulai membangun ruang pengawasan di sekitar kawasan sengketa.

Namun, warga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status akhir tanah tersebut.

Pengadilan akan menguji dasar hukum kepemilikan dan penerbitan SHP yang mereka persoalkan.

KAI Menghentikan Pemagaran

Di tengah ketegangan itu, PT KAI belum melanjutkan pemagaran.

Kepala Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pihaknya menghentikan sementara rencana pemagaran. Ia belum menyebutkan kapan KAI akan melanjutkan pekerjaan tersebut.

KAI juga belum mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban di lokasi tersebut.

Kondisi itu membuat sengketa memasuki fase baru.

Pagar sudah berdiri. Warga tetap bertahan. Gugatan masih berjalan. Sementara KAI mempertahankan klaim atas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan yang mereka pegang.

Tidak ada satu pun pihak yang bisa menyelesaikan persoalan itu hanya dengan membangun pagar atau mendirikan posko.

Ketika Tanah Menjadi Ruang Hidup

Sengketa Ledoksari bukan hanya soal batas tanah di atas dokumen.

Bagi warga, lahan tersebut juga menyimpan sejarah tempat tinggal, hubungan sosial, dan kehidupan sehari-hari.

Bagi KAI, lahan itu merupakan bagian dari aset perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Stasiun Jebres.

Dua kepentingan itu kini bertemu di ruang yang sama.

Pagar seng menjadi simbol paling nyata dari benturan tersebut. Di satu sisi, KAI ingin mengamankan aset. Di sisi lain, warga ingin mempertahankan ruang hidup sambil menunggu kepastian hukum.

Karena itu, posko 24 jam bukan sekadar bangunan baru di Ledoksari.

Posko itu menjadi tanda bahwa warga memilih tetap berada di lokasi, mengawasi perkembangan sengketa, dan menunggu proses hukum menentukan arah berikutnya.

Di Ledoksari, pagar sudah berdiri. Tetapi perkara belum selesai.

Yang kini menentukan bukan tinggi pagar, bukan pula lamanya warga berjaga. Jawabannya akan bergantung pada proses hukum dan bukti yang diuji di pengadilan. @dimas

Tags: LedoksariPT KAISengketa lahanSolo JebresWarga Solo

Kamu Melewatkan Ini

Sengketa Ledoksari: Warga dan PT KAI di Tengah Ujian Kemanusiaan

Sengketa Ledoksari: Warga dan PT KAI di Tengah Ujian Kemanusiaan

by eko
Oktober 8, 2026

Sengketa Ledoksari mempertemukan warga dan PT KAI dalam persoalan tanah, rumah, nafkah, kompensasi, dan proses hukum. Tabooo.id - Sengketa Ledoksari...

Sengketa Ledoksari: Kalau Hukum Sedang Berjalan, Kenapa Harus Ada Paksaan?

Sengketa Ledoksari: Kalau Hukum Sedang Berjalan, Kenapa Harus Ada Paksaan?

by eko
Oktober 8, 2026

Sengketa Ledoksari memanas saat warga menghadapi rencana pengosongan lahan PT KAI. Di tengah proses hukum, dialog dan kemanusiaan kembali dipertanyakan....

DPRD Solo Soroti Rencana Bongkar Paksa Rumah Warga Ledoksari

DPRD Solo Soroti Rencana Bongkar Paksa Rumah Warga Ledoksari

by eko
Oktober 8, 2026

DPRD Solo meminta PT KAI menahan penertiban warga Ledoksari karena sengketa lahan masih berproses di pengadilan. Tabooo.id: Surakarta - DPRD...

Next Post
Banjir Bandang Nias Selatan Rendam 60 Rumah di Dua Kecamatan

Banjir Bandang Nias Selatan Rendam 60 Rumah di Dua Kecamatan

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id