DPRD Solo meminta PT KAI menahan penertiban warga Ledoksari karena sengketa lahan masih berproses di pengadilan.
Tabooo.id: Surakarta – DPRD Solo meminta PT KAI menahan penertiban warga Ledoksari. Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno meminta proses sengketa lahan di pengadilan berjalan lebih dulu.
Persoalan lahan di Ledoksari, Kampung Rejosari, Purwodiningratan, Jebres, Solo, belum menemukan titik akhir. Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno meminta PT KAI tidak melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah warga.
Sukasno menilai PT KAI perlu menunggu proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ia meminta kedua pihak memberi kesempatan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kalau ini bergulir di pengadilan, biar bergulir,” kata Sukasno.
Warga Masih Bertahan
Rencana penertiban pada Kamis (8/10/2026) memunculkan kekhawatiran warga. Mereka menolak meninggalkan kawasan tersebut karena menilai tawaran uang kerohiman belum sebanding dengan dampak yang mereka tanggung.
Bagi warga, persoalan itu bukan hanya soal bangunan. Mereka juga mempertaruhkan tempat tinggal dan sumber penghasilan yang sudah mereka jalani selama bertahun-tahun.
Sukasno meminta PT KAI melihat persoalan tersebut dari sisi warga. Ia mendorong perusahaan membuka kembali ruang dialog.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Sukasno menilai penyelesaian sengketa tidak harus berujung pada tindakan keras. Ia meminta PT KAI menghormati proses hukum sekaligus menjaga hubungan dengan warga.
“PT KAI jangan melakukan eksekusi, apalagi penertiban pembongkaran paksa. Itu tidak manusiawi dan bukan budaya Solo,” ujarnya.
Menurut Sukasno, warga tetap punya ruang untuk menerima keputusan jika pengadilan sudah menentukan arah sengketa.
“Kalau hakim memutus nanti warga memang harus pergi, pengadilan memutuskan, ya sudah,” katanya.
Warga Sudah Tempuh Jalur Hukum
Warga RT 1 RW 7, Purwodiningratan, Jebres sebelumnya menggugat PT KAI ke PN Surakarta pada Kamis (17/9/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan nilai kompensasi yang warga anggap belum mencukupi. Proses itu membuat Sukasno meminta PT KAI tidak mengambil langkah yang dapat mendahului keputusan pengadilan.
“Solo tidak pernah terjadi seperti itu. Solo itu tidak perlu ada penertiban, ada eksekusi,” ujar Sukasno.
Ia berharap kedua pihak terus berdialog sambil menunggu proses hukum. Dengan begitu, penyelesaian sengketa bisa berjalan tanpa mengorbankan warga.
Persoalan Ledoksari akhirnya kembali pada satu pertanyaan: bisakah sengketa lahan selesai lewat hukum tanpa menggusur rasa kemanusiaan?@eko








