KBRI Canberra menegaskan pathway bukan setara SMA. Lalu, apa dasar Kemendikdasmen menyetarakan pendidikan Gibran dengan SMK?
Tabooo.id – Satu istilah kembali menjadi pusat perhatian dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK): pathway.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan penjelasan soal posisi program tersebut dalam sistem pendidikan Australia. Menurut Yuli, Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA.
“Pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia, setara dengan Senior Secondary School,” kata Yuli dalam sidang MK, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu membuat persoalan pendidikan Gibran kembali masuk ke titik yang lebih spesifik. Perdebatan tidak lagi hanya menyentuh keberadaan riwayat studi di Australia. Persoalannya bergeser pada satu pertanyaan bagaimana sistem pendidikan Indonesia menempatkan program yang ditempuh Gibran di Australia?
Pathway dan SMA Berada di Dua Titik Berbeda
Yuli menjelaskan fungsi pathway sebagai jalur bagi calon mahasiswa dengan latar belakang yang beragam untuk menuju pendidikan sarjana.
Dengan kata lain, istilah pathway tidak otomatis menunjukkan jenjang sekolah menengah. Program itu berfungsi sebagai jalur persiapan atau penghubung menuju pendidikan tinggi.
Keterangan ini penting karena sidang MK sedang menguji syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, status pendidikan yang pernah ia tempuh di luar negeri menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Namun, keterangan Yuli tidak secara otomatis menentukan status pendidikan Gibran dalam sistem hukum Indonesia.
Di sinilah dua proses perlu dipisahkan.
Australia memiliki sistem dan terminologi pendidikannya sendiri. Indonesia memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan kesetaraan pendidikan luar negeri.
Keduanya tidak selalu menggunakan istilah dan kategori yang sama.
Indonesia Memiliki Mekanisme Penyetaraan Sendiri
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan kementeriannya menilai keseluruhan riwayat pendidikan Gibran.
Dokumen yang masuk pada 2019 mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia. Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Tim penilai kemudian memeriksa dokumen administrasi dan isi pendidikan tersebut.
Mereka tidak hanya melihat satu sertifikat. Tim juga membandingkan mata pelajaran, learning outcome, kesinambungan pendidikan, serta kompetensi yang tercantum dalam rekam pendidikan.
Dari proses itu, Kemendikdasmen menyatakan riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Kemendikdasmen kemudian menerbitkan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Di titik ini muncul perbedaan yang menjadi penting bagi persidangan.
Pemerintah Australia tidak menyebut pathway sebagai SMA. Sementara itu, pemerintah Indonesia pernah menilai keseluruhan riwayat pendidikan Gibran dan menerbitkan surat keterangan penyetaraan dengan jenjang SMK.
Dua fakta tersebut sama-sama tercatat dalam persidangan.
Mengapa Perbedaan Ini Menjadi Penting?
Perbedaan itu menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada label sebuah program.
Sistem pendidikan luar negeri memiliki struktur yang berbeda dengan sistem pendidikan Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme penyetaraan untuk menentukan padanan pendidikan yang seseorang tempuh di luar negeri.
Gogot menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan ijazah baru.
Kementerian hanya menerangkan padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan luar negeri.
Tim penilai juga melihat UTS Insearch dalam rangkaian pendidikan Gibran. Mereka membandingkan sejumlah mata pelajaran seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management dengan struktur pendidikan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Karena itu, pembacaan terhadap surat penyetaraan tidak bisa berdiri sendiri.
Surat tersebut muncul setelah pemerintah menilai rangkaian pendidikan. Proses itu juga menggunakan dokumen dari beberapa lembaga pendidikan dan dua negara.
KBRI Tidak Memegang Arsip Studi Gibran
Persidangan juga mengungkap fakta lain.
Yuli mengatakan KBRI Canberra tidak memiliki permohonan dokumen pendidikan atas nama Gibran. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri arsip dalam bentuk hard copy maupun soft copy. KJRI Sydney juga menyampaikan hal serupa.
Namun, ketiadaan arsip di KBRI tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan pendidikan.
Yuli juga menjelaskan bahwa pelaporan hasil pendidikan WNI di Australia tidak menjadi kewenangan langsung Atase Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme pelaporan warga negara berada pada fungsi protokol dan konsuler, sedangkan Atdikbud menjalankan fungsi informasi dan layanan pendidikan tertentu.
Artinya, tidak adanya dokumen di arsip KBRI tidak otomatis berarti tidak ada riwayat pendidikan.
Fakta itu hanya menunjukkan bahwa lembaga perwakilan yang diperiksa dalam persidangan tidak menemukan permohonan atau arsip terkait dalam penyimpanan mereka.
Hakim Menguji Titik yang Sama dari Arah Berbeda
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggali apakah UTS atau otoritas pendidikan Australia pernah mengklasifikasikan program Gibran sebagai pendidikan menengah bidang Akuntansi dan Keuangan.
Yuli kembali menegaskan bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyatakan pathway setara dengan Senior Secondary School.
Pertanyaan tersebut memperlihatkan titik yang sedang diuji majelis.
Hakim tidak hanya melihat apakah Gibran pernah belajar di Australia. Majelis juga menggali bagaimana lembaga pendidikan Australia mendefinisikan program tersebut dan bagaimana Indonesia kemudian menerjemahkan riwayat pendidikan itu melalui mekanisme penyetaraan.
Di sinilah persoalan administrasi pendidikan bertemu dengan persoalan hukum pemilu.
Bukan Sekadar Soal Istilah
Perdebatan tentang pathway mudah berubah menjadi perdebatan istilah.
Padahal, inti persoalannya lebih jauh.
Ada sistem pendidikan Australia yang memiliki kategori sendiri, ada rekam pendidikan Gibran dari beberapa lembaga, ada proses penilaian pemerintah Indonesia pada 2019 dan ada surat keterangan penyetaraan. Lalu ada ketentuan pencalonan yang menjadi dasar pemeriksaan MK.
Setiap bagian memiliki fungsi berbeda.
Karena itu, satu fakta tidak bisa berdiri sebagai kesimpulan untuk seluruh perkara.
Pernyataan Yuli menjelaskan posisi pathway menurut informasi yang ia sampaikan dalam persidangan. Sementara surat Kemendikdasmen menjelaskan hasil penilaian kesetaraan yang pemerintah Indonesia lakukan pada 2019.
Keduanya memberikan potongan informasi yang berbeda.
Majelis MK kini harus melihat bagaimana potongan-potongan itu saling berhubungan dalam kerangka hukum yang sedang mereka periksa.
Titik Krusialnya Ada pada Proses Penyetaraan
Pada akhirnya, polemik ini kembali pada proses.
Kemendikdasmen mengatakan tim penilai menggunakan keseluruhan riwayat pendidikan, bukan satu dokumen secara terpisah. Tim juga membandingkan hasil belajar dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sementara itu, keterangan KBRI Canberra menunjukkan bahwa Australia tidak pernah memberikan pernyataan bahwa pathway sama dengan SMA.
Dua fakta itu tidak otomatis saling meniadakan.
Justru keduanya menunjukkan bahwa perkara ini membutuhkan pembacaan yang lebih hati-hati terhadap istilah, dokumen, dan kewenangan masing-masing lembaga.
MK masih menjalankan pemeriksaan perkara. Karena itu, keterangan para saksi dan pejabat dalam persidangan belum sama dengan putusan akhir.
Ini bukan sekadar soal apakah sebuah program bernama pathway. Ini soal bagaimana sebuah perjalanan pendidikan diterjemahkan dari satu sistem pendidikan ke sistem lain, lalu diuji kembali ketika syarat pendidikan masuk ke ruang hukum pemilu.
Dan pada titik itulah, satu surat penyetaraan tidak lagi sekadar menjadi dokumen administratif. Ia menjadi bagian dari pertanyaan hukum yang kini harus dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. @dimas








