Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Syarat Usia dan Pengalaman Hakim Ad Hoc Tipikor Digugat ke MK

by dimas
September 29, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Syarat usia dan pengalaman hakim ad hoc Tipikor digugat ke MK. Pemohon menilai batas usia dan masa pengalaman perlu diuji secara konstitusional.

Tabooo.id: Jakarta – Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan usia kembali berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar: kapan pengalaman dan integritas seseorang mulai layak untuk mengadili perkara korupsi?

Advokat Rusiadi Waginopoyang membawa pertanyaan itu melalui Perkara Nomor 346/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 12 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 28 September 2026.

Rusiadi mempersoalkan dua pintu administratif sekaligus lama pengalaman di bidang hukum dan batas usia minimum.

Menurut dalil permohonannya, ketentuan tersebut membuat dirinya gugur sejak tahap administrasi. Akibatnya, panitia belum sempat menguji kapasitas, integritas, dan kompetensinya secara substantif sebagai calon hakim ad hoc.

Di sinilah persoalannya bergerak lebih jauh dari sekadar angka pada formulir pendaftaran.

Ini Belum Selesai

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Anjlok ke 44,5 Persen

Ketika usia menjadi filter pertama

Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Pengadilan Tipikor mengatur syarat pengalaman dan usia bagi calon hakim ad hoc di lingkungan peradilan Tipikor.

Ketentuan itu mensyaratkan calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun. Untuk tingkat Mahkamah Agung, syarat pengalaman mencapai 20 tahun.

Sementara itu, calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi harus berusia minimal 40 tahun. Untuk tingkat Mahkamah Agung, batas minimumnya mencapai 50 tahun.

Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Angka itu menentukan siapa yang dapat melanjutkan proses seleksi dan siapa yang harus berhenti sejak awal.

Dalam seleksi hakim ad hoc, standar tertentu memang diperlukan. Pengalaman menjadi salah satu pertimbangan karena hakim akan menangani perkara dengan kompleksitas tinggi.

Namun, Rusiadi mempertanyakan ketika usia dan masa pengalaman menjadi gerbang mutlak. Ia mempertanyakan apakah kedua ukuran tersebut otomatis mampu menggambarkan integritas dan kapasitas seorang calon.

“Usia biologis tidak berbanding lurus secara linier dengan integritas maupun pemahaman hukum.” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu inti keberatan pemohon.

Tiga tahun yang dianggap bukan sekadar angka

Rusiadi disebut berusia 37 tahun. Karena itu, ia harus menunggu hingga berusia 40 tahun untuk memenuhi salah satu persyaratan tersebut.

Kuasa hukum Rusiadi, Mursid Ar Rahman, menyebut pembatasan itu membuat pemohon harus menunda kesempatan konstitusionalnya selama tiga tahun.

“Padahal usia 37 tahun saat ini Pemohon berada di puncak masa produktif dan memiliki pemahaman hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan korupsi modern dan tindak pidana pencucian uang,” kata Mursid dalam persidangan.

Argumen pemohon kemudian masuk ke persoalan kesetaraan.

Rusiadi membandingkan batas usia hakim ad hoc Tipikor dengan sejumlah posisi hakim lainnya. Dalam dalilnya, ia menyebut hakim ad hoc Hubungan Industrial memiliki batas usia minimum 30 tahun. Ia juga membandingkannya dengan calon hakim karier pada peradilan umum yang memiliki batas usia minimum 25 tahun.

Perbedaan itu, menurut pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar rasional pembentuk undang-undang ketika menentukan usia minimum untuk masing-masing jabatan.

Namun, perbedaan batas usia tidak otomatis menunjukkan diskriminasi. Negara dapat menetapkan persyaratan berbeda untuk jabatan berbeda sepanjang memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Titik itulah yang kini meminta penilaian MK.

Masalah sebenarnya bukan angka 40

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang apakah usia 40 tahun terlalu tua atau terlalu muda.

Persoalan yang lebih mendasar menyentuh cara hukum mengukur kelayakan seseorang untuk menjalankan fungsi peradilan.

Usia menjadi ukuran yang mudah diverifikasi. Begitu pula lama pengalaman. Panitia dapat memeriksa keduanya melalui dokumen administratif.

Sebaliknya, integritas, kecakapan, kemampuan membaca perkembangan hukum, serta pemahaman terhadap pola kejahatan modern jauh lebih sulit diukur hanya melalui umur.

Di titik itulah konflik norma muncul.

Di satu sisi, sistem membutuhkan standar objektif agar seleksi hakim memiliki batas yang jelas. Sisi lain, muncul pertanyaan apakah standar tersebut cukup relevan untuk menggambarkan kualitas setiap calon.

Dokumen seleksi calon hakim ad hoc Tipikor juga menggunakan pengalaman dan usia sebagai persyaratan administratif. Regulasi Komisi Yudisial, misalnya, mencantumkan pengalaman hukum dan batas usia sebagai bagian dari persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor.

Dengan demikian, perkara Rusiadi tidak hanya menyangkut kesempatan personal untuk mengikuti seleksi. Perkara ini juga menyentuh desain seleksi hakim ad hoc yang selama ini menempatkan umur dan pengalaman sebagai filter awal.

Pemohon meminta norma diubah

Dalam petitumnya, Rusiadi meminta MK menyatakan Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ia meminta MK mengubah syarat pengalaman menjadi sekurang-kurangnya dua tahun.

Untuk batas usia, ia meminta MK mengubah syarat minimum menjadi 35 tahun.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, perubahan pemaknaan norma tidak hanya berdampak pada Rusiadi. Putusan itu juga berpotensi memengaruhi desain persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor.

Namun, perkara ini masih berada dalam proses persidangan. MK belum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

MK telah mencatat perkara itu dan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 28 September 2026.

Ini bukan sekadar perkara tentang umur

Ada satu hal yang membuat perkara ini menarik.

Hukum menyukai angka karena angka terlihat pasti. Empat puluh tahun berarti 40 tahun. Lima belas tahun pengalaman berarti 15 tahun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dokumen administratif.

Namun, dunia peradilan tidak selalu sesederhana formulir pendaftaran.

Seorang calon hakim tidak hanya membawa usia. Ia membawa pengalaman, pendidikan, rekam jejak, integritas, kemampuan membaca perkara, dan keberanian mengambil keputusan.

Karena itu, perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih dalam:

Apakah umur dan lamanya pengalaman harus menjadi pintu utama menuju ruang pengadilan, atau hanya salah satu alat untuk menilai kelayakan seseorang?

MK kini akan menguji persoalan tersebut melalui perkara yang diajukan Rusiadi.

Jawabannya kelak tidak hanya berkaitan dengan satu pemohon. Putusan MK dapat ikut menentukan bagaimana hukum memaknai pengalaman, kematangan, dan kesempatan dalam profesi peradilan.

Sebab angka dapat mengukur usia.

Tetapi angka belum tentu mampu mengukur integritas. @dimas

Tags: Hakim Ad HocMahkamah KonstitusiPengadilan TipikorSyarat UsiaTipikor

Kamu Melewatkan Ini

Febrie Gugat Dakwaan Pemerasan dan TPPU, Tantang Jaksa Buktikan Perkara

Febrie Gugat Dakwaan Pemerasan dan TPPU, Tantang Jaksa Buktikan Perkara

by dimas
Oktober 14, 2026

Febrie menggugat dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar. Ia meminta hakim membatalkan dakwaan dan menantang jaksa membuktikan tuduhannya....

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

by teguh
Oktober 9, 2026

Dalam Kasus Ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi menolak permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, pelantikan Gibran pada...

Putusan MK Keluar, Bagaimana Nasib Gibran Selanjutnya?

Putusan MK Keluar, Bagaimana Nasib Gibran Selanjutnya?

by dimas
Oktober 7, 2026

Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran telah keluar. Ia tetap menjabat sebagai wapres, tetapi polemik dokumen pendidikan dan proses verifikasi...

Next Post
Sisa Kuota Tak Lagi Langsung Hangus? Operator Bahas Masa Aktif Tambahan 3 Hari

Sisa Kuota Tak Lagi Langsung Hangus? Operator Bahas Masa Aktif Tambahan 3 Hari

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id