Ambang batas 5 persen kembali menjadi sorotan. Siapa yang bisa masuk DPR dan bagaimana nasib suara pemilih yang tak mencapai threshold?
Tabooo.id – Lima persen terlihat seperti angka kecil.
Namun, dalam Pemilu, angka itu dapat menentukan apakah jutaan suara berakhir menjadi kursi DPR atau berhenti sebagai suara tanpa wakil.
Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali memanaskan perdebatan politik. Sejumlah partai nonparlemen menilai kenaikan ambang batas dapat mempersempit jalan mereka menuju DPR.
Di sisi lain, gagasan penyederhanaan jumlah partai tetap muncul sebagai alasan untuk mempertahankan atau menaikkan ambang batas.
Dua kepentingan tersebut bertemu pada satu pertanyaan besar.
Seberapa jauh ambang batas boleh membatasi suara pemilih demi membentuk parlemen yang lebih sederhana?
Lima Persen dan Pintu Masuk DPR
Ambang batas parlemen bekerja seperti pintu.
Partai politik harus melewati batas tertentu agar perolehan suaranya masuk dalam penghitungan kursi DPR. Suara nasional yang berada di bawah batas tersebut tidak ikut menentukan alokasi kursi DPR.
Karena itu, perubahan dari 4 persen menjadi 5 persen bukan sekadar perubahan satu angka.
Kenaikan tersebut mengubah syarat yang harus dipenuhi partai untuk membawa suara pemilih ke parlemen.
Konsekuensinya juga berbeda bagi setiap partai. Partai dengan basis suara luas memiliki modal elektoral yang tidak sama dengan partai yang baru membangun jaringan atau memiliki dukungan kuat di wilayah tertentu.
Gede Pasek Suardika, misalnya, menyoroti persoalan tersebut dalam perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Ia mempertanyakan dampak kenaikan threshold terhadap partai yang belum memiliki basis suara sebesar partai yang sudah mapan.
Dari sini, perdebatan bergeser dari sekadar soal angka menuju persoalan representasi.
Ketika Suara Tidak Menjadi Kursi
Mahkamah Konstitusi sudah mengingatkan bahwa sistem proporsional harus menjaga hubungan antara suara dan kursi.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional secara bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Namun, MK meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan tersebut dengan dasar kajian yang memadai.
Persoalan metodologi juga muncul dalam pertimbangan MK.
Pada Pemilu 2019, sekitar 13,59 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah itu setara sekitar 9,7 persen suara sah nasional.
Gambaran tersebut menunjukkan satu persoalan penting.
Pemilih tetap memberikan suara. Partai tetap memperoleh suara. Namun, hasilnya tidak otomatis menghasilkan representasi di DPR.
Data pemilu sebelumnya menunjukkan persoalan serupa dengan skala berbeda. MK mencatat sekitar 19,05 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada 2004. Sementara itu, jumlahnya mencapai sekitar 2,96 juta suara pada 2014.
Angka-angka tersebut membuat perdebatan threshold menjadi lebih konkret.
Pembentuk undang-undang memang ingin mengatur komposisi parlemen. Pada saat yang sama, sistem pemilu harus menjaga agar suara pemilih tidak terlalu banyak kehilangan jalur menuju representasi.
MK Tidak Menentukan Angka 5 Persen
Ada satu hal yang perlu diluruskan.
MK tidak menetapkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 justru menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada pembentuk undang-undang. MK menyebut ambang batas parlemen sebagai bagian dari open legal policy, tetapi kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat.
Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun threshold dengan metode dan argumentasi yang memadai.
Desain tersebut juga harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Pembentuk undang-undang perlu mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Penyederhanaan partai tetap dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Namun, prosesnya harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. MK juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat secara bermakna, termasuk dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Artinya, angka 5 persen masih menjadi pilihan kebijakan yang harus dirumuskan pembentuk undang-undang.
Putusan MK tidak otomatis mengubah ambang batas menjadi 5 persen.
Partai Kecil Melihat Pagar yang Makin Tinggi
Bagi partai nonparlemen, threshold menjadi persoalan yang sangat praktis.
Kursi DPR hanya dapat mereka raih setelah memenuhi batas suara yang berlaku. Kenaikan satu persen pun dapat mengubah jumlah suara yang harus mereka kejar dalam pemilu nasional.
Sejumlah partai kecil menyampaikan keberatan terhadap wacana 5 persen. Mereka menilai perubahan threshold perlu mempertimbangkan hak konstitusional pemilih dan peluang partai politik baru.
Partai Buruh juga pernah menguji ketentuan ambang batas parlemen di MK. Dalam perkara tersebut, MK kembali menempatkan threshold sebagai kebijakan yang harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya.
Inti argumen partai kecil berada pada persoalan representasi.
Sebuah partai dapat memperoleh jutaan suara tetapi tetap gagal melewati threshold. Dalam kondisi itu, pemilih partai tersebut tidak mendapatkan kursi DPR melalui partai yang mereka pilih.
Persoalannya bukan hanya jumlah partai.
Hubungan antara pilihan pemilih dan hasil akhir pemilu juga ikut dipertaruhkan dalam perdebatan tersebut.
Partai Besar Memiliki Modal yang Berbeda
Partai yang sudah lama berada di parlemen menghadapi kondisi berbeda.
Struktur organisasi, jaringan kader, pengalaman pemilu, serta basis pemilih memberi mereka modal awal yang tidak sama dengan partai baru. Modal tersebut tentu tidak menjamin perolehan suara, tetapi dapat memengaruhi kemampuan partai menghadapi threshold.
Sebaliknya, partai baru harus membangun kepercayaan pemilih dari awal.
Pengenalan kandidat menjadi salah satu pekerjaan. Penguatan struktur organisasi juga membutuhkan waktu. Jangkauan pemilih pun harus mereka bangun secara bertahap.
Kondisi itu membuat kenaikan threshold menjadi persoalan strategis bagi partai yang belum memiliki basis elektoral besar.
Namun, kepentingan partai bukan satu-satunya aspek dalam perdebatan.
Posisi pemilih juga perlu masuk dalam pembahasan.
Demokrasi Tidak Hanya Bicara Jumlah Partai
Penyederhanaan sistem kepartaian memiliki argumen tersendiri.
Parlemen dengan banyak partai dapat menghasilkan konfigurasi politik yang lebih terfragmentasi. Kondisi tersebut juga dapat membuat proses membangun koalisi menjadi lebih kompleks.
Sebaliknya, threshold yang lebih tinggi dapat meningkatkan jumlah suara partai tertentu yang tidak menghasilkan kursi DPR.
Dilema itu memperlihatkan kompleksitas desain pemilu.
Pembentuk undang-undang perlu mempertemukan kebutuhan akan parlemen yang efektif dengan prinsip representasi suara.
Kedua tujuan tersebut tidak selalu bergerak dalam arah yang sama.
Parlemen yang lebih sederhana belum tentu otomatis membuat seluruh suara pemilih terwakili secara lebih proporsional. Representasi yang semakin luas juga dapat menghasilkan konfigurasi partai yang lebih beragam.
Karena itu, perdebatan 5 persen tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah angka tersebut tinggi atau rendah.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana angka tersebut lahir dan apa dampaknya terhadap suara pemilih.
Satu Angka, Banyak Konsekuensi
Bayangkan seorang pemilih datang ke TPS.
Ia memilih sebuah partai karena percaya pada program, kandidat, atau gagasan yang dibawa partai tersebut.
Setelah penghitungan selesai, partai itu memperoleh suara dalam jumlah besar. Namun, perolehan tersebut belum cukup untuk melewati ambang batas nasional.
Pada titik itu, suara tetap tercatat sebagai bagian dari hasil pemilu. Akan tetapi, suara tersebut tidak ikut menentukan kursi DPR melalui mekanisme parliamentary threshold.
Situasi tersebut memperlihatkan jarak antara suara dan representasi.
Jarak itulah yang membuat threshold menjadi isu penting.
Perdebatan 5 persen bukan hanya tentang partai mana yang mampu masuk DPR. Persoalan tersebut juga menyentuh desain hubungan antara pemilih, partai politik, dan lembaga perwakilan.
Bukan Sekadar Pertarungan Partai
Perdebatan threshold sering terlihat seperti pertarungan antara partai besar dan partai kecil.
Padahal, persoalannya lebih luas.
Penyederhanaan partai menjadi salah satu kepentingan. Proporsionalitas juga menjadi perhatian. Hak pemilih untuk mendapatkan representasi dari pilihan politiknya ikut masuk dalam perdebatan.
MK sendiri telah memberikan sejumlah parameter.
Dasar metodologis yang memadai menjadi salah satu syarat. Kebijakan tersebut juga harus menjaga proporsionalitas dan mengurangi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Tujuan penyederhanaan partai tetap menjadi bagian dari pertimbangan.
Partisipasi publik juga harus berlangsung secara bermakna.
Dengan kerangka tersebut, angka 5 persen tidak dapat berdiri sendiri.
Pembentuk undang-undang perlu menjelaskan dasar perhitungannya. Dampaknya terhadap representasi suara dan konfigurasi kepartaian juga perlu terlihat secara jelas.
Pada titik itulah desain threshold dapat diuji secara lebih terbuka.
Pada Akhirnya, Angka Itu Kembali kepada Pemilih
Setiap perubahan threshold membawa konsekuensi terhadap sistem pemilu.
Angka 4 persen memiliki konsekuensi. Pilihan 5 persen juga akan membawa konsekuensi. Ambang yang lebih rendah pun memiliki persoalan tersendiri.
Karena itu, perdebatan perlu melihat dampak setiap pilihan secara utuh.
Publik dapat melihat bagaimana setiap opsi memengaruhi suara pemilih, representasi di DPR, jumlah partai, serta proses pembentukan pemerintahan.
Di balik satu angka dalam undang-undang, ada jutaan suara yang bergerak melalui kotak suara.
Pada akhirnya, persoalan paling mendasar bukan sekadar berapa persen ambang batasnya.
Pertanyaannya adalah berapa banyak suara warga yang benar-benar berhasil menemukan jalan menuju kursi perwakilan. @dimas








