Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Gibran Digugat ke MK, Syarat Pendidikan Kembali Dipersoalkan

by dimas
September 19, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Gibran digugat ke MK terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai disidangkan pada 21 September 2026.

Tabooo.id – Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menjadi ruang pengujian sengketa Pemilu 2024.

Kali ini, perkara tidak berfokus pada perolehan suara. Perhatian tertuju pada syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK akan memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Perkara ini mencuat setelah Denny Indrayana dan 11 pemohon lain mengajukan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026.

Dari Syarat Pendidikan ke Sengketa Konstitusional

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimum bagi calon wakil presiden.

Ini Belum Selesai

RUU Perampasan Aset: Negara Mengejar Harta, Siapa Menjaga Hak Warga?

Menanti Keamanan di Papua, Warga Sipil Terus Dibayangi Kekerasan

Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Namun, dalil pemohon belum menjadi kesimpulan hukum. MK baru menerima dan meregistrasi perkara tersebut.

Sidang perdana akan memberi ruang kepada pemohon untuk menjelaskan dasar permohonan mereka. Setelah itu, MK akan menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara.

Dengan begitu, publik perlu membedakan dua hal. Gugatan merupakan posisi hukum pemohon, sedangkan putusan MK menjadi kewenangan hakim konstitusi.

Petitum Membawa Perkara ke Wilayah yang Lebih Besar

Pemohon tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan.

Mereka juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran. Permintaan itu mencakup pembatalan pencalonan hingga konsekuensi terhadap proses setelah Pemilu 2024.

Jika MK mempertimbangkan permohonan tersebut, perkara ini akan menyentuh persoalan yang lebih luas. Salah satunya adalah hubungan antara syarat calon, hasil pemilu, dan kepastian hukum.

Namun, semua konsekuensi tersebut masih berada dalam ruang permohonan. MK belum mengambil keputusan mengenai pokok perkara.

Karena itu, publik belum dapat menyamakan petitum pemohon dengan putusan pengadilan.

Mengapa MK Tetap Membuka Pintu Sidang?

Registrasi perkara tidak berarti MK menerima seluruh dalil pemohon.

Pada tahap awal, MK memeriksa kelengkapan dan dasar permohonan sesuai hukum acara. Proses tersebut memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing.

SIPPI MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sistem tersebut juga mencatat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Tahap ini penting karena sengketa hukum tidak berhenti pada satu pernyataan. Setiap dalil membutuhkan pemeriksaan, tanggapan, dan pertimbangan hakim.

Ada Persoalan Lebih Besar dari Sekadar Pendidikan

Sekilas, perkara ini terlihat seperti sengketa mengenai ijazah atau jenjang pendidikan.

Akan tetapi, substansinya dapat berkembang menjadi pertanyaan tentang kepastian hukum pemilu.

Pemilu 2024 telah berlangsung. KPU telah menetapkan hasilnya. Pemerintahan juga telah berjalan.

Kini, pemohon meminta MK menilai kembali persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan. Situasi tersebut mempertemukan dua kepentingan hukum yang sama-sama penting.

Di satu sisi, hukum harus menyediakan ruang koreksi ketika pihak tertentu menemukan dugaan pelanggaran. Di sisi lain, sistem pemilu membutuhkan kepastian setelah seluruh tahapan selesai.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah sebuah syarat terpenuhi. Persoalan berikutnya adalah bagaimana hukum menangani dugaan masalah ketika proses politik sudah berjalan.

Pemilu Tidak Berakhir Saat Suara Dihitung

Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa pemilu dapat bergerak jauh setelah pemungutan suara selesai.

Tahapan pemilu memang memiliki jadwal. Namun, persoalan hukum dapat muncul ketika pihak tertentu menemukan dasar untuk menggugat proses atau hasilnya.

Dalam konteks ini, MK menjadi salah satu ruang konstitusional untuk menguji sengketa tersebut.

Karena itu, putusan nantinya tidak hanya berbicara tentang posisi para pemohon. Putusan juga akan memberikan tafsir hukum terhadap batas kewenangan lembaga dan kepastian tahapan pemilu.

Publik tentu akan melihat hasil akhirnya. Namun, proses menuju putusan sama pentingnya.

Mengapa Perkara Ini Muncul pada 2026?

Pertanyaan waktu juga menjadi bagian penting dari perkara ini.

Pemilu 2024 telah berlalu. Gibran telah menjalankan jabatan sebagai wakil presiden. Pemerintahan hasil pemilu juga telah berjalan.

Meski begitu, pemohon tetap membawa persoalan syarat pencalonan ke MK pada September 2026.

Situasi tersebut memperlihatkan satu karakter penting dalam hukum pemilu. Sebuah persoalan dapat terus memiliki konsekuensi hukum ketika pihak tertentu mengajukan dasar sengketa melalui mekanisme yang tersedia.

Di sinilah kepastian hukum bertemu dengan kebutuhan untuk mengoreksi dugaan pelanggaran.

Keduanya membutuhkan batas yang jelas. Tanpa batas itu, setiap sengketa dapat terus muncul setelah tahapan politik berakhir.

Perkara Lama, Pertanyaan Baru

Gugatan ini juga membawa kembali perdebatan tentang pencalonan Gibran yang pernah menjadi perhatian publik.

Namun, perkara 2026 memiliki nomor dan proses tersendiri. MK kini memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, publik perlu melihat perkara ini berdasarkan dokumen dan proses terbaru. Perdebatan sebelumnya tidak otomatis menentukan hasil perkara sekarang.

Hakim konstitusi tetap harus menilai permohonan berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang berlaku.

Ini Bukan Sekadar Soal Gibran

Nama Gibran memang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini.

Namun, pertanyaan hukumnya jauh lebih luas.

Bagaimana negara menentukan batas akhir sengketa pemilu? Sampai kapan syarat pencalonan dapat dipersoalkan? Lalu, apa konsekuensi hukumnya jika pengadilan menemukan pelanggaran setelah pemerintahan berjalan?

Pertanyaan tersebut menyangkut desain sistem pemilu.

Jawabannya juga akan berkaitan dengan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat.

Dengan demikian, perkara ini bukan hanya tentang satu figur. Publik juga sedang melihat bagaimana sistem hukum bekerja ketika sengketa muncul setelah proses politik selesai.

Mengapa Publik Perlu Peduli?

Bagi masyarakat, sengketa hukum pemilu mungkin terasa jauh dari kehidupan sehari-hari.

Padahal, keputusan lembaga negara berdampak pada cara pemerintahan berjalan. Putusan hukum juga dapat memengaruhi pemahaman publik tentang aturan pemilu.

Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengikuti prosesnya secara utuh.

Bukan hanya membaca judul. Bukan pula sekadar mengikuti potongan pernyataan di media sosial.

Publik perlu melihat siapa yang mengajukan dalil, apa dasar hukumnya, bagaimana pihak lain menjawab, dan apa pertimbangan hakim.

Cara tersebut membantu masyarakat membedakan antara tuduhan, argumentasi hukum, fakta persidangan, dan putusan.

Ini Ujian bagi Mekanisme Hukum

Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap awal.

MK telah meregistrasi perkara tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Belum ada putusan yang menyatakan apakah dalil pemohon terbukti atau tidak.

Karena itu, tahap berikutnya menjadi penting. Pemohon harus menjelaskan dasar gugatannya. Para pihak lain akan memperoleh ruang untuk memberikan jawaban sesuai tahapan persidangan.

Pada akhirnya, hakim konstitusi yang akan menentukan persoalan tersebut berdasarkan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di titik inilah perkara Gibran menjadi lebih besar dari nama yang tercantum dalam permohonan.

Perkara ini mempertemukan hak untuk mengoreksi dugaan pelanggaran dengan kebutuhan menjaga kepastian hukum pemilu.

Dan dari ruang sidang MK, publik akan melihat bagaimana dua prinsip tersebut dipertemukan dalam proses hukum. @dimas

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiSengketa PemiluSyarat Pendidikan

Kamu Melewatkan Ini

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026

Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur....

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
Presiden Prabowo ke Gontor, Resmikan Fakultas Kedokteran di Momen Seabad Pesantren

Presiden Prabowo ke Gontor, Resmikan Fakultas Kedokteran di Momen Seabad Pesantren

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id