KAI menanggapi polemik lahan Ledoksari dan menjelaskan rencana pengembangan Stasiun Jebres untuk mendukung konektivitas transportasi.
Tabooo.id – Polemik lahan di Ledoksari, Jebres, kini memasuki babak baru.
KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan penjelasan soal rencana penataan kawasan yang memicu keberatan warga.
KAI menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar upaya mengosongkan kawasan. Perusahaan ingin menata dan mengembangkan Stasiun Solo Jebres sekaligus mengamankan aset yang mereka kelola.
“Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.
Penumpang Jebres Terus Bertambah
KAI melihat kebutuhan pengembangan dari pertumbuhan jumlah penumpang.
Pada 2024, Stasiun Solo Jebres melayani 1.347.662 penumpang. Setahun kemudian, jumlah itu naik sekitar 7 persen menjadi 1.442.324 penumpang.
Setiap hari, sekitar 1.000 penumpang naik dan turun menggunakan KA jarak jauh di stasiun tersebut.
Sementara itu, KRL Commuterline Yogyakarta-Palur melayani sekitar 3.600 penumpang per hari.
KA BIAS juga melayani sekitar 500 penumpang setiap hari.
Menurut KAI, angka tersebut membuat penataan stasiun semakin penting. Perusahaan ingin menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional kereta serta masyarakat.
Namun, kebutuhan ruang stasiun kini bersinggungan dengan kawasan tempat warga tinggal.
KAI Ingin Jebres Jadi Simpul Antarmoda
KAI tidak hanya ingin memperluas area stasiun.
Perusahaan juga menyiapkan Stasiun Solo Jebres sebagai titik koneksi berbagai moda transportasi.
Rencananya, kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS, Trans Jateng, dan moda lainnya akan terhubung di kawasan tersebut.
“Masyarakat dan wisatawan akan semakin dimudahkan dalam aksesibilitas transportasi yang ke depannya akan dikembangkan menjadi simpul integrasi antarmoda yang ideal untuk mendukung mobilitas,” kata Feni.
KAI menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjalankan seluruh tahapan penataan.
Targetnya jelas. Perusahaan ingin meningkatkan akses transportasi sekaligus mendukung pariwisata dan ekonomi lokal Solo.
KAI Tunjukkan Dasar Penguasaan Aset
Dalam polemik Ledoksari, KAI juga menjelaskan dasar yang mereka gunakan untuk menata kawasan.
Perusahaan menunjuk Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996.
Selain itu, KAI menyebut Groundkaart milik perusahaan dan Peta Bumi Tahun 1947 sebagai dokumen pendukung.
KAI juga menjelaskan sejarah perubahan status perusahaan.
Sebelumnya, perusahaan bernama PJKA dan menjadi bagian dari pemerintah melalui Departemen Perhubungan.
Pada 1991 hingga 1998, perusahaan menggunakan nama Perumka.
“Tahun 1998 menjadi PT KA (Persero) dan pada tahun 2011 resmi bernama PT KAI (Persero),” jelas Feni.
Menurut KAI, perusahaan mulai mendorong penyertifikatan aset sejak 1998.
Bagi KAI, langkah tersebut memperkuat upaya pengamanan aset yang kini mereka kelola.
SP1 Sudah Masuk ke Warga
KAI kemudian masuk ke tahap penertiban administratif.
Pada 1 September 2026, KAI mengirim SP1 kepada warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Perusahaan memberi kesempatan kepada warga untuk mengosongkan kawasan secara mandiri.
Jika warga tidak memenuhi tenggat SP1, KAI menyatakan akan melanjutkan proses dengan SP2 dan SP3.
Setelah seluruh tahapan selesai, KAI dapat melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
KAI juga menjelaskan riwayat hubungan sewa sebagian warga dengan perusahaan.
Menurut KAI, sebagian warga dulu menyewa lahan kepada perusahaan. Rata-rata perjanjian terakhir berlangsung sampai 2010.
KAI juga menyebut sebagian penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perusahaan mengatakan perjanjian sewa memuat ketentuan pengembalian area apabila KAI membutuhkan lahan tersebut.
Konfliknya Bukan Sekadar Soal Tanah
Di sinilah polemik Ledoksari menjadi lebih rumit.
KAI melihat kawasan itu sebagai aset yang perlu mereka amankan dan optimalkan untuk pelayanan publik.
Sementara itu, warga melihat kawasan tersebut sebagai tempat tinggal dan ruang hidup.
Dua kepentingan itu kini bertemu di satu titik: rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres.
KAI punya alasan operasional. Warga juga punya kepentingan atas tempat yang mereka tempati.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dibaca hanya dari angka penumpang atau dokumen aset.
Ada pertanyaan sosial yang ikut muncul.
Ketika stasiun tumbuh, siapa yang ikut menikmati manfaatnya?
Lalu, siapa yang harus menanggung konsekuensi dari perluasan ruang tersebut?
KAI menyatakan menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu membuka ruang bahwa polemik Ledoksari belum berhenti pada SP1.
Perdebatan soal aset, riwayat sewa, kebutuhan pembangunan, dan posisi warga masih akan menentukan arah berikutnya.
Sebab pembangunan memang bisa membuat kota bergerak lebih cepat.
Namun, pembangunan juga selalu menyentuh ruang hidup seseorang.
Dan di Ledoksari, pertanyaannya kini terasa sederhana tetapi penting:
Ketika Stasiun Solo Jebres bersiap melangkah ke masa depan, siapa yang masih punya ruang untuk tinggal di sana? @dimas








