RUU Perampasan Aset dinilai mendesak untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat korupsi dan mengejar aset yang sulit dirampas melalui proses pidana konvensional.
Tabooo.id – Indonesia sudah lama memiliki hukum untuk menghukum koruptor. Masalahnya, negara belum selalu mampu membawa pulang harta yang mereka curi. Di titik inilah RUU Perampasan Aset menemukan urgensinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen legislatif untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut tanggal yang lebih spesifik, yakni 15 Desember 2026, sebagai batas waktu pengesahan.
Publik kembali mendengar janji tersebut setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi di kompleks Gedung DPR. Massa menuntut kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus hukuman berat bagi koruptor.
Namun, RUU ini bukan gagasan yang baru muncul.
Pemerintah dan DPR sudah mewacanakan aturan tersebut sejak 2008. RUU itu berkali-kali keluar masuk Program Legislasi Nasional tanpa pernah benar-benar mencapai pembahasan serius hingga pengambilan keputusan.
Kini, setelah hampir dua dekade, publik kembali mendapatkan tenggat.
Pertanyaannya bukan sekadar kapan DPR mengetuk palu.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa Indonesia membutuhkan aturan ini, apa yang sebenarnya hendak diubah, dan seberapa besar kewenangan yang nantinya dimiliki negara.
Masalahnya Bukan Hanya Koruptor Masuk Penjara
Pemberantasan korupsi selama ini sering mengukur keberhasilan melalui jumlah perkara dan terpidana.
Padahal, korupsi meninggalkan kerugian yang jauh lebih konkret: uang negara hilang.
Data resmi Komisi III DPR menunjukkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi saat ini hanya mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil.
Angka tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara.
Negara perlu memastikan aset hasil korupsi kembali ke kas negara.
Masalahnya, hukum pidana Indonesia masih banyak bertumpu pada mekanisme in personam dan conviction-based.
Dalam mekanisme itu, negara harus membuktikan kesalahan seseorang melalui proses pidana. Setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, negara dapat menjalankan perampasan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem tersebut memberikan perlindungan penting bagi warga negara.
Namun, sistem itu juga menghadapi persoalan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau memindahkan aset kepada pihak ketiga.
Pelaku bisa hilang dari jangkauan hukum.
Asetnya belum tentu ikut hilang.
Di sinilah persoalan pemulihan aset menjadi rumit.
Indonesia Sebenarnya Sudah Memiliki Instrumen
Aturan yang sama juga mengenal uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi.
Namun, mekanisme tersebut mengikuti proses pembuktian pidana.
Negara harus menyelesaikan proses pidana dan membuktikan kesalahan pelaku sebelum menjalankan mekanisme tersebut. Prosesnya dapat memakan waktu panjang dan biaya besar.
Situasinya semakin sulit ketika pelaku meninggal atau melarikan diri.
Pengalihan aset juga dapat menciptakan persoalan baru. Pihak ketiga bisa saja tercatat sebagai pemilik secara formal, meskipun aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU TPPU membuka ruang perampasan yang lebih luas terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Aturan tersebut juga mengenal mekanisme pembalikan beban pembuktian mengenai asal-usul harta dalam persidangan.
Namun, penerapannya tetap berkaitan dengan proses pidana pokok.
Dalam praktiknya, jalur tersebut belum selalu optimal sebagai mekanisme mandiri untuk memulihkan aset, terutama ketika pelaku berstatus buron atau telah meninggal dunia.
KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak memberikan instrumen perampasan aset di luar jalur pemidanaan.
Undang-Undang Kejaksaan dan ketentuan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga bergerak dalam paradigma serupa.
Pembuktian pidana tetap menjadi pintu utama untuk merampas aset.
RUU Perampasan Aset Mengubah Titik Kejar
RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang berbeda.
Konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu gagasan penting dalam pembahasan tersebut.
Konsep ini memisahkan proses perampasan aset dari proses pidana pokok.
Negara tidak lagi semata-mata mengejar orang yang melakukan kejahatan. Negara juga dapat mengejar aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Perubahan tersebut sangat penting ketika proses terhadap pelaku tidak dapat berlanjut.
Pelaku mungkin telah meninggal.
Pelaku mungkin melarikan diri.
Identitas pelaku bahkan mungkin tidak diketahui.
Dalam kondisi seperti itu, aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap dapat menjadi objek penelusuran dan pembuktian.
Konsep tersebut telah lama mendapat tempat dalam rekomendasi United Nations Convention against Corruption atau UNCAC. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Secara konseptual, negara tidak harus membuktikan seseorang bersalah melakukan korupsi dalam proses pidana untuk mengejar aset tertentu.
Negara dapat membuktikan bahwa aset tersebut patut diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana. Pemilik aset kemudian memperoleh kesempatan untuk membuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Titik kejar hukum pun bergeser: dari pelaku menuju aset.
Di Sini RUU Bisa Menjadi Pedang Bermata Dua
Kewenangan baru selalu membawa risiko baru.
Perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menimbulkan persoalan ketika negara menggeser sebagian beban pembuktian kepada pemilik aset.
Asas praduga tak bersalah tetap harus mendapat perlindungan.
Negara tidak boleh menggunakan mekanisme tersebut untuk merampas harta hanya berdasarkan dugaan yang lemah.
Karena itu, RUU harus memberikan jaminan prosedural yang kuat.
Pemilik aset harus memiliki ruang yang layak untuk membela diri. Pengadilan juga harus memiliki standar pembuktian yang jelas.
Tanpa pengaman tersebut, instrumen pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi alat kriminalisasi harta.
Frasa “Patut Diduga” Harus Memiliki Batas
Persoalan lain terletak pada definisi “patut diduga”.
Frasa tersebut tidak boleh menjadi norma yang terlalu lentur.
Jika batasnya kabur, aparat dapat memiliki ruang terlalu besar untuk menafsirkan sebuah aset sebagai hasil tindak pidana.
Risikonya tidak hanya menyentuh pelaku.
Ahli waris juga bisa menghadapi persoalan ketika menerima aset yang tidak mereka ketahui asal-usulnya. Pembeli beritikad baik juga membutuhkan perlindungan ketika memperoleh aset yang ternyata memiliki sejarah tindak pidana.
Karena itu, hukum harus membedakan dengan jelas antara aset hasil kejahatan dan aset milik pihak yang memperoleh atau menguasainya tanpa pengetahuan tentang tindak pidana tersebut.
Pemberantasan korupsi membutuhkan ketegasan. Tetapi ketegasan tanpa batas dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Siapa yang Mengendalikan Aset?
RUU ini juga harus menyelesaikan persoalan kelembagaan.
Indonesia memiliki KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan.
Masing-masing memiliki peran yang berkaitan dengan penegakan hukum, transaksi keuangan, atau pengelolaan aset negara.
Karena itu, RUU harus menentukan siapa yang berwenang mengajukan permohonan perampasan.
Aturan tersebut juga harus menjelaskan siapa yang mengelola aset setelah pengadilan mengabulkan perampasan.
Persoalan berikutnya menyangkut hasil pengelolaan aset.
Persoalan tidak berhenti setelah negara menguasai aset. RUU harus mengatur penilaian, penjualan atau pemanfaatan aset, hingga memastikan hasilnya transparan dan kembali ke kas negara.
Dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan perampasan tidak berhenti ketika negara menguasai aset.
Aset rampasan juga membutuhkan transparansi.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, negara hanya memindahkan persoalan dari tahap perampasan menuju tahap pengelolaan.
Pengadilan Harus Menjadi Pengaman
RUU Perampasan Aset juga menuntut independensi proses peradilan.
Mekanisme perampasan yang berjalan terpisah dari proses pidana membutuhkan hakim dengan kompetensi khusus.
Hakim harus mampu menilai hubungan antara aset dan tindak pidana tanpa mengabaikan hak pemilik aset.
Lebih dari itu, proses peradilan harus bebas dari intervensi.
Kewenangan negara untuk mengambil aset membutuhkan pengawasan yudisial yang kuat.
Semakin besar kewenangan negara, semakin penting rem hukumnya.
Jangan Sampai Negara Memilih Jalan yang Lebih Mudah
Ada kekhawatiran lain yang perlu diperhatikan.
Aparat penegak hukum dapat tergoda menggunakan jalur perampasan aset tanpa pemidanaan karena proses pidana membutuhkan waktu lebih panjang.
Jika hal itu terjadi, negara memang mungkin lebih cepat menguasai aset.
Namun, proses untuk mengungkap pelaku dan jaringan korupsi bisa kehilangan perhatian.
Padahal korupsi tidak hanya menghasilkan uang.
Korupsi juga melibatkan kekuasaan, hubungan, keputusan, dan jaringan yang memungkinkan kejahatan terjadi.
Karena itu, perampasan aset harus menjadi pelengkap, bukan pengganti pertanggungjawaban pidana.
Ketika bukti pidana cukup, aparat tetap harus mengejar pelaku.
Ketika pelaku tidak dapat diproses, hukum harus tetap memiliki cara untuk mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Delapan Minggu Tidak Boleh Menghapus Partisipasi Publik
Komisi III juga menjanjikan penyelesaian seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan dalam waktu sekitar delapan minggu.
Tenggat itu menunjukkan adanya kemauan politik untuk menyelesaikan kebuntuan panjang.
Namun, kecepatan tidak boleh menjadi ukuran tunggal.
RUU ini menyentuh kewenangan negara atas harta warga. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian akademik yang matang dan partisipasi publik yang bermakna.
Publik tidak hanya membutuhkan undang-undang yang cepat lahir.
Publik membutuhkan undang-undang yang mampu bertahan ketika diuji di pengadilan dan diterapkan dalam kasus nyata.
Delapan minggu boleh menjadi target politik. Jangan sampai menjadi alasan untuk mengurangi kualitas hukum.
Ini Bukan Sekadar Soal Merampas Aset
RUU Perampasan Aset lahir dari persoalan yang nyata.
Negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian akibat korupsi. Sistem yang terlalu bergantung pada putusan pidana dapat menghadapi kendala ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau mengalihkan aset.
Namun, solusi tersebut tidak boleh menciptakan masalah baru.
Negara harus mampu mengejar aset tanpa mengorbankan hak pihak yang tidak bersalah.
Aparat harus memiliki kewenangan tanpa memperoleh kekuasaan tanpa batas.
Pengadilan harus menjadi pengawas, bukan sekadar tempat formal untuk mengesahkan tindakan negara.
Pengelolaan aset rampasan juga harus transparan hingga hasil akhirnya kembali kepada kepentingan publik.
Pada akhirnya, urgensi RUU Perampasan Aset bukan sekadar karena Indonesia ingin merampas lebih banyak harta koruptor.
Indonesia membutuhkan hukum yang mampu memutus keuntungan dari kejahatan.
Namun, hukum itu juga harus memastikan negara tidak dapat menggunakan alasan pemberantasan korupsi untuk bertindak sewenang-wenang.
Inilah dilema terbesar RUU Perampasan Aset.
Negara membutuhkan senjata yang lebih tajam untuk mengejar uang hasil kejahatan. Tetapi semakin tajam senjata itu, semakin kuat pula pengaman yang harus mengendalikannya.
Karena itu, keberhasilan RUU ini nantinya tidak cukup diukur dari satu tanggal pengesahan.
Ukuran sebenarnya ada pada satu hal apakah hukum tersebut mampu mengembalikan uang rakyat yang hilang sekaligus tetap melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Itulah pertaruhan terbesar RUU Perampasan Aset. @dimas








