Kamis, Agustus 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: 15 Desember Jadi Deadline Politik DPR

by Tabooo
Agustus 27, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Satu tanggal kini menggantung di atas DPR: 15 Desember 2026. Bukan cuma karena RUU Perampasan Aset dijanjikan selesai sebelum hari itu, tetapi karena Sufmi Dasco Ahmad ikut mempertaruhkan jabatannya jika komitmen tersebut gagal. Setelah bertahun-tahun publik mendengar soal pembahasan dan target, perkara ini akhirnya punya sesuatu yang mudah ditagih: deadline, tanda tangan, dan konsekuensi politik.

Tabooo.id – Ada perbedaan besar antara mengatakan sebuah undang-undang akan selesai dan mempertaruhkan jabatan jika janji itu gagal.

Kamis siang, 27 Agustus 2026, perbedaan itu terlihat di Kompleks Parlemen.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB datang membawa desakan soal pemberantasan korupsi. Setelah itu, mereka duduk berhadapan langsung dengan pimpinan DPR.

Di ruangan tersebut, pembicaraan mulai meninggalkan bahasa aman yang biasa mengiringi proses legislasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Namun, massa tidak hanya meminta kepastian jadwal.

Ini Belum Selesai

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

DPR Gelar Paripurna di Tengah Demo, RUU Perampasan Aset Disorot

Mereka juga menuntut konsekuensi jika janji itu gagal.

Lalu, keluar kalimat yang mengubah bobot pertemuan.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco saat audiensi.

Pernyataan itu muncul setelah AMPB meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU belum disahkan pada 15 Desember 2026. Dengan demikian, pembicaraan tidak lagi berhenti pada target legislasi.

Untuk pertama kalinya dalam rangkaian tuntutan hari itu, deadline tersebut terhubung langsung dengan risiko jabatan.

Karena itu, satu rancangan undang-undang yang bertahun-tahun terdengar seperti agenda parlemen mulai punya sesuatu yang jauh lebih mudah diingat publik.

Tanggal.

Dan kali ini, ada pejabat yang mengatakan posisinya ikut dipertaruhkan.

Tanggal Itu Sebenarnya Sudah Ada Sebelum Massa Masuk

Ada satu konteks yang tidak boleh hilang.

15 Desember bukan tenggat yang tiba-tiba lahir karena demonstrasi AMPB.

Dua hari sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Komisi III DPR sudah menyampaikan rencana menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember.

Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan bahwa waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu. Prosesnya masih cukup panjang. DPR harus menyerap aspirasi, melakukan harmonisasi, lalu menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, pembahasan masuk ke daftar inventarisasi masalah sebelum mencapai persetujuan tingkat pertama dan pengesahan di rapat paripurna.

Komisi III juga menyebut telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum serta tiga kunjungan kerja daerah untuk menyerap masukan.

Jadi mengatakan aksi 27 Agustus “menciptakan” deadline 15 Desember akan terlalu jauh.

Tekanan jalanan melakukan sesuatu yang berbeda.

Ia membuat tanggal itu punya harga.

Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi, Dasco menyebut kalender DPR menempatkan penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026. Ia kemudian meminta persetujuan anggota parlemen.

Forum menyetujuinya.

Habiburokhman juga menggunakan bahasa yang lebih keras daripada sekadar harapan.

Menurut dia, Desember bukan lagi target. DPR menyebut pengesahan pada bulan tersebut sebagai sesuatu yang sudah dapat dipastikan.

Pagi itu, deadline masih berupa keputusan politik parlemen.

Beberapa jam kemudian, ia menjadi sesuatu yang bisa dibawa keluar gedung dan ditagih kembali oleh massa.

AMPB Tidak Membawa Tanggal Baru. Mereka Membawa Konsekuensi

AMPB datang dari Pati dengan dua tuntutan utama.

Mereka mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta menyuarakan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sehari sebelum aksi, koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan demonstrasi mereka diarahkan pada dua isu tersebut dan menyatakan aksi tidak bertujuan membuat kerusuhan.

Di Senayan, tuntutan itu berubah menjadi lebih konkret.

Jika DPR menetapkan 15 Desember sebagai batas penyelesaian, AMPB ingin tahu konsekuensi ketika tenggat tersebut gagal dipenuhi.

Karena itu, Botok meminta pimpinan parlemen tidak kembali membawa alasan baru beberapa bulan kemudian. Ia juga mendorong agar komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.

Dengan begitu, janji DPR tidak berhenti sebagai ucapan di ruang audiensi. Publik punya dasar yang bisa dibuka kembali ketika 15 Desember tiba.

Bagian ini penting.

Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering mendengar target politik.

Masalahnya, target selalu punya satu keuntungan: ia hidup di masa depan.

Pejabat bisa mengucapkannya hari ini. Namun tiga bulan kemudian, keadaan bisa berubah. Pembahasan bertambah, harmonisasi belum selesai, fraksi berbeda sikap, atau koordinasi dengan pemerintah kembali molor.

Karena itu, alasan hampir selalu tersedia.

AMPB mencoba mempersempit ruang tersebut. Mereka tidak berhenti pada permintaan tenggat. AMPB juga ingin ada harga politik jika komitmen itu gagal dipenuhi.

Bukan dengan mencampuri mekanisme legislasi, tetapi dengan memastikan janji DPR punya konsekuensi yang bisa ditagih publik.

Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani pimpinan DPR yang hadir. Sejumlah laporan menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan yang terlibat dalam komitmen tersebut. ANTARA: DPR Berkomitmen Setujui RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Tiba-tiba Desember terasa lebih dekat.

Padahal kalender belum bergerak sehari pun.

Jalanan Masuk ke Ruang yang Biasanya Sulit Dijangkau

Ada satu pemandangan politik yang sulit diabaikan pada hari ini.

Perwakilan demonstran tidak lagi hanya menyampaikan tuntutan dari luar pagar DPR. Mereka masuk ke dalam gedung.

Sebagian bahkan mengikuti rapat dari balkon paripurna. Setelah itu, delegasi AMPB duduk langsung bersama pimpinan parlemen dalam audiensi formal.

Dengan kata lain, tekanan dari jalan akhirnya menembus ruang tempat para legislator mengambil keputusan politik.

ANTARA mencatat Dasco menerima mereka bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Kelihatannya sederhana.

Orang datang, bicara, menandatangani kesepakatan, lalu keluar.

Namun demokrasi sering terlihat justru dari hal kecil semacam itu.

Berbulan-bulan sebuah isu bisa hidup sebagai dokumen, rapat kerja, daftar inventarisasi masalah, dan agenda komisi.

Di luar gedung, orang tidak berbicara dengan kosakata tersebut.

Mereka bertanya jauh lebih pendek.

“Kapan selesai?”

Jarak antara dua bahasa itulah yang sering membuat parlemen dan masyarakat seperti tinggal di negara berbeda.

Legislator berbicara tentang tahapan.

Publik melihat hasil.

Keduanya tidak selalu salah.

Tetapi kesabaran politik mempunyai batas.

“Pasti Pengesahan” Adalah Kalimat yang Mahal

Habiburokhman mengatakan DPR tidak lagi berbicara tentang target.

Ia menyebut pengesahan pada Desember sudah dapat dipastikan.

Itu kalimat berisiko.

Sebab semakin tegas seorang pejabat mendefinisikan masa depan, semakin sempit ruangnya menjelaskan kegagalan nanti.

RUU Perampasan Aset sendiri bukan regulasi tipis yang tinggal dibawa ke meja paripurna.

DPR masih membahas persoalan yang cukup sensitif.

Salah satunya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Ada pula persoalan pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, kontrol pengadilan, pembagian kewenangan antarlembaga, serta risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Komisi III sendiri mengakui mereka harus menjaga keseimbangan tersebut.

Negara perlu punya alat efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Pada saat bersamaan, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu untuk mengambil harta warga hanya berdasarkan dugaan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius daripada slogan antikorupsi.

Semua orang bisa sepakat bahwa perlu adanya perampasan hasil kejahatan.

Kesulitannya muncul ketika hukum harus menjawab pertanyaan berikutnya.

Aset mana?

Dengan standar bukti apa?

Siapa yang boleh membekukan?

Bagaimana seseorang membela haknya jika barang tersebut ternyata sah?

Apa yang terjadi ketika pemilik aset bukan pelaku kejahatan?

Kalimat “rampas aset koruptor” terdengar sederhana di spanduk.

Undang-undangnya tidak pernah sesederhana itu.

Justru Karena Sulit, Janjinya Menjadi Penting

Kerumitan hukum tidak membatalkan deadline politik.

Justru di situ letak ujiannya.

DPR sendiri yang mengatakan Desember cukup.

Bukan demonstran yang menghitung delapan minggu masa sidang.

Bukan massa yang menyusun kalender legislasi.

Komisi III melakukannya.

Paripurna kemudian mengafirmasi tanggal 15 Desember.

Setelah itu pimpinan DPR menyatakan bersedia menanggung konsekuensi bila komitmen tersebut tidak terpenuhi.

Artinya, alasan “prosesnya rumit” akan terdengar berbeda jika muncul pada 16 Desember nanti.

Publik bisa menjawab sederhana:

Bukankah DPR sudah memahami seluruh kerumitan itu sebelum menetapkan tenggat?

Politik memang sering bekerja seperti ini.

Pernyataan politik bisa terdengar tegas saat keluar. Namun waktu yang menentukan apakah ketegasan itu benar-benar punya harga.

Dari Regulasi Menjadi Persoalan Kepercayaan

RUU Perampasan Aset sekarang memikul dua beban sekaligus.

Beban pertama bersifat hukum.

Apakah regulasi itu mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa membuka jalan bagi kesewenang-wenangan?

Beban kedua jauh lebih politis.

Apakah DPR mampu memenuhi kalender yang mereka tetapkan sendiri?

Yang kedua mungkin justru lebih mudah untuk masyarakat memahaminya.

Sebagian besar orang tidak akan membaca setiap pasal.

Mereka belum tentu mengikuti RDPU ke-24 atau perubahan rumusan ayat tertentu.

Namun orang ingat tanggal.

Orang juga ingat janji mundur.

Itu sebabnya ucapan Dasco mengubah temperatur masalah.

Sebelumnya, publik masih bisa melihat kegagalan pengesahan RUU sebagai keterlambatan legislasi.

Namun sekarang, kegagalan yang sama akan membawa beban berbeda. DPR bukan hanya terlambat menyelesaikan pembahasan, tetapi juga gagal memenuhi komitmen yang mereka sampaikan sendiri kepada publik.

Bedanya tipis di atas kertas. Sedangkan dalam politik, jaraknya jauh.

Sebuah Tanda Tangan Belum Menjadi Undang-Undang

Ada godaan untuk menyebut aksi 27 Agustus sebagai kemenangan.

Belum.

Sampai Kamis siang, RUU Perampasan Aset tetap belum menjadi undang-undang.

Pertemuan dengan demonstran tidak menggantikan tahapan pembentukan regulasi.

Surat komitmen bukan lembar pengesahan.

Janji mundur juga tidak membuat pembahasan substansi selesai secara otomatis.

Bagian ini penting karena euforia sering membuat kesimpulan bergerak lebih cepat daripada fakta.

Karena itu, headline seperti “Demo Berhasil Membuat RUU Perampasan Aset Disahkan” jelas menyesatkan. RUU tersebut belum menjadi undang-undang, dan proses legislasi masih berjalan.

Yang terjadi jauh lebih spesifik.

Massa berhasil membawa tekanan politik sampai ke meja pimpinan DPR.

Parlemen membuka akses audiensi.

Deadline yang sebelumnya sudah berada dalam kalender DPR kemudian memperoleh komitmen terbuka dan konsekuensi politik yang lebih konkret.

Itu signifikan.

Tetapi itu tetap sekadar janji. Undang-undangnya belum ada.

15 Desember Sekarang Menjadi Milik Publik

Hal paling menarik dari deadline politik adalah tanggal tersebut berhenti menjadi milik pembuatnya begitu diumumkan.

DPR mungkin menetapkan 15 Desember berdasarkan kalender masa sidang.

Namun setelah tanggal itu disebut di paripurna, diterima demonstran, dituangkan dalam komitmen, lalu tersebar ke publik, kontrol atas maknanya berubah.

Masyarakat bisa menyimpannya.

Media bisa mengarsipkannya.

AMPB sudah menyatakan akan kembali menagih komitmen tersebut apabila RUU gagal disahkan.

Sekarang tidak dibutuhkan ingatan politik yang panjang.

Cukup kalender di telepon.

Itulah sesuatu yang sering diremehkan oleh kekuasaan.

Publik memang bisa lupa pada pidato.

Tanggal jauh lebih susah dibengkokkan.

Desember Akan Menguji Dua Pihak Sekaligus

DPR tentu akan menjadi pihak yang paling banyak diperhatikan.

Namun AMPB juga menghadapi ujian sendiri.

Gerakan masyarakat tidak selesai ketika pejabat berkata setuju.

Kerja paling membosankan justru dimulai setelah kamera beranjak.

Mengecek jadwal.

Mengikuti pembahasan.

Membaca perubahan substansi.

Menilai apakah regulasinya tetap punya pengaman terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Mengingatkan publik ketika perhatian mulai pindah ke isu lain.

Kalau pengawasan berhenti setelah sebuah tanda tangan, tekanan yang hari ini terlihat besar bisa perlahan menguap.

Desember masih beberapa bulan lagi.

Dalam politik Indonesia, itu waktu yang cukup panjang untuk membuat berita besar menjadi arsip.

Yang Sedang Diuji Bukan Cuma RUU

Di luar Kompleks Parlemen, tuntutan bisa ditulis dengan huruf besar.

Di dalam gedung, setiap kata harus melewati prosedur.

Kamis ini, dua dunia itu sempat bertemu.

Hasilnya belum berupa undang-undang.

Namun ada perubahan yang sulit diabaikan.

DPR sudah menyebut tanggal.

Paripurna mengafirmasinya.

Pimpinan parlemen yang menerima AMPB menandatangani komitmen.

Dasco bahkan menyatakan siap mundur jika undang-undang tersebut tidak selesai.

Sekarang persoalannya tidak lagi hanya mengenai seberapa cepat negara bisa merampas aset hasil kejahatan.

Ada pertanyaan lain yang ikut tumbuh.

Seberapa berhargakah ucapan seorang pejabat ketika ia mengatakannya di depan publik?

Kita tidak perlu menjawabnya hari ini.

Kalender akan membantu.

15 Desember 2026, DPR tidak hanya akan diuji oleh sebuah rancangan undang-undang. Mereka akan berhadapan dengan kalimat yang pernah mereka ucapkan sendiri.

Dan kali ini, publik sudah mencatat tanggalnya. @tabooo

Tags: AMPBDemonstrasiDPR RIHabiburokhmanHukum IndonesiakorupsiLegislasiPemberantasan KorupsiPolitik IndonesiaRUU Perampasan AsetSenayanSufmi Dasco AhmadTabooo Deep

Kamu Melewatkan Ini

Botok Bacakan Hasil Audiensi, Ada Tenggat dan Ancaman Mundur

Botok Bacakan Hasil Audiensi, Ada Tenggat dan Ancaman Mundur

by dimas
Agustus 27, 2026

Botok membacakan hasil audiensi dengan DPR soal RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen mengesahkan paling lambat 15 Desember 2026 atau siap...

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

by dimas
Agustus 27, 2026

Dasco siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026. DPR menjadikan Desember sebagai batas penyelesaian. Tabooo.id...

Botok Masuk Gedung DPR, Tuntutan Rakyat Menembus Paripurna

Botok Masuk Gedung DPR, Tuntutan Rakyat Menembus Paripurna

by dimas
Agustus 27, 2026

Aktivis AMPB Supriyono alias Botok masuk balkon DPR saat massa berkumpul di luar. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda...

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id