Warga Pati tiba di Senayan dan bertahan hingga 27 Agustus untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Tabooo.id: Jakarta – Warga Pati kembali membawa tuntutan pemberantasan korupsi ke pusat kekuasaan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026), untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mereka tidak datang untuk sekadar menyampaikan aspirasi. AMPB berencana bertahan di Jakarta hingga aksi besar pada 27 Agustus 2026.
Langkah tersebut muncul setelah Ketua DPR RI Puan Maharani membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Bagi AMPB, ruang dialog perlu berlanjut pada keputusan politik yang jelas.
Perwakilan AMPB, Botok, mengatakan kedatangan warga Pati merupakan kelanjutan dari aksi di DPRD Kabupaten Pati.
“Siang hari ini teman-teman dari Pati datang di DPR RI di Jakarta,” ujar Botok dikutip dari Suara.com.
Menurut dia, warga sebelumnya menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Setelah aksi di Pati, mereka bergabung dengan rencana aksi besar yang berlangsung pada 27 Agustus.
Mengapa Aset Menjadi Persoalan?
Perdebatan tentang korupsi sering berhenti pada satu pertanyaan: berapa lama pelaku harus menjalani hukuman?
Warga Pati membawa pertanyaan lain apa yang terjadi dengan aset hasil korupsi?
Pertanyaan itu menyentuh persoalan penting dalam pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya perlu menghukum pelaku. Negara juga perlu mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian publik.
Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki arti lebih luas daripada sekadar aturan baru.
RUU tersebut menyentuh hubungan antara kejahatan, kekayaan, negara, dan rasa keadilan masyarakat.
Di titik inilah tuntutan warga Pati menjadi penting.
Mereka tidak hanya meminta DPR membahas sebuah rancangan undang-undang. Mereka juga menuntut lembaga politik menunjukkan keberanian untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Dari Pati ke Senayan
Perjalanan warga Pati ke Jakarta menunjukkan perubahan skala tekanan publik.
Aksi yang bermula di daerah kini bergerak menuju pusat kekuasaan. Warga membawa tuntutan yang sama ke depan Gedung DPR RI.
Mereka juga memilih bertahan hingga 27 Agustus.
Keputusan itu membuat aksi AMPB tidak berhenti sebagai demonstrasi sehari. Mereka ingin menjaga isu RUU Perampasan Aset tetap berada dalam perhatian publik.
Di sinilah politik tuntutan publik bekerja.
Masyarakat menyampaikan desakan. Parlemen menerima aspirasi. Setelah itu, publik menunggu tindakan.
Pertanyaannya sederhana apakah keterbukaan DPR akan menghasilkan langkah konkret?
RUU Perampasan Aset Menguji Negara
Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penangkapan dan hukuman.
Publik juga ingin melihat hasil kejahatan kembali kepada negara. Mereka ingin memastikan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
Cara pandang ini membuat RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih besar.
Pembahasannya bukan hanya menyangkut teknis hukum. Isu ini juga menyentuh keberanian negara memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi.
Karena itu, tuntutan warga Pati memiliki pesan yang jelas.
Jika korupsi merugikan negara, negara harus memiliki kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan tersebut.
Ini Bukan Sekadar Demonstrasi
Aksi AMPB memperlihatkan satu pola yang menarik.
Tuntutan muncul di daerah. Tekanan kemudian bergerak ke Jakarta. Setelah itu, warga memilih bertahan hingga agenda aksi nasional pada 27 Agustus.
Pola tersebut menunjukkan bagaimana isu lokal dapat berkembang menjadi tekanan politik nasional.
Pati menjadi titik awal. Senayan menjadi ruang tekanannya. RUU Perampasan Aset menjadi isu yang menyatukan tuntutan.
Maka pertanyaan terbesar dari aksi ini bukan hanya kapan RUU Perampasan Aset disahkan.
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
Ketika masyarakat sudah datang ke depan parlemen, apakah DPR akan mengubah ruang aspirasi menjadi keputusan politik? @dimas








