Masuk kampus punya jalur. Ada jalur prestasi, jalur tes, sampai jalur mandiri. Namun, Kamis, 20/08/2026, publik melihat jalur lain di Purwokerto.
Tabooo.id – KPK datang lewat jalur operasi tangkap tangan. Ironinya, perkara masuk kampus tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri kedokteran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal itu pada Jumat, 21/08/2026. “Rektor juga sudah di kantor,” ujar Setyo kepada CNNIndonesia.com.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, memang berada di kantor KPK. Selain rektor, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain.
Dua di antaranya merupakan pejabat Unsoed. Mereka ialah Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III. KPK juga memeriksa dua pihak ketiga dan seorang staf.
Sementara itu, rombongan KPK meninggalkan Mapolresta Banyumas sekitar pukul 22.45 WIB.
Mereka membawa sejumlah tas yang diduga berisi dokumen. Sampai di sini, publik tentu punya pertanyaan sederhana. Jalur mandirinya sebenarnya menuju mana?
Mandiri, Tapi Banyak Pintu
Mari luruskan dulu satu hal, Jalur mandiri bukan jalur ilegal. Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan untuk membuka seleksi mandiri.
Masalahnya muncul ketika kewenangan besar bertemu pengawasan yang lemah dan KPK sudah mengingatkan risiko tersebut.
Dalam kajian pada Oktober 2024, KPK menyoroti penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menemukan sejumlah risiko dalam tata kelola penerimaan mahasiswa.
Selain itu, KPK menyoroti kecenderungan perguruan tinggi memperbesar kuota jalur mandiri. Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada istilah “mandiri”.
Pertanyaan yang lebih penting justru menyentuh sistem. Siapa yang menentukan, Siapa yang mengawasi? Lalu, siapa yang memeriksa ketika sistem mulai bermasalah?
Nah, di sinilah kata “mandiri” mulai terdengar agak lucu. Mandiri dalam seleksi, tetapi jangan sampai mandiri juga dalam menentukan aturan main.
KPK Sudah Pernah Mengingatkan
Ironinya, persoalan jalur mandiri bukan cerita baru. Pada 21/08/2022, Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, menyoroti risiko korupsi dalam jalur mandiri.
Menurut Ghufron, mekanisme jalur mandiri memiliki karakter lokal. Karena itu, mekanisme tersebut membutuhkan transparansi dan pengawasan yang kuat.
Kemudian, Ombudsman ikut menyoroti persoalan yang sama. Pada 26/08/2022, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan aturan jalur mandiri tidak bermasalah.
Namun, pelaksanaan dan pengawasannya membutuhkan perhatian.
“Aturan jalur mandiri itu sebetulnya tidak salah, tapi pelaksanaannya dan pengawasannya yang kurang,” kata Indraza.
Kalimat tersebut terasa relevan lagi hari ini. Sebab, aturan bagus tidak otomatis menghasilkan sistem bagus.
Kalau pengawasannya longgar, aturan bisa berubah menjadi dekorasi administrasi.
Ada yang Ingin Jalurnya Dihapus
Di sisi lain, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengambil posisi lebih keras.
Pada 01/08/2024, ia mendorong penghapusan jalur mandiri PTN, Alasannya jelas. Menurut Darmaningtyas, jalur tersebut dapat membuka ruang bagi praktik korupsi.
“Program PMB jalur mandiri mutlak harus dihapuskan,” kata Darmaningtyas.
Namun, Forum Rektor Indonesia mengambil posisi berbeda.
Pada 23 Agustus 2022, Ketua Forum Rektor Indonesia saat itu, Panut Mulyono, mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi kasus korupsi penerimaan mahasiswa.
Artinya, publik tidak bisa menyederhanakan persoalan menjadi satu rumus. Jalur mandiri tidak otomatis berarti korupsi.
Sebaliknya, jalur mandiri juga tidak boleh kebal dari pertanyaan publik. Yang harus diperiksa ialah mekanisme, transparansi, pengawasan, dan potensi konflik kepentingan.
Kalau Masuk Kampus Pakai Seleksi, Masuk KPK Pakai Apa?
Sekarang kita kembali ke Purwokerto. KPK menjalankan OTT pada Kamis, 20/08/2026. Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi keberadaan Rektor Unsoed di Jakarta.
Namun, KPK belum membeberkan seluruh konstruksi perkara kepada publik. Karena itu, publik harus menahan diri.
Belum ada alasan untuk menyebut pihak tertentu bersalah sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Tetapi publik tetap punya hak untuk bertanya. Bahkan, publik wajib bertanya. Sebab, penerimaan mahasiswa bukan sekadar urusan administrasi kampus.
Di balik satu kursi kuliah, ada siswa yang belajar berbulan-bulan. Ada orang tua yang menabung bertahun-tahun.
Ada keluarga yang berharap pendidikan mengubah masa depan.
Karena itu, ketika proses penerimaan mahasiswa masuk radar KPK, masalahnya tidak berhenti di ruang pemeriksaan.
Dampaknya ikut masuk ke ruang kelas. Bahkan, dampaknya bisa masuk ke kepala calon mahasiswa.
Mereka bisa bertanya:
“Kalau nilai sudah cukup, apakah memang cukup?”
Ini Bukan Sekadar OTT
Inilah bagian yang sering luput karena Kasus ini bukan hanya soal siapa yang diperiksa KPK. Lebih jauh, kasus ini mengingatkan publik pada pertanyaan tentang desain sistem.
KPK sudah beberapa kali menyoroti risiko tata kelola pendidikan. Ombudsman juga pernah meminta pengawasan lebih kuat.
Sementara itu, sebagian pengamat meminta jalur mandiri diperbaiki atau bahkan dihapus. Artinya, alarmnya sudah berbunyi.
Sekarang persoalannya tinggal satu, apakah sistem mau memperbaiki sumber masalah, atau kembali menunggu alarm berikutnya?
Sebab, mengganti orang tidak otomatis memperbaiki sistem. Jika celahnya tetap sama, orang berikutnya hanya tinggal menunggu giliran.
Ini Dampaknya Buat Kamu
Bagi calon mahasiswa, isu ini bukan drama elite kampus karena ini menyangkut rasa percaya.
Bagi orang tua, ini menyangkut biaya dan masa depan anak. Sementara bagi kampus, ini menyangkut reputasi akademik.
Lebih jauh lagi, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi.
Karena itu, transparansi bukan aksesori dan pengawasan bukan formalitas. Intinya jalur mandiri seharusnya tetap mandiri dari praktik yang merusak keadilan.
Jalur Mandiri, Jalur ke Mana?
Katanya jalur mandiri, Sekarang publik cuma ingin tahu mandiri dari aturan, atau mandiri dalam menentukan siapa yang masuk?
Karena kampus seharusnya membuka pintu berdasarkan kemampuan. Bukan berdasarkan siapa yang paling tahu cara mencari gagangnya.
Dan kalau suatu hari KPK kembali mengetuk pintu yang sama, pertanyaannya bukan lagi “Siapa yang masuk?” Tetapi “Kenapa pintunya masih bisa dibuka seperti itu?”. @teguh








