RUU Perampasan Aset kembali dikebut DPR dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026. Benarkah kali ini bisa selesai atau kembali tertunda?
Tabooo.id – Komisi III DPR RI kembali mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi itu rampung sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan target tersebut pada Selasa (18/8/2026). Ia menyebut DPR akan memaksimalkan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 untuk mengejar penyelesaian RUU tersebut.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman.
Target itu terdengar sederhana: bahas, sepakati, sahkan.
Namun, RUU Perampasan Aset membawa persoalan yang jauh lebih besar. Regulasi ini akan memberi negara instrumen baru untuk mengejar dan mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di situlah persoalannya bermula.
DPR Mengejar Desember
Komisi III saat ini masih menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum DPR membahas RUU bersama pemerintah.
Habiburokhman mengatakan banyak kelompok masyarakat meminta kesempatan menyampaikan pendapat. Karena itu, Komisi III masih membuka RDPU dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Prinsip itu penting. Namun, publik tentu tidak hanya membutuhkan ruang untuk berbicara.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa parlemen benar-benar mempertimbangkan masukan tersebut dalam setiap pasal.
Di sinilah kecepatan legislasi mulai berhadapan dengan kebutuhan untuk membahas aturan secara hati-hati.
RUU Ini Bukan Sekadar Soal Merampas Aset
RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda dari sejumlah undang-undang yang baru saja DPR bahas.
Habiburokhman membandingkannya dengan KUHAP dan UU Polri. Menurut dia, kedua regulasi tersebut memiliki konsep dan undang-undang sebelumnya sebagai pijakan.
RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan itu justru menunjukkan alasan mengapa pembahasan RUU ini membutuhkan perhatian lebih besar.
Ketika hukum memperkenalkan kewenangan baru, negara tidak cukup hanya menentukan apa yang boleh dilakukan aparat.
Negara juga harus menentukan batasnya.
Siapa yang dapat mengambil aset?
Dalam kondisi apa tindakan itu boleh dilakukan?
Bagaimana pemilik aset membela haknya?
Siapa yang mengawasi aparat?
Lalu, ke mana aset tersebut bergerak setelah negara mengambilnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menentukan kualitas sebuah undang-undang.
Partisipasi Publik Tidak Boleh Menjadi Formalitas
DPR menyatakan ingin melibatkan masyarakat secara luas.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026. Ia mengatakan DPR akan berupaya menyelesaikan pembahasan pada tahun ini.
Namun, Saan tetap menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
Sikap itu menghadirkan dua tuntutan yang harus berjalan bersamaan.
DPR harus bekerja cepat.
DPR juga harus bekerja cermat.
Keduanya tidak selalu mudah dipertemukan.
Pembahasan yang terlalu lambat dapat membuat agenda pemberantasan korupsi kembali kehilangan momentum. Sebaliknya, pembahasan yang terlalu cepat dapat menyisakan celah dalam aturan.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar kapan RUU selesai.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang DPR selesaikan sebelum RUU itu selesai.
Kekuasaan Baru Membutuhkan Pagar Baru
Negara memang membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan.
Korupsi tidak hanya meninggalkan kerugian dalam laporan keuangan negara. Pelaku juga dapat menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk aset.
Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Tetapi kekuatan negara selalu memiliki sisi lain.
Semakin besar kewenangan aparat, semakin penting pula mekanisme pengawasannya.
Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan dapat membuka ruang penyalahgunaan. Tanpa prosedur yang jelas, sengketa aset dapat berubah menjadi persoalan baru.
Hukum karena itu harus bekerja dalam dua arah.
Hukum harus memberi negara kemampuan untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Pada saat yang sama, hukum harus melindungi warga dari penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.
Publik Tidak Hanya Takut Korupsi
Ada alasan mengapa RUU Perampasan Aset mendapat perhatian besar.
Masyarakat ingin negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan. Tetapi masyarakat juga ingin negara menjalankan proses itu secara transparan.
Dua keinginan tersebut tidak bertentangan.
Justru keduanya menjadi syarat agar aturan baru memiliki legitimasi.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika kewenangan negara menyentuh aset milik warga. Kesalahan proses hukum dapat membuat seseorang kehilangan rumah atau harta yang menjadi tumpuan hidupnya. Karena itu, setiap kewenangan untuk merampas aset membutuhkan prosedur yang jelas, pengawasan yang kuat, dan ruang bagi pemilik aset untuk membela diri.
Risikonya bukan hanya kerugian materi.
Risikonya adalah hilangnya kepercayaan.
Karena itu, perlindungan hukum tidak boleh menjadi catatan kaki dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia harus menjadi bagian dari desain utama.
Kejar Target, Jangan Kejar Tenggat
DPR kini memiliki target yang jelas.
RUU Perampasan Aset harus selesai sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Target itu dapat menjadi momentum untuk mengakhiri penantian panjang terhadap regulasi tersebut.
Namun, target waktu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.
DPR perlu memastikan setiap kewenangan memiliki batas. Setiap tindakan harus memiliki prosedur. Setiap keputusan harus memiliki mekanisme pengawasan.
Dan setiap pihak yang kehilangan aset harus memiliki jalan untuk menguji keputusan negara.
Sebab undang-undang tidak hanya bekerja ketika aparat menjalankan kewenangan.
Undang-undang juga bekerja ketika warga mempertanyakan kewenangan tersebut.
Ini Bukan Sekadar RUU Perampasan Aset
Pada permukaan, DPR sedang mengejar sebuah produk legislasi.
Di bawah permukaan, DPR sedang menentukan seberapa jauh negara boleh masuk ke wilayah kepemilikan warga.
Itulah konflik terbesar RUU Perampasan Aset.
Negara membutuhkan kekuatan untuk melawan kejahatan. Warga membutuhkan perlindungan agar kekuatan itu tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
DPR boleh mengejar Desember. Namun, jangan sampai tenggat membuat pagar hukum tertinggal.
Sebab ketika RUU berubah menjadi undang-undang, niat baik pembuatnya tidak lagi cukup.
Yang akan diuji adalah sistemnya.
Seberapa kuat negara mengejar aset kejahatan, dan seberapa kuat pula hukum mencegah kekuasaan menyalahgunakan kewenangan.
Itulah ukuran sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset. @dimas








