Korupsi terus berulang di tengah perubahan politik dan Reformasi. Benarkah masalahnya sekadar moral individu, atau ada sistem kekuasaan dan rente yang ikut mempertahankannya?
Tabooo.id – Ada ironi yang terus berulang dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lembaga bertambah. Aturan berubah. Pejabat berganti. Namun, kasus korupsi tetap muncul.
Bahkan, aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas negara pun bisa terseret perkara.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kembali membuka pertanyaan lama.
Kalau penegak hukum bisa terseret korupsi, sebenarnya apa yang sedang kita lawan?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan menunjuk satu orang.
Sebab, kasus korupsi jarang berdiri sendirian. Ia tumbuh dalam hubungan antara kekuasaan, birokrasi, kepentingan politik, dan modal.
Karena itu, kasus Febrie layak dibaca lebih jauh. Bukan untuk menghakimi proses hukumnya, melainkan untuk melihat pola yang lebih besar.
Ketika Korupsi Selalu Dijelaskan sebagai Moral
Selama ini, publik sering menerima penjelasan yang sederhana.
Koruptor dianggap tidak punya integritas. Pengawasan dianggap lemah. Hukuman dianggap belum cukup berat.
Penjelasan tersebut memang masuk akal. Namun, ia belum menjawab pertanyaan paling penting.
Mengapa korupsi terus muncul setelah hampir tiga dekade Reformasi?
Pergantian pemerintahan tidak memutus praktik tersebut.
Perubahan lembaga juga tidak otomatis menghentikannya.
Bahkan, pergantian generasi elite tidak menjamin pola lama ikut berakhir.
Artinya, persoalan korupsi tidak cukup kita letakkan pada moral individu.
Kita perlu melihat hubungan sosial dan politik yang memungkinkan praktik tersebut terus hidup.
Korupsi Tumbuh di Antara Kekuasaan dan Modal
Sejak Orde Baru, hubungan antara birokrasi, elite politik, dan kelompok bisnis memainkan peran penting dalam proses akumulasi kapital di Indonesia.
Dalam konfigurasi tersebut, akses terhadap proyek negara, izin usaha, konsesi, sumber daya alam, dan berbagai fasilitas ekonomi tidak selalu berjalan melalui prosedur yang sepenuhnya netral.
Sebaliknya, jaringan kekuasaan ikut menentukan siapa yang memperoleh akses dan siapa yang menikmati manfaat.
Di titik inilah korupsi menemukan ruang hidupnya.
Korupsi dapat membiayai kepentingan politik.
Selain itu, korupsi dapat membantu elite membangun koalisi.
Pada saat yang sama, praktik rente dapat mempertemukan kepentingan politisi, birokrat, pemodal, dan aparat negara.
Jadi, korupsi tidak selalu bekerja seperti pencuri yang diam-diam mengambil uang negara.
Sering kali, korupsi bekerja seperti jaringan.
Satu pihak membuka akses. Pihak lain menyediakan kewenangan.
Kemudian, pihak lain mengatur proyek. Ada pula yang menjaga hubungan politik tetap aman.
Hasil akhirnya menguntungkan mereka yang berada di dalam jaringan.
Reformasi Mengubah Institusi, Bukan Seluruh Permainan
Reformasi 1998 membawa perubahan besar.
Demokratisasi berkembang. Pemilu menjadi kompetitif. Pers memperoleh ruang lebih luas. Desentralisasi juga melahirkan pusat-pusat kekuasaan baru.
Selain itu, negara membentuk berbagai lembaga pengawasan, termasuk KPK.
Harapannya jelas: kekuasaan harus lebih terbuka dan akuntabel.
Namun, perubahan institusi tidak otomatis mengubah hubungan antara kekuasaan dan modal.
Justru desentralisasi membuka persoalan baru.
Kepala daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar. Pada saat yang sama, kompetisi elektoral membutuhkan biaya tinggi.
Akibatnya, sumber daya publik memiliki nilai politik yang semakin besar.
Dalam kondisi seperti itu, kepentingan politik dapat bertemu dengan kepentingan ekonomi.
Tidak mengherankan jika banyak kepala daerah kemudian terseret perkara korupsi.
Kita tentu tidak boleh menyimpulkan bahwa semua kepala daerah memiliki pola yang sama.
Namun, fenomena tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas.
Ketika politik membutuhkan biaya besar, kekuasaan atas sumber daya publik menjadi semakin strategis.
Sekarang Pusat Kekuasaan Kembali Menguat
Indonesia kini memasuki fase yang berbeda.
Kapasitas pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pembangunan dan proses akumulasi ekonomi semakin menguat.
Berbagai instrumen kebijakan memperbesar peran pemerintah pusat dalam investasi, pembiayaan pembangunan, pengelolaan aset negara, pangan, dan proyek strategis.
Perubahan tersebut tidak otomatis berarti korupsi akan meningkat.
Namun, perubahan konfigurasi kekuasaan selalu membawa konsekuensi terhadap cara rente bekerja.
Jika desentralisasi sebelumnya menyebarkan pusat-pusat kekuasaan, resentralisasi dapat mengubah kembali jalur distribusi sumber daya.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah korupsi akan hilang.
Pertanyaannya siapa yang mengendalikan akses terhadap sumber daya ketika kekuasaan kembali terkonsentrasi?
Sebaliknya, siapa yang paling mudah menjadi sasaran penegakan hukum?
Pertanyaan tersebut membawa kita keluar dari cerita moral tentang individu.
Kita mulai melihat korupsi sebagai persoalan struktur kekuasaan.
Ini Bukan Sekadar Kasus Febrie. Ini Pola.
Kasus Febrie penting karena menyentuh titik sensitif dalam negara hukum.
Seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum kini menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dan TPPU.
Namun, publik tidak perlu berhenti pada rasa kaget.
Rasa kaget cepat hilang.
Sebaliknya, pola dapat bertahan jauh lebih lama.
Ini bukan sekadar kasus seorang pejabat. Ini pertanyaan tentang sistem yang mempertemukan kewenangan, kekuasaan, dan modal.
Karena itu, penguatan penegakan hukum tetap penting.
KPK tetap membutuhkan kekuatan.
Kejaksaan membutuhkan pengawasan.
Polisi membutuhkan mekanisme akuntabilitas.
Pengadilan membutuhkan independensi.
Namun, semua itu belum cukup jika struktur insentif di belakang kekuasaan masih membuka ruang bagi rente.
Menangkap koruptor memang penting.
Akan tetapi, negara juga harus bertanya mengapa sistem terus menghasilkan koruptor baru.
Lalu, Apa Dampaknya Buat Kamu?
Korupsi sering terasa seperti angka yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Triliunan rupiah terdengar seperti angka yang hanya muncul dalam dokumen pemeriksaan atau ruang sidang.
Padahal, dampaknya bisa masuk ke kehidupan warga.
Ketika anggaran bocor, kualitas layanan publik ikut tergerus. Di sisi lain, proyek yang mengikuti kepentingan rente dapat membengkakkan biaya pembangunan. Pada saat yang sama, kedekatan dalam pemberian izin bisa merusak persaingan usaha.
Sementara itu, ketika politik membutuhkan biaya tinggi, kepentingan warga dapat kalah oleh kepentingan pemodal.
Pada akhirnya, publik ikut membayar ongkosnya.
Warga membayar melalui layanan yang buruk.
Masyarakat juga membayar melalui kesempatan yang semakin timpang.
Lebih jauh lagi, publik membayar melalui hilangnya kepercayaan kepada institusi negara.
Korupsi Bukan Hantu. Ia Punya Rumah.
Mungkin kita terlalu sering membayangkan korupsi sebagai hantu.
Ia muncul.
Penegak hukum menangkap pelakunya.
Pengadilan memproses perkara.
Kemudian publik menganggap masalah selesai.
Padahal, korupsi lebih mirip jaringan pipa.
Ketika satu jalur terputus, aliran dapat mencari jalur lain.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang tertangkap.
Kita harus bertanya siapa yang membutuhkan sistem rente tetap hidup.
Kita juga harus melihat siapa yang memperoleh keuntungan dari hubungan tersebut.
Selanjutnya, kita perlu mengetahui siapa yang membiayai politik.
Kita harus melihat siapa yang mengendalikan akses ekonomi.
Dan yang paling penting, kita perlu mengetahui siapa yang memiliki kekuatan untuk mengubah aturan permainan.
Di situlah pekerjaan Reformasi sebenarnya belum selesai.
Reformasi bukan sekadar mengganti pejabat.
Reformasi seharusnya mengubah hubungan antara kekuasaan, modal, dan kepentingan publik.
Selama hubungan tersebut masih bertumpu pada patronase dan rente, korupsi akan terus menemukan ruang.
Ia mungkin berganti wajah.
Ia mungkin berganti jalur.
Ia bahkan mungkin berganti cara bermain.
Namun, ia tidak benar-benar pergi.
Mungkin persoalan terbesar Indonesia bukan karena terlalu sedikit orang yang tertangkap.
Masalahnya, sistem masih terlalu pandai memproduksi orang berikutnya. @dimas








