Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Listyo: Itu Hak Prerogatif Presiden

by dimas
Agustus 5, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Isu pergantian Kapolri kembali menguat. Jenderal Listyo Sigit menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak mengganggu kinerja Polri.

Tabooo.id – Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali memicu perdebatan publik. Rumor mengenai surat presiden (surpres) yang disebut memuat pergantian Kapolri beredar luas. Namun, DPR menegaskan kabar itu tidak benar. Di saat yang sama, Listyo memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Perdebatan itu muncul ketika sejumlah informasi menyebut Istana telah mengirim surpres ke DPR. Akan tetapi, pimpinan Komisi III DPR langsung membantah kabar tersebut. Mereka memastikan tidak pernah menerima surat apa pun mengenai pergantian Kapolri.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah berkoordinasi langsung dengan Istana. Hasilnya, pemerintah tidak pernah mengirim surpres yang berisi usulan pergantian Kapolri.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada surat presiden kepada DPR yang berisi tentang pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Listyo tidak ingin larut dalam spekulasi yang berkembang. Seusai menghadiri konferensi pers stabilitas politik dan keamanan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), ia menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan jabatan Kapolri.

Ini Belum Selesai

Desa Adat Sade Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes dalam Semalam

BBMC Central Java Genap 26 Tahun, Bikers Se-Indonesia Berkumpul di Solo

“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi buat kita prajurit, apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Listyo.

Ia juga menepis anggapan bahwa rumor tersebut mengganggu kinerja Polri. Menurutnya, seluruh jajaran Korps Bhayangkara tetap bekerja seperti biasa dan terus menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.

“Sangat tidak,” jawab Listyo ketika wartawan menanyakan dampak isu tersebut terhadap institusi Polri.

Rumor Lama yang Terus Muncul

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga membantah kabar mengenai surpres itu. Ia memastikan DPR belum menerima dokumen apa pun. Ia bahkan menepis isu yang menyebut pimpinan DPR telah memegang surat tersebut tetapi belum membukanya.

“Kagak ada, sama sekali belum ada,” tegas Sahroni.

Meski begitu, Sahroni mengakui isu pergantian Kapolri memang kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kondisi itu wajar karena Listyo sudah memimpin Polri lebih dari lima tahun. Masa jabatan yang cukup panjang sering memunculkan berbagai spekulasi tentang regenerasi kepemimpinan.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa isu pergantian Kapolri lebih banyak bergerak di ruang opini dibandingkan proses resmi kenegaraan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden harus mengirimkan surpres kepada DPR sebelum pergantian Kapolri dapat diproses. Sampai hari ini, tahapan tersebut belum berlangsung.

Keputusan Tetap Berada di Tangan Presiden

Spekulasi itu semakin berkembang setelah Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto tidak memberikan jawaban tegas ketika wartawan meminta tanggapan sehari sebelumnya. Ia hanya mengingatkan bahwa setiap jabatan publik dapat berganti kapan saja sesuai keputusan Presiden.

Pernyataan itu memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Namun, hingga kini Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai pergantian Kapolri.

Fakta hukum justru menunjukkan posisi Listyo masih sangat kuat. Undang-Undang Polri menetapkan batas usia pensiun perwira tinggi pada usia 60 tahun. Listyo yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini baru berusia 57 tahun. Artinya, ia masih memiliki masa dinas sekitar tiga tahun lagi hingga 2029. Bahkan, regulasi masih membuka peluang perpanjangan masa dinas selama satu tahun melalui keputusan Presiden apabila negara membutuhkannya.

Jabatan Strategis yang Selalu Menjadi Sorotan

Posisi Kapolri selalu menarik perhatian publik karena memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, serta mendukung stabilitas politik. Oleh sebab itu, setiap rumor pergantian hampir selalu memicu spekulasi baru, terutama ketika pemerintah menghadapi agenda nasional yang penting.

Namun, fakta hari ini menunjukkan situasi yang berbeda. DPR membantah keberadaan surpres. Kapolri juga menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya. Sementara itu, Istana belum mengumumkan keputusan apa pun.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa yang bergerak lebih cepat saat ini bukan proses pergantian jabatan, melainkan arus spekulasi di ruang publik.

Dalam politik, rumor memang sering melaju lebih cepat daripada dokumen resmi. Namun, dalam sistem ketatanegaraan, proses pergantian baru benar-benar dimulai ketika Presiden menerbitkan surat resmi kepada DPR. Selama surat itu belum ada, isu pergantian Kapolri tetap menjadi spekulasi, bukan sebuah fakta. @dimas

Tags: DPR RIKapolriListyo Sigit PrabowoPergantian KapolriSurpres

Kamu Melewatkan Ini

Listyo Sigit Mau Pensiun, Tapi Siap Demo jika Desk Buruh Mandek?

Listyo Sigit Mau Pensiun, Tapi Siap Demo jika Desk Buruh Mandek?

by dimas
Agustus 21, 2026

Listyo Sigit mengaku siap memimpin demo setelah pensiun jika Desk Ketenagakerjaan Polri tak optimal. Ia meminta komitmen perlindungan buruh tetap...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

by dimas
Agustus 18, 2026

RUU Perampasan Aset kembali dikebut DPR dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026. Benarkah kali ini bisa selesai atau kembali tertunda?...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Next Post
HOS Tjokroaminoto: Menulis Dulu, Baru Berbicara

HOS Tjokroaminoto: Menulis Dulu, Baru Berbicara

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id