Hak difabel telah dijamin melalui undang-undang, tetapi akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan ruang sosial masih menghadapi banyak hambatan. Mengapa kesetaraan belum sepenuhnya terwujud?
Tabooo.id – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengakui penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak yang setara. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, termasuk menyediakan aksesibilitas, akomodasi yang layak, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang partisipasi publik.
Amanat itu menunjukkan komitmen negara untuk membangun masyarakat yang inklusif.
Namun, perjalanan menuju kesetaraan belum berhenti pada pengesahan undang-undang.
Banyak penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan ketika mereka ingin bersekolah, mencari pekerjaan, menggunakan transportasi umum, memperoleh layanan kesehatan, atau sekadar memasuki gedung pelayanan publik. Persoalan tersebut tidak muncul karena keterbatasan individu semata, melainkan karena lingkungan belum sepenuhnya membuka akses yang setara.
Hak Sudah Ada, Sistem Belum Sepenuhnya Membuka Akses
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengubah cara negara memandang penyandang disabilitas. Regulasi itu mengakui mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Pemerintah juga wajib menyediakan aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga ruang partisipasi politik.
Meski demikian, banyak pemerintah daerah masih membangun trotoar tanpa jalur pemandu. Pengelola gedung publik belum menyediakan jalur landai secara memadai. Operator transportasi juga belum menghadirkan layanan yang benar-benar ramah bagi pengguna kursi roda maupun penyandang disabilitas sensorik.
Persoalannya bukan terletak pada kemampuan penyandang disabilitas. Persoalan itu muncul karena sistem dan ruang publik belum memberi kesempatan yang setara.
Pendidikan Inklusif Masih Menjadi Tantangan
Pendidikan merupakan pintu utama menuju kemandirian. Namun, kesempatan belajar belum terbuka secara merata bagi penyandang disabilitas.
Data BPS dan Kementerian Pendidikan menunjukkan ketimpangan tajam pada pendidikan disabilitas. Lebih dari 73% penyandang disabilitas hanya menamatkan pendidikan tingkat SD ke bawah, termasuk 18,99% yang tidak pernah sekolah. Sebaliknya, lulusan perguruan tinggi stagnan di angka 2,8%. Meski saat ini ada 245.300 siswa disabilitas aktif, angka putus sekolah saat remaja tetap tinggi. Hal ini dipicu oleh beban ekonomi keluarga disabilitas (kemiskinan efektif 16%) serta fasilitas kampus yang belum adaptif.
Angka tersebut menunjukkan masih sedikit penyandang disabilitas yang mampu menembus pendidikan tinggi. Kondisi itu memperlihatkan bahwa sistem pendidikan belum sepenuhnya membuka kesempatan yang setara sejak jenjang dasar.
Fasilitas belajar yang belum inklusif, keterbatasan pendampingan, hingga kondisi ekonomi keluarga masih menjadi hambatan yang membatasi masa depan banyak anak penyandang disabilitas.
Dunia Kerja Belum Membuka Kesempatan yang Setara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas. Regulasi yang sama juga mewajibkan perusahaan swasta menyediakan sedikitnya 1 persen kuota pekerja bagi penyandang disabilitas.
Namun, banyak instansi maupun perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.
Serapan pasar kerja bagi penyandang disabilitas masih sangat rendah, hanya mencapai 21,65%. Artinya, dari setiap 100 penyandang disabilitas, hanya sekitar 22 orang yang bekerja. Rendahnya angka ini dipicu oleh keterbatasan pendidikan, stigma, serta belum optimalnya pemenuhan kuota kerja inklusif oleh perusahaan dan instansi pemerintah.
Data tersebut menunjukkan bahwa kesempatan kerja masih jauh dari harapan. Dunia usaha dan lembaga pemerintah masih perlu membuka ruang yang lebih luas agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara.
Aksesibilitas Lebih Luas daripada Sekadar Jalur Landai
Banyak orang masih memaknai aksesibilitas sebatas keberadaan jalur landai atau lift.
Padahal aksesibilitas juga mencakup informasi yang mudah dipahami, layanan publik yang inklusif, teknologi yang ramah disabilitas, bahasa isyarat, huruf braille, serta petugas yang memahami kebutuhan setiap warga.
Ketika pemerintah membangun gedung megah tetapi melupakan aspek-aspek tersebut, ruang publik memang tampak modern. Akan tetapi, ruang itu belum benar-benar inklusif.
Hambatan terbesar sering kali bukan berupa tangga atau pintu yang sempit.
Hambatan terbesar justru lahir dari kebijakan yang belum memperhitungkan kebutuhan seluruh warga negara.
Persoalannya Bukan Belas Kasihan, Melainkan Kesetaraan
Penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan.
Mereka membutuhkan kesempatan yang sama untuk belajar, bekerja, berkarya, menggunakan transportasi, memperoleh layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Konsep inklusi juga tidak meminta perlakuan istimewa.
Konsep tersebut mendorong pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menghapus berbagai hambatan yang selama ini membatasi partisipasi penyandang disabilitas.
Selama masyarakat masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek bantuan, kebijakan yang lahir akan berfokus pada pemberian bantuan. Sebaliknya, ketika masyarakat melihat mereka sebagai warga negara yang setara, kebijakan akan mengarah pada pembukaan akses dan kesempatan.
Kemerdekaan Harus Dirasakan oleh Semua Warga
Setiap Agustus bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan sebagai simbol kebebasan dan kesetaraan.
Makna kemerdekaan akan terasa utuh ketika setiap warga dapat bersekolah, bekerja, bergerak, dan memperoleh layanan publik tanpa menghadapi hambatan yang sebenarnya dapat dihilangkan.
Negara sudah mengakui hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kini pemerintah perlu memastikan setiap sekolah, rumah sakit, kantor, transportasi publik, dan ruang pelayanan benar-benar membuka akses yang setara.
Bangsa yang inklusif tidak cukup melahirkan regulasi. Bangsa yang inklusif membuktikan komitmennya melalui ruang publik yang dapat digunakan semua warga tanpa kecuali.
Hak penyandang disabilitas tidak boleh berhenti sebagai pengakuan hukum. Hak tersebut harus hadir dalam trotoar yang aman, sekolah yang terbuka, transportasi yang mudah diakses, tempat kerja yang setara, dan pelayanan publik yang menghormati martabat setiap warga. Di situlah ukuran sebenarnya dari sebuah negara yang adil dan benar-benar inklusif. @dimas








