Viral klaim pengendara motor yang memakai sandal jepit bisa ditilang dan didenda Rp250 ribu. Simak fakta berdasarkan isi UU LLAJ dan penjelasan resmi kepolisian.
Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. Unggahan itu juga menyebut polisi akan mengenakan denda Rp250 ribu kepada pelanggar.
Pembuat unggahan mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum. Klaim tersebut kemudian menarik perhatian warganet.
Hingga artikel ini terbit, unggahan itu mengumpulkan sekitar 1,4 ribu tanda suka, 2,1 ribu komentar, dan lebih dari 600 kali dibagikan.
Benarkah polisi memiliki aturan tersebut?
Klaim Viral
Infografis itu menyebut Pasal 106 ayat (8) mewajibkan setiap pengendara sepeda motor memakai alas kaki saat berkendara.
Infografis itu juga menyebut Pasal 287 ayat (1) sebagai dasar pemberian sanksi. Menurut narasi tersebut, polisi dapat mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara yang memakai sandal jepit.
Banyak pengguna media sosial kemudian mempercayai informasi tersebut.
Isi UU Berkata Lain
Tim redaksi menelusuri UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil penelusuran menunjukkan isi undang-undang tidak mendukung klaim tersebut.
Pasal 106 ayat (8) berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”
Pada Pasal itu hanya mengatur kewajiban memakai helm berstandar SNI.
Pasal tersebut tidak mewajibkan penggunaan sepatu.
Pasal itu juga tidak melarang pengendara memakai sandal jepit.
Tim redaksi kemudian menelusuri seluruh isi UU LLAJ dengan kata kunci “alas kaki”.
Penelusuran itu tidak menghasilkan satu pun ketentuan yang memuat istilah tersebut.
Pasal 287 Tidak Mengatur Sandal Jepit
Unggahan viral juga mengutip Pasal 287 ayat (1).
Namun, isi pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana Pasal 106 ayat (4).
Pasal itu sama sekali tidak mengatur jenis alas kaki pengendara.
Karena itu, klaim tentang denda Rp250 ribu bagi pengguna sandal jepit tidak memiliki dasar hukum.
Polisi Hanya Memberikan Imbauan
Kepolisian memang menyarankan pengendara memakai sepatu saat berkendara.
Polisi menyampaikan imbauan tersebut melalui berbagai unggahan resmi Satlantas di media sosial.
Menurut kepolisian, sepatu mampu melindungi kaki dari benturan, gesekan, maupun cedera ketika kecelakaan terjadi.
Karena alasan itu, polisi mengajak masyarakat memakai alas kaki yang lebih aman.
Namun, imbauan keselamatan tidak sama dengan penindakan hukum.
Polisi Tidak Menilang Pengguna Sandal Jepit
Sejumlah akun resmi Satlantas telah menjelaskan isu tersebut.
Polisi menegaskan bahwa petugas tidak menilang pengendara yang memakai sandal jepit.
Petugas hanya memberikan edukasi agar pengendara memilih alas kaki yang lebih aman.
Polisi berharap edukasi tersebut dapat mengurangi risiko cedera saat kecelakaan terjadi.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut pengendara sepeda motor akan menerima tilang dan denda Rp250 ribu karena memakai sandal jepit merupakan hoaks.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tidak memuat kewajiban memakai sepatu.
Undang-undang tersebut juga tidak melarang penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Polisi memang menganjurkan masyarakat memakai sepatu demi keselamatan.
Namun, polisi tidak menggunakan sandal jepit sebagai dasar penilangan.@eko







