Universitas Republik Indonesia (URI) hadir dengan ambisi besar mencetak pemimpin nasional. Namun, sejumlah akademisi mempertanyakan dasar hukum pembentukannya dan menilai pemerintah perlu memberikan kepastian legalitas.
Tabooo.id – Negara memang membutuhkan pemimpin yang tangguh. Namun, negara juga wajib memastikan setiap lembaga yang lahir berdiri di atas fondasi hukum yang jelas. Di sinilah perdebatan mengenai Universitas Republik Indonesia (URI) bermula. Persoalannya bukan sekadar soal kampus baru, melainkan tentang apakah negara boleh menjalankan sebuah institusi sebelum membangun dasar hukumnya.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa pemerintah belum menunjukkan landasan hukum yang memadai bagi URI. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pidato atau pengumuman politik untuk melahirkan sebuah perguruan tinggi. Negara harus lebih dulu menetapkan dasar hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Lima Catatan yang Menguji Legalitas URI
Hikmahanto mengajukan sedikitnya lima catatan penting. Pertama, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang secara eksplisit mendirikan URI. Berbeda dengan Universitas Pertahanan yang berdiri melalui Peraturan Presiden atau perguruan tinggi berbadan hukum yang memiliki aturan tersendiri, URI hingga kini belum memiliki pijakan normatif yang jelas.
Kedua, pemerintah memilih istilah “gubernur” sebagai pimpinan URI. Pilihan ini menimbulkan pertanyaan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengenal jabatan rektor sebagai pemimpin perguruan tinggi. Pemerintah tentu memiliki ruang untuk berinovasi, tetapi inovasi tersebut tetap harus bergerak dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketiga, pemerintah memasukkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI. Langkah itu memunculkan persoalan baru karena LAN selama ini berdiri sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kedudukan, fungsi, dan dasar hukum tersendiri. Integrasi tersebut memerlukan penjelasan hukum yang utuh agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Keempat, konsep URI lebih menyerupai akademi kepemimpinan daripada universitas dalam pengertian pendidikan tinggi. Pemerintah memang menargetkan URI sebagai tempat mencetak calon pemimpin nasional, tetapi tujuan itu tidak otomatis mengubah definisi universitas yang telah diatur dalam undang-undang.
Kelima, pola pendidikan yang pemerintah rancang memperlihatkan kemiripan dengan akademi militer. Sistem pembinaan, disiplin, dan orientasi kepemimpinan memang dapat menjadi keunggulan. Namun, pemerintah tetap harus menjelaskan posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional agar publik memahami status kelembagaannya.
DPR dan Pemerintah Perlu Menjawab Keraguan Publik
Keraguan serupa juga muncul di DPR. Komisi X mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai konsep maupun dasar hukum URI. Karena itu, DPR berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperoleh penjelasan secara terbuka. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembentukan URI tidak hanya menjadi isu akademik, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa URI hadir untuk menyiapkan pemimpin masa depan melalui pendidikan berkualitas, beasiswa penuh, dan kerja sama internasional. Gagasan itu menawarkan visi besar yang layak diapresiasi. Namun, visi besar tidak akan memperoleh legitimasi apabila pemerintah mengabaikan kepastian hukum yang menjadi fondasinya.
Ambisi Besar Harus Berjalan Seiring Negara Hukum
Pada akhirnya, perdebatan mengenai URI bukan sekadar soal nama kampus atau struktur organisasinya. Perdebatan ini menguji konsistensi negara dalam menjalankan prinsip negara hukum. Ketika pemerintah ingin membangun institusi strategis, pemerintah juga harus membangun legitimasi hukumnya dengan ketelitian yang sama.
Indonesia mungkin membutuhkan sekolah kepemimpinan kelas dunia. Namun, kebutuhan itu tidak boleh menggeser prinsip dasar bahwa setiap kebijakan negara harus berangkat dari hukum, bukan sebaliknya. Sebab, hukum seharusnya menjadi fondasi kekuasaan, bukan sekadar pelengkap setelah kekuasaan mengambil keputusan. @dimas







