Tragedi tewasnya terduga pencuri ayam di Bali membuka perdebatan tentang negara hukum, praktik main hakim sendiri, dan krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Tabooo.id – Seekor ayam tidak pernah lebih berharga daripada nyawa manusia. Namun dalam sejumlah peristiwa di Indonesia, kemarahan massa justru menempatkan nyawa pada posisi yang jauh lebih murah daripada dugaan sebuah kejahatan.
Di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, massa mengeroyok seorang warga hingga meninggal dunia karena menduga ia mencuri seekor ayam. Tidak ada penyelidikan, tidak ada ruang pembelaan dan tidak ada hakim yang membacakan putusan. Dalam hitungan menit, kerumunan mengambil alih seluruh fungsi negara. Mereka berubah menjadi penyidik, penuntut, sekaligus hakim yang menjatuhkan vonis paling berat: kematian.
Publik tidak boleh memandang tragedi ini sekadar sebagai kasus pengeroyokan. Peristiwa tersebut memperlihatkan gejala yang jauh lebih mengkhawatirkan, yakni semakin kaburnya batas antara negara hukum dan hukum massa. Ketika masyarakat menganggap kemarahan lebih sah daripada proses hukum, republik mulai kehilangan salah satu fondasi utamanya.
Saat Kemarahan Menggantikan Kepercayaan
Praktik main hakim sendiri selalu memunculkan pertanyaan yang sama. Mengapa masyarakat begitu mudah menghukum seseorang yang bahkan belum terbukti bersalah? Mengapa kekerasan sering dianggap sebagai jalan tercepat menuju keadilan?
Sebagian orang menjawabnya dengan menyalahkan rendahnya kesadaran hukum. Penjelasan itu memang masuk akal, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Masalah yang lebih besar justru muncul ketika kepercayaan terhadap penegakan hukum terus menurun. Banyak warga mulai meragukan kemampuan aparat menghadirkan keadilan secara cepat, setara, dan konsisten. Keraguan itu kemudian melahirkan keyakinan bahwa masyarakat harus mengambil alih peran negara.
A.V. Dicey telah lama menjelaskan prinsip rule of law. Menurutnya, hukum hanya boleh menghukum seseorang melalui prosedur yang sah. Negara modern membangun prinsip tersebut untuk mengendalikan emosi manusia, bukan mengikuti ledakan emosi.
Sayangnya, kemarahan massa hampir selalu bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Dugaan berubah menjadi keyakinan, tuduhan menjelma putusan, dan kekerasan mengambil alih fungsi pengadilan.
Ketika Negara Kehilangan Monopoli atas Kekerasan
Sosiolog Max Weber menjelaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of the legitimate use of physical force). Karena itu, hanya aparat penegak hukum yang berwenang menggunakan tindakan paksa, dan mereka pun wajib menjalankannya sesuai aturan hukum.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan warga mengambil alih kewenangan tersebut atas nama kemarahan ataupun rasa keadilan.
Persoalannya, kerumunan sering menghapus rasa tanggung jawab pribadi. Setiap orang merasa tindakannya melebur ke dalam tindakan bersama. Akibatnya, pukulan yang semula dianggap sekadar memberi pelajaran berubah menjadi pembunuhan.
Fenomena itu menjelaskan mengapa dugaan pencurian bernilai kecil berulang kali berakhir dengan hilangnya nyawa. Kerugian materi bukan penyebab utamanya. Kemarahan kolektiflah yang mengalahkan akal sehat.
Begitu masyarakat lebih percaya pada kepalan tangan daripada ruang sidang, negara mulai kehilangan legitimasi di mata warganya.
Paradoks Moral dalam Mengukur Kejahatan
Ironi terbesar muncul ketika masyarakat membandingkan perlakuan terhadap kejahatan kecil dan kejahatan besar.
Dugaan pencurian seekor ayam mampu memicu amarah hingga merenggut satu nyawa.
Sementara itu, korupsi yang menggerogoti anggaran pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, hingga bantuan sosial sering kali hanya memancing kemarahan sesaat sebelum tenggelam oleh siklus pemberitaan berikutnya.
Ironisnya, publik juga menyaksikan banyak koruptor tetap menikmati seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang. Sebagian memperoleh remisi, sebagian menerima keringanan hukuman, dan sebagian lainnya masih mampu mempertahankan pengaruh politik maupun ekonomi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan.
Perbandingan tersebut tentu bukan untuk membenarkan kekerasan terhadap koruptor. Sebaliknya, kondisi itu memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.
Para ahli telah lama mengategorikan korupsi sebagai extraordinary crime. Kejahatan ini tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga merampas hak jutaan warga.
Setiap rupiah hasil korupsi berarti ruang kelas gagal berdiri, rumah sakit kehilangan fasilitas, jalan cepat rusak, bantuan sosial tidak sampai kepada penerimanya, dan keluarga miskin kehilangan kesempatan memperbaiki hidup.
Kejahatan itu memang jarang merenggut nyawa secara langsung. Namun praktik korupsi menghancurkan kehidupan masyarakat secara perlahan melalui layanan publik yang buruk, pendidikan yang tertinggal, serta kesehatan yang semakin sulit dijangkau.
Karena itulah, pertanyaan publik terus bergema. Mengapa rakyat kecil yang diduga mencuri ayam bisa kehilangan nyawa dalam hitungan menit, sedangkan koruptor yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah tetap menjalani proses hukum dengan segala haknya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas kekerasan. Sebaliknya, negara harus menjawabnya dengan menghadirkan penegakan hukum yang benar-benar adil, tegas, dan tidak memandang status sosial maupun kekuasaan.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Hukum Kalah
Praktik main hakim sendiri menunjukkan kegagalan bersama.
Masyarakat gagal menahan amarah. Aparat gagal membangun kepercayaan. Pemerintah pun belum berhasil meyakinkan seluruh warga bahwa hukum benar-benar bekerja untuk semua orang.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku pengeroyokan.
Pemerintah harus mempercepat respons aparat terhadap setiap laporan masyarakat. Kepolisian juga perlu memperkuat kehadirannya hingga tingkat desa. Selain itu, lembaga penegak hukum harus membuka setiap proses secara transparan agar publik kembali percaya kepada sistem peradilan.
Di sisi lain, pendidikan hukum juga perlu berubah. Negara tidak cukup mengenalkan pasal-pasal pidana, tetapi harus menanamkan kesadaran bahwa hak asasi manusia tetap melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang masih berstatus terduga.
Esensi negara hukum bukan sekadar melindungi warga yang benar. Sistem itu juga menjamin hak setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana agar tetap memperoleh proses peradilan yang adil.
Republik Diuji oleh Perkara yang Tampak Kecil
Seekor ayam tidak pernah sebanding dengan satu nyawa manusia.
Namun yang jauh lebih mahal daripada nyawa itu sendiri adalah runtuhnya kepercayaan terhadap hukum.
Ketika masyarakat mulai mengambil alih peran polisi, jaksa, sekaligus hakim, yang runtuh bukan hanya rasa aman korban. Wibawa negara hukum ikut terkikis.
Republik yang beradab tidak berlomba menjatuhkan hukuman paling keras. Republik justru memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil tanpa memandang kekayaan, jabatan, ataupun popularitas.
Pada akhirnya, republik tidak menghadapi ujian terberat ketika menangani perkara besar yang menyita perhatian publik. Republik justru membuktikan kualitasnya saat melindungi warga yang paling lemah, paling miskin, dan paling tidak populer.
Sebab ketika kemarahan berhasil mengalahkan hukum, tidak ada lagi jaminan bahwa siapa pun akan aman. Hari ini korbannya mungkin seorang terduga pencuri ayam. Besok, siapa pun dapat mengalami nasib serupa hanya karena berada di tempat yang salah, pada waktu yang salah, dan di tengah kerumunan yang kehilangan akal sehat. @dimas







