Satu perkara, dua perlakuan. Keputusan tidak menahan Febrie Adriansyah, sementara Don Ritto tetap dipenjara, memicu pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan terhadap keadilan negara.
Tabooo.id – Ada satu simbol yang selalu melekat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: rompi tahanan. Bukan karena warnanya atau sorotan kameranya, melainkan karena publik memaknainya sebagai tanda bahwa hukum bekerja tanpa membedakan siapa pun.
Namun, Jumat (17/7/2026), simbol itu kehilangan sebagian maknanya.
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama sekitar 11 jam sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan, lalu mempersilakan Febrie pulang tanpa penahanan.
Secara hukum, penyidik memang berwenang menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, tidak setiap tersangka harus menjalani penahanan.
Namun persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas.
Persoalannya menyangkut rasa keadilan yang ditangkap publik.
Ketika Argumentasi Hukum Berhadapan dengan Persepsi Publik
Tim kuasa hukum Febrie menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak perlu menjalani penahanan. Mereka menilai Febrie bersikap kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, tidak lagi memiliki kewenangan memengaruhi penyidikan, penyidik sudah menguasai seluruh barang bukti, dan aparat telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Dari sudut pandang hukum acara pidana, penyidik tentu dapat mempertimbangkan seluruh alasan tersebut.
Namun publik melihat persoalan dari sudut yang berbeda.
Masyarakat menyaksikan dua orang berstatus tersangka dalam perkara yang sama menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, tetapi menerima perlakuan yang berbeda. Di ruang publik, hukum tidak hanya berbicara melalui pasal, melainkan juga melalui simbol. Ketika simbol itu berubah, ruang tafsir langsung terbuka.
Yang Dipersoalkan Bukan Hak Febrie, Melainkan Konsistensi Negara
Tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik menahan setiap tersangka.
Namun ketika penyidik tetap menahan seorang tersangka, sementara tersangka lain yang pernah menduduki jabatan jauh lebih tinggi dapat pulang, publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Ketua YLBHI, M. Isnur, mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan seperti itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyinggung spekulasi mengenai pertarungan “dua godfather” di balik pengusutan perkara tersebut. Ia memang tidak menyebut nama siapa pun. Namun ia meminta penyidik menjelaskan berbagai pertanyaan publik, termasuk asal-usul 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang yang penyidik temukan di sebuah rumah di Sentul.
Spekulasi memang bukan fakta.
Namun kurangnya transparansi sering kali membuka ruang bagi spekulasi untuk tumbuh dan berkembang.
Di Republik Ini, Persepsi Kerap Lebih Mahal daripada Putusan
Ironisnya, perkara korupsi tidak hanya mempertaruhkan kerugian negara.
Perkara semacam ini juga mempertaruhkan kepercayaan publik.
Dalam negara demokratis, hukum tidak cukup hanya benar. Hukum juga harus tampak adil.
Sebab masyarakat tidak membaca berkas perkara ataupun berita acara pemeriksaan. Mereka justru mengamati tindakan aparat. Mereka melihat siapa yang ditahan, siapa yang pulang, dan siapa yang memperoleh perlakuan berbeda. Dari sanalah opini publik perlahan terbentuk.
Ini Bukan Sekadar Soal Penahanan
Kasus ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut Febrie Adriansyah maupun Don Ritto.
Kasus ini menguji konsistensi Kejaksaan Agung setelah bertahun-tahun membangun citra sebagai lembaga yang paling agresif memburu koruptor.
Institusi yang berhasil membongkar berbagai perkara besar kini menghadapi ujian yang berbeda: membuktikan bahwa standar hukum yang sama juga berlaku bagi mantan pejabatnya sendiri.
Pada akhirnya, publik tidak menghitung berapa lama penyidik memeriksa seorang tersangka.
Publik mengukur apakah hukum masih menggunakan satu timbangan.
Ataukah tanpa disadari mulai memakai dua ukuran yang berbeda.
Rompi tahanan memang hanya sepotong kain.
Namun ketika aparat memakaikannya kepada sebagian tersangka, sementara tersangka lain dengan status hukum yang sama dapat meninggalkan gedung pemeriksaan tanpa penahanan, publik tidak lagi memperdebatkan prosedur semata.
Publik mulai mempertanyakan konsistensi negara.
Dan dalam negara hukum, tidak ada aset yang lebih mahal daripada kepercayaan masyarakat. Sekali kepercayaan itu runtuh, memulihkannya akan jauh lebih sulit daripada menyelesaikan satu perkara pidana. @dimas







