Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

by dimas
Juli 11, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter
Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Kasus ini menjadi ujian baru bagi integritas penegakan hukum.

Tabooo.id: Jakarta – Peta penegakan hukum nasional kembali bergeser. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan itu muncul setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah sorotan publik.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Dugaan Bermula dari Penanganan Perkara PT Asabri

Penyidik mengaitkan dugaan korupsi itu dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara korupsi lain. Mereka menduga ada penyalahgunaan kewenangan selama proses penegakan hukum berlangsung.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik pencucian uang yang memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Atas dugaan itu, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kini masuk ke dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP baru.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta yang berinisial DR, sebagai tersangka.

Penyidik menduga Don Ritto menjalankan praktik pencucian uang yang berasal dari tiga perkara korupsi berbeda yang kini Kortastipidkor Polri usut.

“Sejak 10 Juli, penyidik menahan DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Penyidik Bangun Perkara dari Bukti dan Keterangan Saksi

Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik memeriksa belasan saksi, mengumpulkan alat bukti, menggeledah sejumlah lokasi, lalu menggelar perkara.

Seluruh rangkaian itu membuat penyidik meyakini bahwa bukti permulaan sudah memenuhi syarat untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Meski begitu, proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka belum menjadi putusan akhir pengadilan. Karena itu, kedua tersangka tetap berhak membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini tidak hanya menyangkut seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Perkara ini juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selama bertahun-tahun, publik mengenal Febrie Adriansyah sebagai salah satu tokoh utama yang memimpin penanganan perkara korupsi besar. Kini keadaan berubah. Ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.

Perkembangan ini berpotensi mengubah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Di satu sisi, langkah Polri menunjukkan keberanian aparat memproses siapa pun tanpa memandang jabatan. Namun di sisi lain, masyarakat akan mengawasi apakah penyidik, jaksa, dan hakim menjalankan seluruh proses secara transparan, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun rivalitas antarlembaga.

Publik Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Perkara ini masih memasuki tahap awal. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, sedangkan jaksa akan menyusun dakwaan dan majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dalam persidangan terbuka.

Yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang mantan Jampidsus. Kasus ini juga menguji kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia.

Ketika hukum menyentuh mantan penegak hukum, publik tidak lagi sekadar mendengar konferensi pers. Publik akan menilai setiap langkah penyidik, jaksa, dan hakim hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

Kepercayaan terhadap hukum tidak lahir dari slogan. Negara harus membangun kepercayaan itu melalui proses hukum yang adil, transparan, dan konsisten tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan. @dimas

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan AgungkorupsiPenegakan HukumPolriPT AsabriTPPU

Kamu Melewatkan Ini

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

by eko
September 15, 2026

Klaim polisi bakal razia kendaraan ke rumah mulai akhir September 2026 beredar di Facebook. Faktanya, klaim itu hoaks. Tabooo.id: -...

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

Next Post
Les Gratis 15 Menit: Ketika Guru Bergerak, Sistem Pendidikan Ikut Diuji

Les Gratis 15 Menit: Ketika Guru Bergerak, Sistem Pendidikan Ikut Diuji

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id