Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Kasus ini menjadi ujian baru bagi integritas penegakan hukum.
Tabooo.id: Jakarta – Peta penegakan hukum nasional kembali bergeser. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan itu muncul setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah sorotan publik.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.
Dugaan Bermula dari Penanganan Perkara PT Asabri
Penyidik mengaitkan dugaan korupsi itu dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara korupsi lain. Mereka menduga ada penyalahgunaan kewenangan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik pencucian uang yang memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan itu, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kini masuk ke dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP baru.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta yang berinisial DR, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Don Ritto menjalankan praktik pencucian uang yang berasal dari tiga perkara korupsi berbeda yang kini Kortastipidkor Polri usut.
“Sejak 10 Juli, penyidik menahan DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Penyidik Bangun Perkara dari Bukti dan Keterangan Saksi
Seluruh rangkaian itu membuat penyidik meyakini bahwa bukti permulaan sudah memenuhi syarat untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Meski begitu, proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka belum menjadi putusan akhir pengadilan. Karena itu, kedua tersangka tetap berhak membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini tidak hanya menyangkut seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Perkara ini juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Selama bertahun-tahun, publik mengenal Febrie Adriansyah sebagai salah satu tokoh utama yang memimpin penanganan perkara korupsi besar. Kini keadaan berubah. Ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Perkembangan ini berpotensi mengubah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Di satu sisi, langkah Polri menunjukkan keberanian aparat memproses siapa pun tanpa memandang jabatan. Namun di sisi lain, masyarakat akan mengawasi apakah penyidik, jaksa, dan hakim menjalankan seluruh proses secara transparan, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun rivalitas antarlembaga.
Publik Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Perkara ini masih memasuki tahap awal. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, sedangkan jaksa akan menyusun dakwaan dan majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dalam persidangan terbuka.
Yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang mantan Jampidsus. Kasus ini juga menguji kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia.
Ketika hukum menyentuh mantan penegak hukum, publik tidak lagi sekadar mendengar konferensi pers. Publik akan menilai setiap langkah penyidik, jaksa, dan hakim hingga pengadilan menjatuhkan putusan.
Kepercayaan terhadap hukum tidak lahir dari slogan. Negara harus membangun kepercayaan itu melalui proses hukum yang adil, transparan, dan konsisten tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan. @dimas







