Kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi dilimpahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.
Tabooo.id: Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II itu menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Meski perkara bergerak ke meja jaksa, tim kuasa hukum kedua tersangka masih berupaya mencegah penahanan. Mereka menilai penyidik menerapkan sejumlah pasal secara berlebihan.
Roy dan Tifa tiba dari RS Polri Kramatjati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi sebelum membawa keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB.
Roy mengenakan kemeja gelap bermotif batik kuning dan didampingi kuasa hukumnya. Ia menolak memakai rompi tahanan. Sebaliknya, Tifa tetap mengenakan rompi tahanan selama proses berlangsung.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Roy mengepalkan tangan sambil berteriak, “Allahu Akbar, tetap semangat, merdeka.” Tifa memilih diam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Penyidik Pastikan Seluruh Proses Sesuai Aturan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Karena itu, penyidik langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Iman menegaskan penyidik menjalankan seluruh proses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Iman.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya yang mengganggu proses penyidikan. Menurutnya, beberapa pihak mencoba menghambat pekerjaan penyidik selama perkara berjalan.
“Bahkan ada mantan pejabat yang masih merasa sebagai pejabat. Namun, penyidik tetap bekerja secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, Iman mengajak masyarakat memahami mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan setiap pihak memiliki hak mengajukan praperadilan apabila keberatan terhadap proses penyidikan.
“Masyarakat tidak perlu membangun narasi provokatif atau menyebarkan hoaks di media sosial. Semua persoalan hukum memiliki jalur penyelesaiannya,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Pasal UU ITE
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta kejaksaan bersikap objektif saat menangani perkara tersebut.
Ia menilai penyidik bergerak terlalu cepat sejak awal proses hukum. Menurutnya, penyidik seharusnya mengutamakan pemanggilan tanpa melakukan penahanan.
Ahmad juga mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai kedua pasal itu tidak relevan dengan pokok perkara.
Menurut Ahmad, penyidik menggunakan pasal tersebut karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Ancaman itu membuka ruang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebaliknya, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan secara proporsional,” ujar Ahmad.
Ia kemudian membandingkan perkara itu dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam perkara tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan meski objek perkaranya sama-sama menyangkut dugaan pencemaran nama baik.
Polda Metro: Kritik Tetap Kami Terima
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.
Namun, ia meminta publik memahami bahwa penyidik wajib menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur hukum.
Menurut Budi, penyidik juga memeriksa kondisi fisik dan psikologis setiap tersangka sebelum menempatkan mereka di rumah tahanan.
“Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Budi menambahkan penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat ahli.
Babak Baru Dimulai di Pengadilan
Pelimpahan tahap II mengakhiri proses penyidikan. Kini, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan pasal yang digunakan penyidik. Hakim kemudian akan menilai seluruh fakta yang muncul di ruang sidang.
Kasus ini juga menunjukkan perubahan pola sengketa di era digital. Perdebatan yang semula berkembang di media sosial kini memasuki ruang peradilan.
Pada akhirnya, proses persidangan akan menentukan apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi. Putusan pengadilan itulah yang akan menjadi dasar penyelesaian perkara, bukan opini yang berkembang di ruang publik. @dimas






