Biaya hidup yang terus meningkat, upah yang bergerak lambat, hingga ketidakpastian kerja akibat sistem kontrak dan kemajuan teknologi membentuk lapisan baru tantangan pekerja masa kini. Di banyak sektor, jam kerja yang panjang masih menjadi kenyataan sehari-hari, sementara perlindungan kerja dan kesejahteraan belum sepenuhnya mengikuti perubahan zaman. Akibatnya, semakin banyak pekerja yang harus bertahan dalam situasi kerja yang tidak selalu memberikan kepastian ekonomi maupun keamanan sosial.
Tabooo.id: Deep – Menjelang Hari Buruh Internasional, persoalan ketenagakerjaan tidak lagi berkutat pada upah atau jam kerja. Pekerja kini menghadapi tekanan yang lebih kompleks: biaya hidup naik, pertumbuhan upah melambat, dan teknologi mengubah lanskap pekerjaan. Dalam situasi tersebut, peringatan Hari Buruh tidak sekadar menjadi ritual tahunan. Momentum ini mendorong publik menilai ulang arah kebijakan ketenagakerjaan dan memastikan kesejahteraan pekerja tidak berhenti sebagai janji politik.
Lebih dari satu abad setelah pertama kali diperingati, Hari Buruh masih memuat kegelisahan yang sama bagaimana pekerja dapat hidup layak dari kerja yang mereka jalani. Pada awal kemunculannya, gerakan buruh berfokus pada pembatasan jam kerja. Kini, pekerja menghadapi persoalan yang lebih berlapis mulai dari upah yang tertinggal dari kebutuhan hidup hingga perubahan teknologi yang menggeser banyak jenis pekerjaan.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, puluhan ribu pekerja berencana berkumpul di Monumen Nasional, Jakarta. Sekitar 50.000 buruh diperkirakan hadir untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka membawa sejumlah isu utama, mulai dari perbaikan sistem pengupahan, kepastian hubungan kerja, hingga perlindungan industri dalam negeri yang menjadi sumber penghidupan jutaan pekerja.
Namun aksi tahunan itu hanya menampilkan sebagian kecil dari realitas dunia kerja saat ini. Di balik demonstrasi dan orasi, pekerja menghadapi tekanan yang semakin kompleks.
Warisan sejarah yang belum selesai
Sejarah Hari Buruh bermula dari aksi mogok ratusan ribu pekerja di Chicago, Amerika Serikat, pada 1886. Para pekerja saat itu menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam per hari karena perusahaan memaksa mereka bekerja lebih dari 10 jam setiap hari.
Lebih dari satu abad kemudian, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Fenomena overwork kembali muncul di banyak negara, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2025 menunjukkan sekitar 25,5 persen pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam setiap minggu. Angka itu melampaui batas ideal 40 jam kerja per minggu yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa negara bahkan menghadapi dampak yang lebih ekstrem. Jepang mengenal istilah Karoshi, yaitu kematian akibat kelelahan bekerja. Kasus serupa juga muncul di China, Meksiko, dan Chile.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan jam kerja yang memicu gerakan buruh pada abad ke-19 masih terus muncul hingga abad ke-21.
Upah yang tertinggal dari tuntutan hidup
Selain jam kerja, pekerja di Indonesia juga menghadapi persoalan upah. Rata-rata upah memang meningkat setiap tahun, tetapi laju kenaikannya terus melambat.
Data Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah pekerja Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp3,33 juta per bulan. Angka tersebut hanya naik sekitar 1,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola yang sama. Pada 2017, rata-rata upah pekerja naik sekitar 7,43 persen. Setelah itu, kenaikan upah cenderung bergerak di kisaran 2 hingga 4 persen setiap tahun.
Pemerintah mengubah formula pengupahan dalam beberapa tahun terakhir. Regulasi baru mengganti pendekatan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan formula makroekonomi yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pendekatan tersebut membuat kenaikan upah lebih stabil secara nasional. Namun banyak kalangan menilai formula tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Tren serupa juga terlihat pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Rata-rata UMP nasional pada 2026 mencapai sekitar Rp3,5 juta atau naik sekitar 5,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada satu hingga dua dekade lalu, kenaikan UMP hampir selalu mencapai dua digit setiap tahun.
Ketika biaya hidup melaju lebih cepat
Sementara kenaikan upah melambat, biaya hidup justru bergerak lebih cepat.
Catatan Bank Indonesia menunjukkan inflasi pada Februari 2026 mencapai 4,76 persen. Angka itu melampaui target pemerintah yang berada di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen.
Kenaikan harga pangan menjadi salah satu faktor utama. Harga beras, misalnya, naik dari sekitar Rp15.750 per kilogram pada Januari 2026 menjadi sekitar Rp15.900 per kilogram pada April 2026. Harga telur ayam, daging ayam, minyak goreng, dan gula pasir juga mengalami kenaikan dalam periode yang sama.
Ketegangan geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah, ikut menekan harga energi dunia. Kondisi tersebut memperbesar biaya produksi dan distribusi di banyak sektor.
Pada saat yang sama, anomali iklim juga mengganggu produksi pangan domestik. Kombinasi faktor tersebut membuat pengeluaran rumah tangga meningkat lebih cepat daripada pendapatan pekerja.
Ketidakpastian kerja di era teknologi
Perubahan teknologi juga membentuk tantangan baru dalam dunia kerja.
Perusahaan mulai menggunakan otomatisasi, kecerdasan buatan, dan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi produksi. Inovasi tersebut memang meningkatkan produktivitas, tetapi juga mengurangi kebutuhan tenaga kerja di beberapa sektor.
Di sisi lain, perusahaan semakin banyak menggunakan sistem kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perubahan tersebut semakin terasa setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Banyak pengamat menilai regulasi tersebut memberi ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan. Namun kebijakan itu juga meningkatkan ketidakpastian bagi pekerja.
Pekerja baru kini memasuki pasar kerja dengan status kontrak yang terbatas waktunya. Sementara pekerja tetap sering ragu berpindah pekerjaan karena khawatir kehilangan stabilitas kerja yang sudah mereka miliki.
Situasi tersebut membuat banyak pekerja bertahan dalam lingkungan kerja yang tidak sepenuhnya ideal demi menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Hari buruh di tengah perubahan zaman
Hari Buruh pada akhirnya tidak sekadar menjadi perayaan tahunan. Peringatan ini mengingatkan bahwa dunia kerja terus berubah dan menghadirkan tantangan baru bagi pekerja.
Perjuangan buruh yang dulu berfokus pada pembatasan jam kerja kini berkembang menjadi upaya menghadapi tekanan ekonomi, perubahan teknologi, dan ketidakpastian hubungan kerja.
Karena itu, pekerja, pemerintah, dan dunia usaha perlu memetakan persoalan ketenagakerjaan secara lebih konkret. Tanpa kebijakan yang benar-benar melindungi pekerja, peringatan Hari Buruh berisiko berubah menjadi seremoni tahunan semata sementara jutaan pekerja tetap menghadapi tantangan yang sama dari tahun ke tahun. @dimas





