Oleh: Jery Satria. B. P., S.H. (Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia, Pengamat Hukum)

Tabooo.id: Talk – Negara bicara perlindungan anak Indonesia melalui undang-undang yang terlihat lengkap dan sistematis. Bahkan, secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk menjamin keamanan anak.
Ironisnya, situasi ini bukan anomali, melainkan pola yang berulang. Negara terus memproduksi regulasi baru, memperkuat pasal, dan menambah ancaman pidana.
Namun di saat yang sama, negara tidak membangun sistem pengawasan yang benar-benar hidup. Akibatnya, hukum hanya bekerja sebagai simbol, bukan sebagai perlindungan nyata.
Hukum Sudah Jelas, Tapi Tidak Efektif
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum utama. Selain itu, undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C, yang mencakup tindakan langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, Pasal 80 memberikan ancaman pidana bagi setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam konteks profesi, hukum memberikan pemberatan sanksi apabila pelaku adalah pengasuh atau pendidik, karena mereka memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak.
Namun, meskipun struktur normatif ini terlihat kuat, banyak pihak justru mempertanyakan efektivitasnya. Sebab, norma hukum tidak otomatis menjamin perlindungan nyata jika negara tidak menjalankan mekanisme implementasi secara aktif dan konsisten.
Kegagalan Negara: Dari Pengawasan ke Penindakan
Kasus daycare Little Aresha menunjukkan kegagalan yang tidak bisa kita anggap sederhana. Lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi, tetapi tetap mampu menampung lebih dari 100 anak dalam jangka waktu yang cukup lama.
Situasi ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya, negara hadir pada tahap awal melalui verifikasi perizinan, inspeksi rutin, dan pengawasan berkelanjutan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara baru hadir setelah terjadi pelanggaran yang masif dan viral. Dengan demikian, negara menerapkan pendekatan hukum yang bersifat reaktif, bukan preventif.
Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini menunjukkan kegagalan dalam fungsi kontrol negara terhadap aktivitas yang berisiko tinggi terhadap kelompok rentan.
Delik Terjadi, Tapi Kontrol Tidak Ada
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan yang terjadi di daycare tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana. Pengikatan fisik terhadap anak, penelantaran medis, serta kondisi lingkungan yang tidak layak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.
Namun yang menjadi persoalan bukan hanya pada perbuatan pidana itu sendiri, melainkan pada lamanya praktik tersebut berlangsung tanpa terdeteksi.
Artinya, sistem pengawasan tidak hanya lemah, tetapi juga tidak memiliki mekanisme deteksi dini. Dalam teori hukum, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kelompok rentan melalui pendekatan preventif.
Ketika kewajiban ini tidak dijalankan, maka negara secara tidak langsung membiarkan potensi kejahatan berkembang.
Tanggung Jawab Hukum Tidak Berhenti pada Pelaku
Penetapan 13 tersangka oleh aparat penegak hukum memang menunjukkan adanya respons. Namun pendekatan ini masih berfokus pada individu sebagai pelaku langsung.
Padahal, dalam perkembangan hukum modern, kita mengenal konsep pertanggungjawaban korporasi (corporate liability). Dalam konteks ini, hukum bisa menuntut yayasan atau lembaga sebagai entitas hukum ketika mereka menciptakan atau membiarkan kondisi yang memicu tindak pidana.
Jika manajemen secara sadar tidak menyediakan jumlah pengasuh yang memadai atau sengaja mengabaikan standar operasional demi efisiensi, maka hukum tidak boleh hanya membebankan tanggung jawab kepada pekerja lapangan.
Dengan kata lain, kejahatan ini berpotensi bersifat sistemik, bukan sekadar individual.
Negara Tidak Bisa Netral
Dalam isu perlindungan anak, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap netral. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan setiap anak berada dalam lingkungan yang aman.
Namun fakta menunjukkan bahwa daycare ilegal dapat beroperasi lebih dari satu tahun tanpa intervensi.
Hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perizinan dan pengawasan. Selain itu, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa mekanisme kontrol yang ada tidak mampu menjangkau seluruh aktivitas pengasuhan yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian, negara tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak cukup hadir.
Reformasi Hukum: Bukan Sekadar Penegakan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak.
Pertama, negara perlu memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan audit mendadak. Kedua, perlu ada standardisasi nasional yang ketat bagi tenaga pengasuh, termasuk sertifikasi kompetensi dan evaluasi psikologis.
Ketiga, transparansi operasional harus menjadi kewajiban hukum, misalnya melalui sistem pemantauan yang dapat diakses oleh orang tua.
Tanpa langkah-langkah ini, penegakan hukum hanya akan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar masalah.
Hukum Tanpa Implementasi Adalah Ilusi
Kasus daycare di Yogyakarta bukan hanya persoalan kekerasan terhadap anak. Lebih dari itu, kasus ini menjadi refleksi atas kegagalan sistem hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan.
Hukum telah menyediakan norma, larangan, dan sanksi. Namun tanpa implementasi yang konsisten, semua itu hanya menjadi formalitas.
Pada akhirnya, perlindungan anak tidak diukur dari seberapa lengkap undang-undang yang dimiliki, tetapi dari seberapa efektif negara menjalankannya. @jery





