Di banyak rumah di Indonesia, pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang yang tak terlihat oleh hukum. Di balik rutinitas membersihkan rumah, memasak, atau merawat anak, relasi kerja sering berjalan tanpa batas waktu yang jelas, tanpa kontrak tertulis, bahkan tanpa perlindungan hukum yang pasti.
Tabooo.id: Talk – Setelah menunggu lebih dari dua dekade sejak pertama kali diajukan pada 2004, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Momentum simbolik itu menegaskan satu fakta penting: mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Namun di balik perayaan tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: sejauh mana undang-undang ini benar-benar mampu melindungi mereka dari praktik kerja yang selama ini berlangsung di wilayah abu-abu hukum?
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 84 persen pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Fakta ini membuat UU PPRT tidak sekadar menjadi regulasi ketenagakerjaan. Regulasi ini juga berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan keadilan sosial.
Namun euforia pengesahan undang-undang ini tidak otomatis menghapus keraguan publik. Banyak pengamat masih mempertanyakan kekuatan perlindungan yang benar-benar diberikan oleh regulasi tersebut.
Dua Dekade Penantian
Perjalanan regulasi ini sangat panjang. Para aktivis dan organisasi masyarakat sipil mulai mendorong rancangan undang-undang tentang pekerja rumah tangga sejak 2004. Sejak saat itu, rancangan tersebut berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Meski demikian, DPR baru merampungkan pembahasannya pada 2026. Artinya, negara membutuhkan waktu sekitar 22 tahun untuk mengesahkan regulasi yang melindungi jutaan pekerja rumah tangga.
Keterlambatan ini memunculkan berbagai pertanyaan. Sebagian kalangan menduga adanya konflik kepentingan. Banyak anggota parlemen dan pejabat publik mempekerjakan pekerja rumah tangga di rumah mereka. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian pembuat kebijakan merasa enggan menetapkan standar perlindungan yang terlalu ketat.
Pertanyaan lain pun muncul: apakah undang-undang yang akhirnya lahir merupakan kompromi politik yang terlalu lunak?
Standar Kerja yang Masih Kabur
Salah satu kritik terbesar terhadap draf UU PPRT menyangkut kejelasan jam kerja. Dalam sistem ketenagakerjaan modern, banyak negara menetapkan waktu kerja maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Standar tersebut sudah lama dikenal dalam berbagai aturan internasional. International Labour Organization bahkan menegaskan dalam ILO Convention No. 189 on Domestic Workers bahwa pekerja rumah tangga harus menerima perlakuan setara dengan pekerja sektor lain.
Namun dalam beberapa versi rancangan UU PPRT yang beredar sebelumnya, pembuat kebijakan hanya menuliskan istilah “jam kerja yang manusiawi”. Frasa ini menimbulkan masalah serius. Tanpa angka yang jelas, pemberi kerja dapat menentukan batas kerja secara sepihak.
Ketidakjelasan ini membuka ruang eksploitasi yang selama ini menjadi masalah utama dalam sektor kerja domestik.
Persoalan Tempat Tinggal dan Privasi
Banyak pekerja rumah tangga masih tinggal di rumah majikan. Praktik ini sering membuat batas antara waktu kerja dan waktu pribadi menjadi kabur.
Standar internasional sebenarnya memberi pekerja rumah tangga kebebasan memilih apakah mereka ingin tinggal di rumah pemberi kerja atau tidak. Jika mereka tinggal bersama majikan, pemberi kerja tetap harus menghormati privasi dan kebebasan bergerak mereka pada waktu istirahat.
Tanpa aturan yang tegas, pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi yang sangat bergantung pada majikan. Kondisi ini membuat mereka sulit menolak beban kerja tambahan atau perlakuan yang tidak adil.
Kontrak Kerja yang Rentan
Persoalan lain muncul dalam pengaturan hubungan kerja. Beberapa versi rancangan undang-undang menyebut hubungan kerja dapat terbentuk melalui kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis.
Klausul ini menimbulkan kekhawatiran serius. Tanpa kontrak tertulis, pekerja akan kesulitan membuktikan pelanggaran ketika terjadi konflik dengan pemberi kerja.
Idealnya, kontrak kerja harus memuat unsur-unsur utama seperti:
- jenis pekerjaan,
- besaran upah,
- jam kerja,
- waktu istirahat,
- serta hak dan kewajiban kedua pihak.
Kontrak tertulis memberikan dasar hukum yang kuat ketika terjadi pelanggaran hak pekerja.
Model Kerja Baru: Multi-Employer
Di tengah perdebatan mengenai jam kerja, sebagian pengamat menawarkan pendekatan lain yang lebih fleksibel model kerja multi-employer atau kerja berbasis panggilan.
Dalam sistem ini, pekerja rumah tangga tidak tinggal di rumah majikan. Mereka menerima pekerjaan berdasarkan jadwal tertentu dan menerima bayaran per jam.
Praktik seperti ini sudah berkembang di berbagai negara. Layanan kebersihan berbasis aplikasi juga mulai memperkenalkan model serupa di Indonesia.
Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Moskwa, Rusia, menceritakan bahwa sistem ini justru memberinya penghasilan lebih besar. Ia tinggal di apartemen sendiri dan menerima beberapa panggilan kerja dalam sehari.
Model ini memberi dua keuntungan sekaligus. Pekerja memperoleh kebebasan lebih besar, sementara pemberi kerja hanya membayar layanan sesuai kebutuhan.
Namun hingga kini, pembuat kebijakan belum memasukkan model kerja semacam ini secara jelas dalam kerangka regulasi UU PPRT.
Ujian Nyata: Tragedi Bendungan Hilir
Perdebatan tentang perlindungan pekerja rumah tangga langsung menghadapi ujian nyata.
Di ruang domestik yang tertutup, relasi kerja sering berlangsung tanpa pengawasan publik. Ketimpangan kekuasaan antara majikan dan pekerja dapat memicu tekanan bahkan kekerasan.
Tragedi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memperlihatkan kenyataan tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya sehari setelah DPR mengesahkan UU PPRT.
Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat rumah tempat mereka bekerja pada malam 22 April 2026. Salah satu korban, D (15), meninggal dunia. Rekannya, R (26), selamat tetapi mengalami luka berat setelah jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter.
Peristiwa ini langsung mengguncang perhatian publik. Negara baru saja mengakui profesi pekerja rumah tangga melalui hukum setelah perjuangan panjang selama dua dekade.
Namun tragedi ini menunjukkan satu hal yang jelas pengesahan undang-undang tidak serta-merta menghentikan kekerasan yang terjadi di ruang domestik.
Eksploitasi di Balik Pintu Rumah
Informasi awal menunjukkan kedua korban menghadapi tekanan berat dari majikan mereka yang berprofesi sebagai pengacara. Bangunan tempat mereka tinggal bahkan memiliki teralis dan kawat berduri.
Bagi aktivis pekerja rumah tangga, kondisi tersebut menggambarkan kekerasan struktural yang telah lama berlangsung tanpa pengawasan negara yang memadai.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, menyebut tragedi ini sebagai ironi setelah lahirnya regulasi perlindungan pekerja rumah tangga.
Koalisi masyarakat sipil yang mendorong lahirnya UU PPRT juga menemukan indikasi tekanan sebelum kejadian. Informasi awal menunjukkan majikan menyita telepon genggam korban dan membatasi akses mereka untuk keluar rumah.
Perwakilan koalisi, Jumisih, menilai tindakan melompat dari lantai empat bukan sekadar kenekatan. Ia melihatnya sebagai kemungkinan bentuk keputusasaan akibat tekanan yang mereka alami.
Jika penyelidikan membuktikan dugaan tersebut, aparat penegak hukum dapat mengategorikan kasus ini sebagai kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga. Kasus ini bahkan dapat mengarah pada dugaan penyekapan atau perdagangan orang.
Darurat Pekerja Anak
Kematian D juga membuka persoalan lain yang tidak kalah serius: praktik pekerja anak di sektor domestik.
Remaja berusia 15 tahun itu berasal dari Batang, Jawa Tengah. Ia berhenti sekolah untuk membantu ekonomi keluarganya.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur pekerja rumah tangga. Banyak perekrut masih beroperasi tanpa kontrol yang ketat.
Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga mencatat sedikitnya 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia sepanjang 2018–2023. Sebagian korban berasal dari kelompok usia anak.
Menurut Lita Anggraini, fakta ini menjadi alasan kuat mengapa regulasi pekerja rumah tangga harus menetapkan batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja di sektor domestik.
Antara Perayaan dan Pekerjaan Rumah
Pengesahan UU PPRT memang layak diapresiasi. Negara akhirnya mengakui profesi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Namun pengesahan undang-undang bukan akhir perjuangan. Regulasi baru ini justru membuka pekerjaan besar bagi negara: memastikan setiap pasal benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tanpa aturan yang jelas mengenai jam kerja, kontrak, upah, dan pengawasan, UU PPRT berisiko menjadi simbol politik semata.
Tragedi Bendungan Hilir menjadi pengingat keras. Hukum tidak cukup hanya ditetapkan. Negara harus menegakkannya secara konsisten.
Pada akhirnya, publik perlu terus mengawasi implementasi undang-undang ini. Pertanyaannya tetap sama apakah UU PPRT akan menjadi tonggak keadilan bagi pekerja rumah tangga, atau hanya langkah awal yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi negara? @dimas





