Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Guru Honorer Tak Digaji Berbulan-bulan, Saat Birokrasi Lebih Cepat dari Keadilan?

by dimas
April 24, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Ribuan guru honorer di Jawa Barat menghadapi kenyataan pahit: mereka tetap mengajar setiap hari, tetapi gaji yang menjadi sumber penghidupan tak kunjung mereka terima. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar persoalan administrasi apakah sistem birokrasi negara benar-benar menempatkan guru sebagai prioritas, atau justru menjadikan mereka pihak yang paling mudah dikorbankan?

Tabooo.id: Talk – Persoalan gaji guru honorer yang tertunda tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Di Bandung, ribuan guru honorer belum menerima gaji sejak Januari 2026. Pemerintah kota masih menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Data dari Dinas Pendidikan Kota Bandung mencatat jumlah guru honorer di kota tersebut mencapai 3.144 orang. Mereka terdiri dari 814 guru sekolah, 33 guru tutor, serta 2.133 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini mereka memperoleh penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, mengakui persoalan ini memberi tekanan besar bagi para guru honorer. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para tenaga pendidik yang terdampak.

“Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada guru honorer. Kami terbentur dengan Undang-undang ASN. Karena itu pemerintah daerah harus menyiapkan kajian dan menyusun regulasi berupa peraturan wali kota,” kata Asep, Kamis (23/4/2026).

Anggaran Sudah Ada, Aturan Belum Tuntas

Pemerintah Kota Bandung sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar para guru honorer. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengalokasikan sekitar Rp51 miliar untuk kebutuhan tersebut.

Ini Belum Selesai

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Mengapa Publik Makin Skeptis terhadap Janji Pejabat?

Pemerintah kota merancang skema pembayaran sekitar Rp3,2 juta per bulan untuk guru honorer sekolah. Sementara itu, guru PAUD akan menerima sekitar Rp1 juta per bulan. Pemerintah daerah mengambil dana tersebut dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS daerah.

Namun pemerintah kota belum dapat menyalurkan anggaran tersebut. Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum mengatur secara jelas mekanisme pembayaran gaji bagi tenaga honorer.

Kondisi ini menciptakan paradoks yang sulit diabaikan. Dana tersedia dan kebutuhan mendesak, tetapi proses birokrasi berjalan lebih lambat daripada realitas yang dihadapi para guru di lapangan.

Transisi Kebijakan Menekan Guru

Pemerintah pusat mendorong penghapusan tenaga honorer melalui reformasi birokrasi. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah mengangkat tenaga pendidik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuan kebijakan ini sebenarnya cukup jelas: pemerintah ingin membangun sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional. Namun masa transisi kebijakan ini memunculkan persoalan baru di banyak daerah.

Sekolah masih membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah besar. Banyak daerah juga masih bergantung pada guru honorer agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan.

Akibatnya muncul situasi yang ironis. Sekolah membutuhkan guru, para guru tetap mengajar, tetapi status administratif mereka membuat hak ekonomi mereka tertunda.

Ketika Birokrasi Berhadapan dengan Realitas Pendidikan

Kasus di Bandung memperlihatkan bagaimana aturan birokrasi dapat berbenturan dengan kebutuhan nyata di sektor pendidikan. Guru honorer di PAUD hingga sekolah dasar tetap menjalankan tugas mereka setiap hari meskipun belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan pembayaran tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah kota kini menyusun peraturan wali kota sebagai dasar hukum pembayaran gaji honorer. Tim pemerintah daerah juga melakukan harmonisasi regulasi hingga ke tingkat kementerian.

Asep Gufron menargetkan proses penyusunan regulasi tersebut dapat selesai pada Mei 2026. Setelah regulasi terbit, pemerintah kota berencana membayar gaji para guru honorer sekaligus melalui sistem rapel selama empat bulan.

“Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke biro hukum provinsi, tetapi juga ke Kementerian Hukum. Kalau sudah selesai, nanti bisa dirapelkan semuanya,” katanya.

Pertanyaan yang Lebih Besar

Masalah ini membuka diskusi yang lebih luas tentang masa depan guru honorer di Indonesia. Selama bertahun-tahun, tenaga pendidik non-ASN menjadi tulang punggung banyak sekolah, terutama di daerah yang kekurangan guru.

Namun reformasi sistem kepegawaian belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan mereka.

Kasus ribuan guru honorer yang belum menerima gaji di Jawa Barat menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak selalu berjalan seiring dengan kesiapan sistem di lapangan. Ketika guru tetap mengajar tanpa kepastian gaji, muncul pertanyaan mendasar apakah negara benar-benar menempatkan pendidikan sebagai prioritas, atau sekadar sebagai agenda administratif yang berjalan di atas kertas? @dimas

Tags: Pendidikan Indonesia

Kamu Melewatkan Ini

Tinggal Kelas Bukan Obat Ajaib: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Mutu Pendidikan?

Tinggal Kelas Bukan Obat Ajaib: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Mutu Pendidikan?

by teguh
Oktober 13, 2026

Wacana tinggal kelas kembali membuka perdebatan tentang mutu pendidikan Indonesia. Sebelum meminta siswa mengulang pelajaran, pemerintah perlu memastikan sekolah mampu...

Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas pada 2027? DPR Minta Kajian

Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas pada 2027? DPR Minta Kajian

by teguh
Oktober 13, 2026

Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 kembali memantik perdebatan tentang mutu pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR...

Sekolah Tempat Belajar, Bukan Tempat Anak Pulang Membawa Luka

Sekolah Tempat Belajar, Bukan Tempat Anak Pulang Membawa Luka

by dimas
Oktober 9, 2026

Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang aman bagi anak. Dugaan perundungan terhadap bocah 7 tahun di Pemalang menjadi alarm bagi...

Next Post
Rapat Daring Rp 5,7 Miliar untuk Program Makan Bergizi: Efisiensi atau Kemewahan Birokrasi?

Rapat Daring Rp 5,7 Miliar untuk Program Makan Bergizi: Efisiensi atau Kemewahan Birokrasi?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id