Ribuan guru honorer di Jawa Barat menghadapi kenyataan pahit: mereka tetap mengajar setiap hari, tetapi gaji yang menjadi sumber penghidupan tak kunjung mereka terima. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar persoalan administrasi apakah sistem birokrasi negara benar-benar menempatkan guru sebagai prioritas, atau justru menjadikan mereka pihak yang paling mudah dikorbankan?
Tabooo.id: Talk – Persoalan gaji guru honorer yang tertunda tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Di Bandung, ribuan guru honorer belum menerima gaji sejak Januari 2026. Pemerintah kota masih menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Data dari Dinas Pendidikan Kota Bandung mencatat jumlah guru honorer di kota tersebut mencapai 3.144 orang. Mereka terdiri dari 814 guru sekolah, 33 guru tutor, serta 2.133 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini mereka memperoleh penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, mengakui persoalan ini memberi tekanan besar bagi para guru honorer. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para tenaga pendidik yang terdampak.
“Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada guru honorer. Kami terbentur dengan Undang-undang ASN. Karena itu pemerintah daerah harus menyiapkan kajian dan menyusun regulasi berupa peraturan wali kota,” kata Asep, Kamis (23/4/2026).
Anggaran Sudah Ada, Aturan Belum Tuntas
Pemerintah Kota Bandung sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar para guru honorer. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengalokasikan sekitar Rp51 miliar untuk kebutuhan tersebut.
Pemerintah kota merancang skema pembayaran sekitar Rp3,2 juta per bulan untuk guru honorer sekolah. Sementara itu, guru PAUD akan menerima sekitar Rp1 juta per bulan. Pemerintah daerah mengambil dana tersebut dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS daerah.
Namun pemerintah kota belum dapat menyalurkan anggaran tersebut. Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum mengatur secara jelas mekanisme pembayaran gaji bagi tenaga honorer.
Kondisi ini menciptakan paradoks yang sulit diabaikan. Dana tersedia dan kebutuhan mendesak, tetapi proses birokrasi berjalan lebih lambat daripada realitas yang dihadapi para guru di lapangan.
Transisi Kebijakan Menekan Guru
Pemerintah pusat mendorong penghapusan tenaga honorer melalui reformasi birokrasi. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah mengangkat tenaga pendidik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan kebijakan ini sebenarnya cukup jelas: pemerintah ingin membangun sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional. Namun masa transisi kebijakan ini memunculkan persoalan baru di banyak daerah.
Sekolah masih membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah besar. Banyak daerah juga masih bergantung pada guru honorer agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan.
Akibatnya muncul situasi yang ironis. Sekolah membutuhkan guru, para guru tetap mengajar, tetapi status administratif mereka membuat hak ekonomi mereka tertunda.
Ketika Birokrasi Berhadapan dengan Realitas Pendidikan
Kasus di Bandung memperlihatkan bagaimana aturan birokrasi dapat berbenturan dengan kebutuhan nyata di sektor pendidikan. Guru honorer di PAUD hingga sekolah dasar tetap menjalankan tugas mereka setiap hari meskipun belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan pembayaran tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah kota kini menyusun peraturan wali kota sebagai dasar hukum pembayaran gaji honorer. Tim pemerintah daerah juga melakukan harmonisasi regulasi hingga ke tingkat kementerian.
Asep Gufron menargetkan proses penyusunan regulasi tersebut dapat selesai pada Mei 2026. Setelah regulasi terbit, pemerintah kota berencana membayar gaji para guru honorer sekaligus melalui sistem rapel selama empat bulan.
“Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke biro hukum provinsi, tetapi juga ke Kementerian Hukum. Kalau sudah selesai, nanti bisa dirapelkan semuanya,” katanya.
Pertanyaan yang Lebih Besar
Masalah ini membuka diskusi yang lebih luas tentang masa depan guru honorer di Indonesia. Selama bertahun-tahun, tenaga pendidik non-ASN menjadi tulang punggung banyak sekolah, terutama di daerah yang kekurangan guru.
Namun reformasi sistem kepegawaian belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan mereka.
Kasus ribuan guru honorer yang belum menerima gaji di Jawa Barat menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak selalu berjalan seiring dengan kesiapan sistem di lapangan. Ketika guru tetap mengajar tanpa kepastian gaji, muncul pertanyaan mendasar apakah negara benar-benar menempatkan pendidikan sebagai prioritas, atau sekadar sebagai agenda administratif yang berjalan di atas kertas? @dimas





